Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Baru

Kamis, 26 Juli 2018 | 20:49 WIB
0
780
Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Baru

Alhamdulillah hari ini 26 Juli 2018 pukul 12.05 WIB, DPR dan Pemerintah melalui Rapat Paripurna ke-32 DPR telah menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun.

UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Persetujuan DPR RI ini merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Penyempurnaan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam UU PNBP baru ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik secara keseluruhan.

Beberapa hal utama dalam UU PNBP yang baru ini adalah sebagai berikut:

1. Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

2. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.

3. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

4. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

Kami sangat menghargai dan menyambut baik berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh para anggota Dewan dan Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP.

Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan oleh DPR RI hingga pengesahan RUU PNBP ini.

Tidak lupa kita panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga berbagai upaya yang telah dilakukan untuk pencapaian tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat senantiasa mendapatkan ridho dan berkah-Nya.

***