Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP)

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Minggu, 3 Maret 2024 | 06:35 WIB
0
116
Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP)
*Ilustrasi

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan PepNews! tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas PepNews! dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Namun, terkait pemberitaan PepNews! pada hari Selasa, 20 Februari 2024  yang berjudul “Masyarakat Jadi Resah! Debt Collector FIF Tebar Ancaman ke Nasabah Menunggak” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi. Pemberitaan tersebut tidak cover both sides sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:

  • Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun.
  • Sehingga, FIFGROUP Cabang Jakarta Selatan II tidak pernah memberikan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan. Sebagai informasi atas unit yang dimaksud pada pemberitaan tersebut, tercatat sebagai kontrak pembiayaan bernomor 162001294722 dengan status terlambat selama 67 hari.
  • Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas.
  • Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala Remedial FIFGROUP Area JATA 1, Abdul Majid, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP. Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian.
  • Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Fatmawati, 22 Februari 2024 

 

Abdul Majid
Remedial Region Head JATA 1 Area