Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Sebagai bagian dari upaya untuk memonitoring lembaga pemasyarakatan di Indonesia, Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Tim dipimpin oleh EN Fauziannur, S.H. ( Analis Perencanaan, Penggunaan dan Penghapusan BMN), dan diterima langsug oleh Ka Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar beserta pejabat struktural. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai kondisi bangunan, ketersediaan fasilitas kesehatan, ruang hunian, dan kebersihan lingkungan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ka Lapas Kelas I malang menyatakan "Monitoring dan evaluasi sarana prasarana di lembaga pemasyarakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk terus meningkatkan sistem pemasyarakatan nasional dan memberikan dampak positif terhadap kehidupan narapidana serta masyarakat sekitar".
Sedangkan Ka Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono Menanggapi bahwa "Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kondisi lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Evaluasi rutin seperti ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat untuk perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kondisi sosial, kesehatan, dan keamanan bagi narapidana serta petugas di lembaga pemasyarakatan".
L’SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews