Alokasi Belanja Barang/Jasa Besar, Perlu Pengawasan Pelaksanaannya

Jumat, 29 Juni 2018 | 16:25 WIB
0
620
Alokasi Belanja Barang/Jasa Besar, Perlu Pengawasan Pelaksanaannya

Hari ini saya memberikan keynote speech pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung Dhanapala, Jakarta.

Saya meminta agar seluruh jajaran Kementerian Keuangan secara berjenjang menaruh perhatian dalam melakukan penelaahan dan evaluasi proses dan alokasi pengganggaran secara teliti dan strategis. Saat ini masih banyak penelahaan penganggaran yang hanya dilakukan secara rutin berjenjang tanpa memperhatikan hal-hal yang rinci dan prioritas.

Bila banyak pejabat atau pimpinan yang tidak peduli dengan perencanaan anggaran, dapat berakibat sampai di jenjang yang paling bawahnya juga tidak peduli sehingga yang keluar adalah anggaran tahun lalu ditambah inflasi. Banyak terjadi alokasinya itu tetap sama, hanya nilainya yang bertambah.

Padahal, bisa saja ada sesuatu kegiatan baru yang merupakan prioritas aktivitas dan prioritas program yang tidak tercakup dalam anggaran. Disinilah berbahayanya kalau sebuah institusi tidak meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dan perhatian kita kepada hal strategis dan teknis detail

Anggaran pengadaan barang/jasa pada APBN 2018 sebesar Rp 537 triliun, yang naik dari anggaran pengadaan barang/jasa pada 2017 yaitu Rp525 triliun.

Dari nilai tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp45,68 triliun dengan rincian (i) Rp20,36 triliun untuk belanja pegawai; (ii) Rp23,10 triliun untuk belanja barang; dan (iii) Rp2,22 triliun untuk belanja modal. Sampai dengan kuartal kedua 2018, telah terealisasi 319 paket tender dari 639 paket tender.

Mengingat alokasi belanja barang/jasa yang cukup besar maka perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan. Melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres Nomor 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan pelaksanaan barang/jasa secara menyeluruh. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, deregulasi terhadap aturan-aturan yang ada diharapkan dapat lebih fleksibel namun tetap terjaga akuntabilitasnya.

Anda semua menjadi nahkoda dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang profesional, modern, sesuai best practice internasional dan jauh dari konflik kepentingan serta korupsi.

***

Jakarta, 28 Juni 2018