Lampung - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik oknum TNI SIS dan K meledak di Jalan Keramat Jaya, Hajimena, Natar, Lampung Selatan atau dibelakang Perumahan Lumenta, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 16.00 wib.
Akibatnya 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor serta 17 tandon hangus terbakar dilahap api di lokasi kejadian.
Informasi yang didapat, kebakaran itu diduga kuat berasal dari percikan BBM yang ada di lokasi.
Gudang BBM ilegal itu diduga milik A warga sipil dan dibekingi oleh oknum TNI inisial SIS dan K.
Aktifitas gudang BBM ilegal diketahui sudah beroperasi cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.
Warga, Azis mengatakan sempat mendengar ledakan suara sebanyak 4 kali dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Infonya punya anggota bang, tadi sebelum terbakar sempat ada yang kabur meninggalkan lokasi," Ucapnya.
Atas peristiwa kebakaran tersebut, Polda Lampung akan melakukan penyelidikan terhadap gudang BBM ilegal yang meledak tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat berasal dari dalam gudang dan dipicu oleh bahan bakar yang ada di lokasi.
"Api awalnya kecil tiba-tiba membesar dengan cepat karena menyambar bahan dan material di dalam gudang yang mudah terbakar, yang menyebabkan kobaran api semakin tidak terkendali," Imbuhnya.
Polisi pun akan berkoordinasi dengan pihak ahli untuk menangani kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Kami masih dalami dan akan berkonsultasi dengan para ahli. Untuk hasil lebih lanjut akan kami informasikan setelah penyelidikan selesai," Jelasnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews