Ketika Walikota Risma Secara Vulgar Dukung Gus Ipul–Puti Guntur

Sabtu, 16 Juni 2018 | 15:15 WIB
0
642
Ketika Walikota Risma Secara Vulgar Dukung Gus Ipul–Puti Guntur

Belakangan ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini gethol berkampanye untuk pasanan calon gubernur – wakil gubernur nomor urut 2 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Puti Guntur Soekarno pada Pilkada Jatim 2018, 27 Juni 2018.

Risma mengaku baru turun gunung mendukung Gus Ipul – Puti Guntur pada Pilgub Jatim ini karena ingin mengembalikan kondisi Kota Surabaya pasca teror bom. Alasan ini diungkapkan saat deklarasi seduluran bersama relawan lingkungan Surabaya Selatan.

“Kenapa gak kemarin kemarin, kalau kemarin ngurusi teroris,” ujar Risma sambil tersenyum, Selasa (12/6/2018). Risma kembali mengatakan saat ini banyak pemimpin yang pintar tetapi tidak ada yang mau belajar dan mendengar serta peduli pendidikan.

“Saya kenal banyak bupati, walikota tapi tidak banyak yang mau mendengar. Beda dengan Mbak Puti, beliau selalu bertanya, belajar, dan mengakui kalau terus belajar. Tidak banyak, calon pemimpin seperti ini. Makanya, njenengan jangan sampai salah pilih,” katanya.

Saat ini sosok pemimpin yang dibutuhkan adalah yang mau mendengar dan belajar serta berkomitmen pada pendidikan anak. Menurut Risma, sebuah pembangunan kota tidak ada artinya jika generasi penerus tidak bisa sekolah karena tingginya biaya.

Risma menyindir, “Pemimpin sekarang itu waktunya mendengar, kalau pemimpin banyak bicara tidak mendengar susah, mlaku sak karepe dewe, karena mereka merasa sudah terpilih dan sudah jadi,” lanjut Risma, seperti dilansir Detik.com.

“Saya tidak akan rela dan bisa hidup tenang jika sampai anak anak Surabaya tidak bisa sekolah. Makanya saya turun gunung karena Gus Ipul dan Mbak Puti mau mendengar dan berkomitmen akan menggratiskan SMA/SMK,” ungkapnya.

“Jika APBD Provinsi Jatim tidak mampu, akan diserahkan ke Pemkot maupun Pemkab yang mampu. Jangan lupa nomor dua yang sebelah kanan,” tegas Risma. Ia juga menjamin, kalau mendukung Gus Ipul – Puti Guntur, akan dapat dunia akhirat.

Seperti ditulis Republika.co.id, Sabtu (31/3/ 2018), Walikota Risma menyatakan berkeliling Jatim untuk memenangkan Gus Ipul – Puti. Risma mengaku, itu sebagai bentuk kesadarannya sebagai warga Jatim yang merasa Gus Ipul-Puti layak memimpin.

“Ini bentuk kesadaran saya sebagai warga Jatim yang menilai bahwa pasangan Gus Ipul dan Mbak Puti inilah yang terbaik bagi provinsi ini. Dapat dunia akhirat kalau mendukung Gus Ipul dan Mbak Puti,” ujar Risma dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.

Walikota Surabaya dua periode itu menyatakan fokus berkeliling ke sejumlah daerah. Seperti Trenggalek, Madiun, Pacitan, Sidoarjo, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro, Gresik, dan Nganjuk.

Daerah itu dipilihnya untuk memperkuat posisi Gus Ipul – Puti Guntur yang sudah unggul di kawasan tersebut. “Di masing-masing daerah itu saya bisa menginap. Saya akan kampanye total untuk Gus Ipul dan Mbak Puti. Tentu sebagai pejabat negara saya pasti menaati seluruh aturan KPU, termasuk soal cuti,” ujar Risma.

Menurutnya, program-program Gus Ipul – Puti Guntur relevan dengan kebutuhan masyarakat Jatim. Misalnya, ia mencontohkan, program menggratiskan kembali biaya pendidikan SMA atau SMK yang kini dikelola pemerintah provinsi.

Selain pendidikan gratis, sejumlah program Gus Ipul – Puti Guntur yang, menurut Risma, relevan dengan problem masyarakat Jatim adalah pemberdayaan ekonomi perempuan dan peningkatan ekonomi kreatif.

“Program-program itu saya akan ikut sosialisasikan, keluar masuk pasar dan rumah warga,” kata Risma. Cara Risma mendukung Gus Ipul – Puti Guntur yang kelewat vulgar itu dikritik pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Menurut pengamat politik dari UTM Surokim Abdussalam, sebenarnya langkah Risma yang mendukung Gus Ipul – Puti Gunturi wajar-wajar saja karena dia kader PDIP. Namun, dosen UTM ini menyayangkan caranya karena Risma pejabat publik.

“Yang perlu diperhatikan itu soal kepatutan dan kepantasan, karena jabatan publik tersebut melekat dalam memelihara

kepentingan publik,” katanya pada wartawan, Kamis (3/5/2018), seperti dikutip Barometerjatim.com.

“Maka cara memberi dukungan juga harus elegan, tidak bisa vulgar yang membabi buta, tetap harus menghormati jabatan publik yang melekat,” lanjutnya.

Surokim menambahkan, selain dukung-mendukung paslon di Pilgub Jatim, seharusnya Risma lebih jeli atas kepentingan yang lebih luas. Misalnya, mengutamakan kondusifitas wilayahnya pada Pilkada Jatim 2018.

Sebagai kepala daerah, tambah Surokim, Risma adalah milik masyarakat Surabaya, bukan milik kelompok tertentu. Artinya, sikap Risma harus mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan kelompok tertentu.

“Kepala daerah sesungguhnya berkewajiban memastikan ruang publik dalam Pilkada itu imparsial dan adil bagi semua.

Jika memberi dukungan, maka harus tetap memahami prinsip kebaikan ruang bersama milik publik itu,” tandasnya.

MK: Wewenang Provinsi

Kampenye pendidikan SMA/SMK Gratis yang dikampanyekan Gus Ipul – Puti Guntur dan Risma tersebut, sepertinya sulit sekali direalisasikan. Karena, masalah ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah digugat Walikota Risma.

Seperti ditulis Kompas.com (26/07/2017), pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemprov. Hal ini menjadi simpulan putusan MK atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, termasuk Risma.

Risma menginginkan agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot. Padahal, di pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut, kewenangan tersebut ada pada pemprov.

Namun, MK menolak permohonan itu. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Di pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon. Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat yang berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK bisa dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga pemkab, asalkan daerah itu sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah bisa dilakukan bukan hanya oleh pemprov, melainkan juga pemkab/pemkot yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya. Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan,” kata Saldi.

Pada Rabu (8/6/2017, Walikota Risma pernah memberikan keterangan di MK atas uji materi tersebut. Menurutnya, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang Pemkot Surabaya, bukan oleh Pemprov Jatim.

“Itu harus diberikan kepercayaan daerah. Bupati, walikota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing),” kata Risma ketika itu di persidangan.

Ternyata MK menolak pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) ke pemkab/pemkot. Hal itu menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pemprov. Inikah yang membuat Risma ngotot mendukung Gus Ipul – Puti Guntur soal pendidikan gratis itu?

Semoga dukungan kelewat vulgar Risma itu tidak melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 70 : (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan udaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampenye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan.

***