Malang - Rabu (6/12/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang kembali melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang dalam upaya meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkoba di kalangan narapidana. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Hendratmo BW , didampingi oleh jajarannya, tiba di Lapas Malang. Mereka disambut oleh Kepala Lapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar , beserta pejabat struktural Lapas Kelas I Malang. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara BNN dan Lapas dalam mengimplementasikan program rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Hendratmo BW menyampaikan pentingnya kerjasama antara BNN dan Lapas dalam menanggulangi permasalahan narkoba. Beliau menekankan perlunya upaya bersama untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada narapidana serta memberikan dukungan dalam proses rehabilitasi agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Rombongan BNN Kabupaten Malang juga mengunjungi beberapa kegiatan Bimbingan Kerja (bimker) yang ada di Lapas Kelas I Malang, Seperti Unit Bimker Jamur, Unit Bimker Anggrek, dan Unit Bimker Tempe, dan pihak BNN Memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan WBP tersebut.
Kepala Lapas Malang,Ketut Akbar Herry Achjar , menyambut baik kunjungan BNN dan menyatakan komitmen lapas dalam mendukung program pencegahan narkoba. Beliau mengungkapkan bahwa "lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemasyarakatan, tetapi juga sebagai lembaga yang turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba".
L’SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews