Alhamdulillah hari ini 26 Juli 2018 pukul 12.05 WIB, DPR dan Pemerintah melalui Rapat Paripurna ke-32 DPR telah menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun.
UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Persetujuan DPR RI ini merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penyempurnaan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam UU PNBP baru ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik secara keseluruhan.
Beberapa hal utama dalam UU PNBP yang baru ini adalah sebagai berikut:
1. Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
2. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
3. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
4. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
Kami sangat menghargai dan menyambut baik berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh para anggota Dewan dan Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP.
Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan oleh DPR RI hingga pengesahan RUU PNBP ini.
Tidak lupa kita panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga berbagai upaya yang telah dilakukan untuk pencapaian tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat senantiasa mendapatkan ridho dan berkah-Nya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews