Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah

Airlangga menjelaskan bahwa seluruh insentif ini masih dalam tahap penghitungan anggaran.

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:37 WIB
0
4
Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta (rajabandot).

Program ini dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga saat ditemui wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).

Skema BSU kali ini akan mengikuti pola yang digunakan selama masa pandemi COVID-19. Namun, nilai bantuannya akan lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," tambah Airlangga.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan bersamaan.

Paket insentif tersebut yaitu berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, hingga potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Namun demikian, Airlangga menjelaskan bahwa seluruh insentif ini masih dalam tahap penghitungan anggaran.

Namun, untuk BSU, dana sudah tersedia dan tinggal menunggu proses finalisasi.

"Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya