Begini Cara Membuat NPWP Online Cukup dari Rumah

Kamis, 17 Juli 2025 | 05:33 WIB
0
4
Begini Cara Membuat NPWP Online Cukup dari Rumah
NPWP Online

Di era digital yang serba cepat, kemudahan akses layanan publik menjadi sebuah keharusan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Prosedur yang efisien ini memungkinkan warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Memahami cara membuat NPWP online adalah langkah awal yang penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas untuk urusan perpajakan, tetapi juga kerap menjadi syarat administrasi penting, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit ke bank, hingga mengurus izin usaha.

Dengan sistem pendaftaran online melalui e-Registration (Ereg Pajak), proses yang dulu memakan waktu kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit dari mana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Syarat yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting dalam format digital (hasil scan atau foto yang jelas). Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung pada status pekerjaan Anda.

Bagi Karyawan atau Pegawai:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Scan Kartu Keluarga (KK).

Bagi Wiraswasta atau Pekerja Lepas:

  • Scan KTP yang masih berlaku.
  • Scan KK.
  • Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal diterbitkan oleh lurah atau kepala desa, atau bukti tagihan listrik.

Bagi Wanita Menikah yang Ingin NPWP Terpisah dari Suami:

  • Scan KTP dan KK.
  • Scan NPWP suami.
  • Scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menyatakan kehendak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.

Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online

Proses pendaftaran NPWP secara online dirancang agar mudah diikuti. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  • Akses Situs Resmi: Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id.
  • Daftar Akun Baru: Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun. Masukkan alamat email aktif Anda dan kode captcha yang tertera, lalu klik "Submit".
  • Aktivasi Akun: Buka email yang Anda daftarkan dan cari pesan masuk dari DJP. Klik tautan aktivasi yang diberikan untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran selanjutnya.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Setelah akun aktif, login kembali ke situs Ereg Pajak menggunakan email dan password yang telah dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi serangkaian formulir secara bertahap, yang meliputi:
    - Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori "Orang Pribadi" dan status "Pusat".
    - Identitas Diri: Isi data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, dan lainnya.
    - Sumber Penghasilan: Pilih sumber penghasilan utama Anda (misalnya, pekerjaan dalam hubungan kerja untuk karyawan atau kegiatan usaha untuk wiraswasta).
    - Alamat: Masukkan alamat domisili dan alamat KTP Anda dengan lengkap.
    Info Tambahan: Isi tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Unggah Dokumen Persyaratan: Pada tahap ini, unggah file scan dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan status Anda. Pastikan ukuran dan format file sesuai dengan ketentuan.
  • Kirim Permohonan: Setelah semua formulir terisi dan dokumen terunggah, Anda akan melihat surat pernyataan. Centang kotak persetujuan dan klik tombol "Kirim Permohonan".
  • Tunggu Verifikasi: Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi oleh KPP tempat Anda terdaftar. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email apakah permohonan Anda diterima atau ditolak.

Jika permohonan disetujui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda akan dikirimkan ke email dalam bentuk elektronik. Kartu fisik NPWP akan dicetak dan dikirimkan ke alamat terdaftar Anda melalui pos.

Namun, bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi atau sekadar ingin menghindari kerumitan proses administrasi, menggunakan jasa buat NPWP profesional bisa menjadi solusi yang cerdas dan praktis.

Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan setiap langkah teknis, mulai dari pengisian formulir yang detail hingga memastikan kelengkapan dan format dokumen persyaratan. Dengan menyerahkannya pada para ahli, Anda cukup menyediakan data yang diperlukan, dan mereka akan mengurus sisanya hingga NPWP Anda terbit dan siap digunakan.