Gudang BBM Ilegal Milik Oknum SIS dan K di Natar Meledak, Polisi Akan Usut Tuntas

Sabtu, 21 September 2024 | 00:27 WIB
0
21
Gudang BBM Ilegal Milik Oknum SIS dan K di Natar Meledak, Polisi Akan Usut Tuntas
Gudang BBM ilegal meledak di Natar

Lampung - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik oknum TNI SIS dan K meledak di Jalan Keramat Jaya, Hajimena, Natar, Lampung Selatan atau dibelakang Perumahan Lumenta, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 16.00 wib.

Akibatnya 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor serta 17 tandon hangus terbakar dilahap api di lokasi kejadian.

Informasi yang didapat, kebakaran itu diduga kuat berasal dari percikan BBM yang ada di lokasi.

Gudang BBM ilegal itu diduga milik A warga sipil dan dibekingi oleh oknum TNI inisial SIS dan K.

Aktifitas gudang BBM ilegal diketahui sudah beroperasi cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.

Warga, Azis mengatakan sempat mendengar ledakan suara sebanyak 4 kali dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Infonya punya anggota bang, tadi sebelum terbakar sempat ada yang kabur meninggalkan lokasi," Ucapnya.

Atas peristiwa kebakaran tersebut, Polda Lampung akan melakukan penyelidikan terhadap gudang BBM ilegal yang meledak tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat berasal dari dalam gudang dan dipicu oleh bahan bakar yang ada di lokasi.

"Api awalnya kecil tiba-tiba membesar dengan cepat karena menyambar bahan dan material di dalam gudang yang mudah terbakar, yang menyebabkan kobaran api semakin tidak terkendali," Imbuhnya.

Polisi pun akan berkoordinasi dengan pihak ahli untuk menangani kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Kami masih dalami dan akan berkonsultasi dengan para ahli. Untuk hasil lebih lanjut akan kami informasikan setelah penyelidikan selesai," Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).