"Tercekik Utang" 8 Triliun-an, Koperasi Tak Sanggup Bayar Tabungan "Wong Cilik"

Bisa dibayangkan bagaimana nasib anggota yang menyimpan uangnya MIlliaran? Yang akan dicicil dalam kurun waktu 5 tahun tanpa imbalan jasa apapun dan tanpa kepastian.

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:30 WIB
0
652
"Tercekik Utang" 8 Triliun-an, Koperasi Tak Sanggup Bayar Tabungan "Wong Cilik"
KSP Sejahtera Bersama (Foto: Suara Merdeka)

18 Juli 2021,

Sungguh menyedihkan ketika sebuah koperasi besar yang mendapat penghargaan dari KEMENKOP sebagai Koperasi terbaik di Indonesia dengan nomor urut 7 ternyata gagal bayar.

Sekitar bulan April 2020 KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (selanjutnya disebut KSP -- SB) menangguhkan pencairan uang anggotanya dan secara sepihak  memperpanjang otomatis simpanan yang jatuh tempo di periode April s.d. Desember 2020. Aturan ttg perpanjangan otomatis ini tertuang di surat edaran Nomor 479/KSP-SB/ PENGURUS/04.2020 tertanggal 17 April.

Bisa dibayangkan kekisruhan yang terjadi apalagi tidak ada pembicaraan apa-apa dari pihak koperasi sebelumnya. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip koperasi serta melanggar Pasal 5 ayat 1B UU no 25 tahun 1992 ttg Perkoperasian yang mengatakan "Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis".

GAGAL BAYAR dan HIDDEN AGENDA DIBALIK PEMBELAAN YG BERBELIT 

KSP-SB ini kemungkinan besar memang sudah tidak ada uang dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang anggota yg dikangkanginya. Bisa dibayangkan kalau uang tabungan anggota kelas teri yg hanya 4 jt an saja tak dibayarkan sampai sekarang dengan alasan masih berproses, apalagi simpanan anggota yg nilainya ratusan juta atau bahkan milliardan? Kalau mengacu pada bahasa Ade Armando hanya ada 2 pilihan utk menjelaskan ketidak mampuan KSP-SB mengembalikan uang simpanan anggota:

 (1). KSP-SB memang menjalankan praktek yg menjurus ke INVESTASI BODONG

(2) KSP-SB salah memilih investasi. Diketahui bahwa KSP-SB memiliki sejumlah unit usaha spt SEJAHTERA BERSAMA (SB)FINANCE,  RITEL SB MART, SB FURNITURE. Mereka juga menanam saham di HOTEL SALAK BOGOR, perusahaan property Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan Faryan Nusantara. Bisa saja usaha2 ini memang gagal sebelum Covid 19. Terutama usaha SAHAM "GORENGAN" nya dg PT EMAS MURNI INDONESIA TBK dan PT RIMO INTERNASIONAL LESTARI TBK dimana  ada nama BENNI TJOKROSAPUTRO (Yashinta, korban KSP-SB, komunikasi pribadi, Juli2021).

Bisa dikatakan KSP-SB ini terlalu berani memakai dana simpanan anggota tanpa keterbukaan kepada anggota yg ter NINA BOBOK dgn bunga menggiurkan 12-17% dan iming2 penghargaan dari KEMENKOP sbg Koperasi terbaik se Indonesia no urut 7. Dua hal ini menjadi daya tarik KSB sekaligus mengikis keraguan ttg kiprah KSB didunia perkoperasian.

Siapa yang menyangka bahwa KSB yang sejak didirikan th 2004 tidak pernah sekalipun gagal bayar dan punya reputasi menawarkan jasa (bunga) yang lumayan tinggi sehingga tak heran kalau jumlah orang yang menyimpan uangnya di KSB semakin banyak dan ini terbukti dari jumlah anggota yang meningkat setiap tahunnya seperti tercatat di RAT.....tiba-tiba gagal bayar di bulan April 2020.

Bak tersentak oleh REM MENDADAK (kasus gagal bayar), anggota KSB mulai  tersadarkan bahwa bunga yang mereka terima tiap tahunnya (atau tiap 6 Bulan) ternyata tak sebanding dg jumlah uang simpanan mereka yg tertahan di KSB.

Menghadapi gugatan PKPU dengan no No 197?Pdt.Sus-PKPU/2020, tergugat mencoba menjadikan kegagalannya di dunia saham sebagai salah satu poin dari pembelaannya. Diilustrasikan bahwa hubungan koperasi dan anggotanya sama dengan hubungan sebuah PT dan pemegang sahamnya. Pemegang saham adalah pemilik PT karenanya tidak mungkin pemegang saham menggugat dirinya sendiri yang adalah pemilik PT.

Perumpamaan ini sengaja dipaksakan tampil di pembelaannya demi menggiring opini publik agar tak mengajukan gugatan PKPU karena akan sia-sia. Mungkin saking emosinya dengan pengalaman pahitnya bermain di saham gorengan Seperti tertulis di atas, tergugat lupa bahwa pemegang saham bisa menjual saham yang dibelinya ketika membutuhkan uang.

Apabila PT nya bangkrut sebelum sahamnya terjual tentunya tidak ada yang bisa dituntut. Beda dengan koperasi di mana anggota menyimpan uang dan menerima semacam Sertifikat Deposito atau buku tabungan yang tidak bisa diperjual belikan. Ketika simpanan tersebut jatuh tempo dan uangnya tak bisa diambil, pengelola harus bertanggung jawab atas "hilangnya' uang simpanan ini. 

Menarik untuk dibahas bagaimana jawaban yang berbeli-belit dan illustrasi yang tidak relevan dibalut dengan Undang-undang Perkoperasian dan surat Kemenkop dipakai untuk mengelabui dan memojokkan serta membuat anggota ragu-ragu/bingung dan tak tahu harus berbuat apa demi mendapatkan kembali uang simpananya. Ada HIDDEN AGENDA yang sedang digarap oleh KSP-SB.

Pembelaan yang disampaikan KSP-SB terhadap gugatan PKPU yang dihadapinya, sesungguhnya hanya meliputi 4 poin saja: (1) Bahwa penggugat tidak pantas menggugat setelah mengalami 3 x penolakan dalam kasus gugatan PKPU. Koperasi tidak berhutang kepada anggota karena tidak ada perjanjian hutang-piutang (2) Sesuai Undang-undang perkoperasian, anggota adalah pemilik koperasi jadi tidak mungkin menggugat miliknya sendiri.

Tergugat bahkan mengisyaratkan bhw U2 no 37 no 25 thn 2004 menyatakan bahwa Koperasi tidak masuk ranah PKPU, sebagai gantinya adalah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)(3) bahwa tergugat memiliki aset lebih dari cukup untuk membayar tunai tanpa cicilan uang tagihan yang hanya 500 juta itu (4) Bahwa dalam situasi PSBB karena covid 19, Kemenkop telah mengeluarkan surat arahan agar penegak hukum tidak mengambil tidakan apa-apa yang berpotensi mengganggu jalannya koperasi dalam jangka waktu panjang.

Empat poin ini kemudian dikemas dengan bahasa yang berbelit-belit dan diulang-ulang untuk menutupi HIDDEN AGENDA  yang sedang dipersiapkan untuk ditampilkan. Tergugat sadar betul kalau sampai gugatan PKPU ini lolos, maka akan diikuti oleh gugatan-gugatan lainnya yang mana KSP-SB tak dapat mengatur seenaknya saja rencana perdamaiannya.

HOMOLOGASI harus disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat secara masuk akal dan manusiawi. Karenanya, anggota harus dipojokkan, dibungkam, dibuat yakin akan ketulusan pengurus dalam memperjuangkan nasib anggota agar terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan. Dgn cara-cara seperti yang dijelaskan di 4 poin tsb diatas, anggota akan menurut saja ketika "dicocok hidungnya" dan dibawa masuk keranah HIDDEN AGENDA yang dirancang oleh KSP-SB.

