“Green Woman” Lakardowo Menuntut Gubernur Soekarwo

Jumat, 10 Agustus 2018 | 18:43 WIB
0
661
“Green Woman” Lakardowo Menuntut Gubernur Soekarwo

Ada pemandangan menarik selama dua hari di depan Kantor Gubenur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis-Jum’at (9-10/8/2018). Perempuan Lakardowo yang tergabung dalam Green Woman menuntut kejelasan atas kasus pencemaran limbah pabrik PT PRIA.

Mereka melakukan aksi demo dengan duduk di depan kantor Gubernur Jatim. “Hampir dua tahun penduduk Lakardowo menunggu hasil audit lingkungan PT PRIA, namun tak kunjung rampung, sementara PT PRIA terus melakukan perluasan kawasan industri dan melakukan kecerobohan dalam praktek usahanya,” ungkap Sutama koordinator Green Woman.

Selama dua tahun, Lakardowo terbelenggu oleh Limbah B3, Pemprov Jatim seolah pasif dan membiarkan penduduk Lakardowo, Mojokerto hidup dalam cengkeraman polusi. Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (GREEN WOMAN) mengkhawatirkan dampak pembiaran ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkesinambungan.

Ada 3 tuntunan dari Green Woman antara lain: Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK untuk mengumumkan hasil audit lingkungan PT PRIA hingga akhir Agustus 2018, mendesak KLHK untuk melakukan clean up, pembersihan timbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto;

Serta meminta Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu masyarakat Lakardowo dalam upaya mencari asal muasal atau penyebab terjadinya penyakit gatal-gatal atau infeksi kulit yang menimpa warga Lakardowo.

Selama ini Pemkab Mojokerto melalui Puskesmas hanya melakukan pengobatan massal tanpa melakukan pemeriksaan yang serius hingga menemukan penyebabnya. Aksi duduk ini terus dilakukan hingga Gubernur Jatim menemui dan memenuhi 3 tuntutan penduduk Lakardowo.

Toyib, kordinator aksi mengatakan, penduduk Lakardowo hampir dua tahun masih menunggu hasil audit lingkungan dari PT PRIA itu. Sementara itu, pihak perusahaan terus melakukan perluasan kawasan industri.

“Penduduk Lakardowo terbelenggu oleh Limbah B3. gubernur Jawa Timur seolah pasif dan membiarkan penduduk Lakardowo hidup dalam cengkeraman polusi,” jelas Toyib melalui rilis yang diterima TribunJatim.com, Kamis (9/8/2018).

Hal tersebut, imbuh Toyib, akan menjadikan kekhawatiran dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, warga Desa Lakardowo, Kacamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim, beberapa kali melakukan unjuk rasa.

Terakhir, pada Senin (19/2/2018), mereka menuntut agar Kepala Desa Lakardowo Utomo menyampaikan ke PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) untuk ganti rugi tanaman dan mencabut ijin HO (gangguan). Warga datang dengan 3 tuntutan.

Yakni perluasan lahan, ganti rugi kerusakan tanaman warna yang diduga karena pencemaran PT PRIA dan cabut izin HO. “Warga meminta kades agar mencabut izin HO karena setiap hari warga menghirup bau dan sesak,” katanya.

Masih kata warga Lakardowo itu, izin di KLHK awal hanya 3 ha, namun sekarang melebar 7-8 ha, tidak pernah sosialisasi dengan warga. Terkait ganti rugi tanaman yang rusak, setiap warga minta Rp10 juta. Meski sudah disampaikan ke PT PRIA namun belum ada kejelasan.

Pada 23 Januari 2018 lalu sudah ada mediasi di balai desa dengan pihak PT PRIA, tapi tidak memberikan jawaban ganti rugi sampai sekarang. Alasan tunggu penelitihan dari PT PRIA, warga minta 1 orang Rp10 juta, ada 20 warga. Sebelum ada pabrik tidak pernah gagal panen, tiga tahun ini yang parah.

Menurutnya, hingga kini dampak dari limbah PT PRIA membuat kulit gatal dan bau. Sutama juga menambahkan, jika bau tersebut tidak mengenal musim. Namun mengikuti arah angin, sehingga saat musim hujan maupun musim kemarau, limbah PT PRIA tercium warga.

Sementara itu, Kades Utomo mengatakan, jika semua aspirasi warga ditampung dan diterima. “Kami akan sampaikan ke pihak perusahaan PT PRIA terkait tuntutan warga ini, saya minta secara tertulis apa permintaan warga dan akan segera disampaikan,” tegasnya.

Warga Desa Lakardowo hingga kini masih tetap berharap agar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang sudah 8 tahun ini mencemari lingkungannya, segera ditangani serius.

Direktur Eksekutif Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (ECOTON – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) Prigi Arisandi mengungkapkan hasil kajian Geologi dan Geolistrik tanah di sekitar aktivitas PT PRIA tersebut.

Hasil kajiannya menunjukkan adanya kontaminasi logam berat timbal dan beberapa logam berbahaya. “Padahal 95% kehidupan masyarakat Lakardowo adalah petani jagung, lombok, terong dan padi,” ujar Prigi Arisandi kepada Pepnews.com.

Kontaminasi lahan ini tak urung menimbulkan penurunan kualitas dan jumlah panen. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim telah merekomendasikan untuk dilakukan uji kualitas hasil pertanian.

Green Woman atau Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri telah melakukan uji kualitas padi yang menunjukkan adanya kontaminasi logam berat. “Memburuknya kondisi lahan pertanian ini diduga kuat karena aktivitas PT PRIA,” uangkap Prigi Arisandi.

PT PRIA adalah perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang beraktivitas sejak 2010. KLHK dinilai lambat dalam penyelesaian kasus PT PRIA tanpa mempertimbangkan semakin meluasnya dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga Lakardowo.

Untuk itu, Green Woman Lakardowo meminta pada Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kasus pencemaran PT PRIA dengan melakukan pembuktian melalui pengeboran sedalam 10 m di dalam area PT PRIA. Namun, tuntutannya tak digubris Presiden Joko Widodo.

Ketika menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis (1/2/2018), yang meminta membantu pemulihan kerusakan lingkungan di sekitar areal PT PRIA yang telah terkontaminasi limbah B3, mereka tak juga berhasil bertemu dengan Presiden Jokowi.

“Kami berharap tidak ada lagi perluasan PT PRIA, karena sudah meresahkan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3. Kami juga mendorong pembangunan sarana pengolah limbah B3 di kawasan Lakardowo,” tegas Prigi Arisandi.

Menurutnya, rencana perluasan kawasan industri di Jatim yang dicanangkan Gubernur Jatim Soekarwo itu sama halnya membangun hotel berbintang namun tidak disertai membangun toilet. Dampaknya tamu hotel buang air besar sembarangan.

Di Jatim setiap tahun ada 170 juta ton limbah B3 yang sebagian besar belum diolah karena tak punya sarana pengolah limbah yang baik. Mahalnya biaya pengelolaan limbah membuat sektor swasta atau pihak ketiga membuang limbah B3 di sembarang tempat.

“Di Jatim ada lima zona pembuangan limbah B3, yaitu di kawasan militer, di bekas galian C, di permukiman yang akan dibangun dan digunakan sebagai material infrastruktur,” ungkap Prigi Arisandi.

Pemerintah tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan melupakan konsep pembangunan berkeadilan antar generasi karena mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengorbankan keselamatan/kesehatan manusia dan merusak lingkungan hidup.

Ecoton meminta Pemerintahan Jokowi untuk melakukan pemulihan (clean up) lingkungan yang terkontaminasi limbah B3 di Jawa Timur, terutama pada lima zona yang terpantau Ecoton. Pemerintah juga harus mempercepat pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 di Jatim.

Menurut Prigi Arisandi, LSM Telapak Jabagtim mengawal petani cabe Lakardowo menuntut hak atas tanah yang bebas dari kontaminasi B3 dari PT PRIA yang mengelolah limbah B3 dari 1.000 industri di Jatim.

Lima tahun beroperasi bencana yang diterima lebih besar dari berkah. Pada 20 Februari 2016, 15 warga digebuki polisi dari Polres Mojokerto karena menghadang truk pengangkut B3 masuki desa Lakardowo.

“Telapak Jatim merasa perlu untuk melibatkan diri dalam upaya menuntut keadilan atas lingkungan hidup dan sehat dan hak petani untuk bisa bercocok tanam dan menghidupi keluarganya,” ungkap Prigi Arisandi.

Perlu dicatat, PT PRIA adalah anak perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera yang menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah padat, limbah cair B3 yang sangat toksik.

Limbah itu antara lain: Fly Ash dan Bottom Ash, Steel Slag, Iron Slag, Paint Sludge, Sludge IPAL, Tinta dan Toner Bekas, Sand Faundry Dust, Grinding Dust Casting Furnace, Slag Scrap terkontaminasi limbah B3, Oli Bekas dan Spent Oil Coolant, Minyak Kotor;

Solvent, Larutan bekas, Kain majun bekas, Faundry/Blasting Dust Casting, Dust, Grinding/ Collector Furnace, Slag/Dross Sludge, Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge, Sludge yang mengandung logam berat/IPAL.

***