Kembali kepada yang Berhak…

Presiden Jokowi adalah seorang yang correct, atau bertindak sesuai adab yang berlaku. Itu sebabnya, tahun lalu, saya berani memperkirakan bahwa hal seperti inilah yang akan terjadi.

Selasa, 29 November 2022 | 06:25 WIB
0
283
Kembali kepada yang Berhak…
Laksamana Yudo Margono (Foto: kompas.com)

Tahun lalu, tepatnya pada tanggal 17 November 2021, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menetapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pada saat itu, saya memperkirakan bahwa Presiden Jokowi hanya ingin memberi kesempatan kepada Jenderal Andika Perkasa agar dapat pensiun sebagai Panglima TNI, jabatan tertinggi yang dapat diduduki oleh seorang prajurit TNI.

Persoalannya, tahun lalu, sesuai rotasi, sesungguhnya jabatan Panglima TNI adalah jatah Angkatan Laut. Akan tetapi, apabila diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dalam hal ini Laksamana Yudo Margono, maka Jenderal Andika Perkasa tidak akan sempat menduduki jabatan Panglima TNI.

Seperti diketahui bahwa Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada tanggal 21 Desember 2022, pada hari ulang tahunnya yang ke-58. Dengan demikian, jika jabatan Panglima TNI tidak diberikan kepada Jenderal Andika Perkasa, tahun lalu, maka dipastikan ia tidak akan pernah bisa menjadi Panglima TNI. Padahal Presiden Jokowi ingin memberikan hadiah terbaik kepada Andika Perkasa, yang telah ”mengamankan” masa-masa awal Jokowi menjabat sebagai Presiden, dalam jabatannya sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden.  

Beruntung, kalaupun bisa dikatakan begitu, KSAL Laksamana Yudo Margono baru akan pensiun pada tanggal 26 November 2023.

Dengan demikian, Presiden Jokowi dapat memberikan jabatan Panglima TNI kepada Jenderal Andika Perkasa selama satu tahun, dan tahun ini, jabatan Panglima TNI diserahterimakan kepada Laksamana Yudo Margono, untuk menduduki itu selama satu tahun, sampai pensiun tahun depan. 

Dan, perkiraan saya tidak meleset, karena Presiden Jokowi kemudian benar-benar melakukan hal itu. Dengan kata lain, Presiden Jokowi memberikan kehormatan kepada Jenderal Andika Perkasa, tanpa menghilangkan rasa hormat pada Angkatan Laut, khususnya KSAL, yang memiliki jatah Panglima TNI. Atau dalam bahasa populernya, win win solution.  

Saya percaya bahwa Presiden Jokowi adalah seorang yang correct, atau bertindak sesuai adab yang berlaku. Itu sebabnya, tahun lalu, saya berani memperkirakan bahwa hal seperti inilah yang akan terjadi.

Memang sempat ada rumor bahwa jabatan Panglima TNI akan diberikan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, tetapi saya tetap yakin bahwa Presiden Jokowi akan memberikannya kepada yang berhak. Dan, memang itu yang terjadi.

Jatah Angkatan Darat untuk Panglima TNI adalah pada tahun 2023, setelah jabatan Laksamana Yudo Margono berakhir saat ia memasuki usia pensiun pada tanggal 26 November. Dan, tampaknya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan sempat menjadi Panglima TNI karena ia akan pensiun pada tanggal 19 November 2023, satu pekan sebelum Laksamana Yudo Margono pensiun.

***