KONSPIRASI atau KOINSIDEN? PKPU BY DESIGN 

Hidden Agenda itu akhirnya tampil kepermukaan. Hari itu adalah Tanggal 7 Agustus 2020, hari yang "luar biasa" bagi anggotaKSP-SB. Di hari itu tgl 07/08/2020 terjadi DUA PERKARA PENTING yang sangat menentukan nasib simpanan uang mereka: 

Penolakan terhadap gugatan dg no perkara 197/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.NIaga. Jkt Pusat dgn demikian "perjuangan" KSP-SB menolak di PKPU kan telah berhasil

Masuknya  Permohonan PKPU baru yang diajukan oleh (1) PT TRISULA  PRIMA AGUNG yang berkedudukan di Depok dan (2) Perseroan Komanditer Totidio berkedudukan di Ciawi Bogor. Keduanya adalah perusahaan outsorcing bidang cleaning service. Jumlah tagihan kedua penggugat ini mencapai Rp1,5 Milliar

Tergugat, yang dalam kasus gugatan PKPU sebelumnya menggebu-gebu agar KSP-SB tidak masuk ke dalam PKPU karena akan sangat merugikan anggota koperasi lainnya. Namun, saat kedua perusahaan outsourcing tersebut di atas memasukkan gugatan PKPU, petinggi KSP-SB seolah bergerak cepat untuk menjebloskan koperasi yang mereka kelola kedalam kondisi PKPU.

Lewat para marketingnya, tergugat menelpon dan membujuk anggotanya dengan mengiming-iming bahwa uangnya akan dikembalikan bulan November 2020 dengan bunga fantastis 17%. Kalau anggota setuju maka mereka harus urunan sekitar 100-150 ribu untuk membayar pengacara yang akan mewakili mereka di pengadilan nantinya.

Bisa dimengerti jika para anggota terbujuk dan tanpa pikir panjang mentransfer uang dengan jumlah yang sudah ditentukan marketing. Sungguh keji pengelola koperasi ini, menarik iuran dari anggota demi membayar pengacara untuk menjebloskan anggota/pemilik koperasi kedalam kondisi PKPU.

Tergugat/KSP-SB berhasil mengumpulkan suara sebanyak 58.825 kreditur dengan tuntutan kewajiban sebesar Rp 8.878.103.454.763(Delapan trilliun delapan ratus tujuh puluh delapan milliard seratus tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Ada dua pembohongan publik dari angka2 tsb diatas: 1) Terkait Jumlah anggota.

Keputusan PKPU no 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pusat mencatat jumlah anggota sebanyak 58.825. Padahal menurut laporan RAT KSB th 2019 jumlah anggota adalah 173.875 dan pada tahun 2020 sebesar 181.072 anggota (ada peningkatan anggota).

2) Terkait besaran kewajiban di catatan PKPU  Rp 8.878.103.454.763 dihitung berdasarkan bukti eksternal dgn mencocokan bilyet giro dan buku tabungan dari 58.825 kreditur. Sedangkan di laporan keuangan KSP-SB berdasarkan bukti internal th 2019 hanya Rp 3.131.074023.703 terhadap 173.875 kreditur.

Dan tahun 2020 sebesar 2.335.160.420.755 terhadap 181.072kreditur. Laporan keuangan ini tak di audit, padahal OJK mengisyaratkan semua badan usaha yg omsetnya diatas 20 Milliar pembukuannya harus di audit.

Sangat menyedihkan bahwa Keputusan PKPU no 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pusat telah mem PKPU kan anggota KSP-SB yg nota bena adalah PEMILIK Koperasi. Undang-undang hanya sebatas tulisan di atas secarik kertas tanpa kekuatan apa-apa. Sebagai pemilik koperasi, anggota hanya dibebani kewajiban tanpa diberi penjelasan apa-apa tentang haknya ketika uang simpanan mereka tidak dikembalikan oleh pengelola. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan prinsip GOOD GOVERNANCE di mana manusia seharusnya tidak hanya dituntut utk melaksanakan kewajibannya saja, namun diberikan juga hak-haknya. ITULAH KEADILAN.

Sebagai penutup, penulis ingin bertanya kepada Pihak koperasi atau mungkin juga kepada pemerintah apakah jumlah kreditur yang tercatat di putusan PKPU yaitu 58.825 itu tidak memperhitungkan wong cilik yang tabungannya hanya sebesar 4 juta?

Menarik untuk ditelusuri. Yang ingin penulis sampaikan di sini adalah TIDAK ADANYA NIAT BAIK PIHAK KSB UNTUK MENGEMBALIKAN UANG TABUNGAN WONG CILIK SEBESAR 4 JUTA. Bisa dibayangkan bagaimana nasib anggota yang menyimpan uangnya MIlliaran? Yang akan dicicil dalam kurun waktu 5 tahun tanpa imbalan jasa apapun dan tanpa kepastian.

***