Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim DR. Ir. Heru Tjahjono, MM juga pernah diperiksa oleh KPK terkait suap ke DPRD Jatim. Namun, hingga kini posisinya masih tetap aman-aman saja nyaris tak tersentuh hukum sama sekali.
Bahkan, tampaknya, Heru sedang “dipersiapkan” untuk menempati jabatan Sekdaprov Jatim menggantikan DR. H. Akhmad Sukardi, MM yang akan pensiun. Kabar terakhir, mengutip sumber Bhirawa.com, ia kini menjalani Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) I.
Seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim M. Ardi Prasetyawan, Heru Tjahjono sempat pula diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, tersangka KPK. Namun, ia tetap aman-aman saja.
Jejak digital Heru Tjahjono nyaris sama dengan Ardi. Gubernur Jatim Soekarwo dulu pernah berjanji melengserkan Ardi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim yang diembannya sejak 31 Maret 2011 terkait Tupoksi.
Mengutip Harianjayapos.com, Gubenur Soekarwo menegaskan bahwa semua kegiatan yang menimbulkan permasalahan dan kemudian menjadi beban bagi lembaga, maka pimpinan lembaga tersebut harus diberi punishment atau sanksi berat minimal pemecatan sebagai PNS secara tidak hormat di kalangan Sekdaprov Jatim.
Namun, kenyataannya pejabat tersebut seperti diistimewakan, hanya mutasi peralihan biro saja sehingga akan rawan mengulang kembali perbuatan kejahatan akan datang selagi ada kesempatan.
Ardi saat itu dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, sejak 13 Agustus 2014, sebelum akhirnya ia dilantik menjabat Kepala Disperindag pada 2 November 2015.
Contoh kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim yang sempat diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam korupsi senilai Rp 20 miliar.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili, yakni DKP (Diar Kusuma Putra) dan NS (Nelson Sembiring, Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral Kadin Jatim).
Dana hibah untuk pengadaan alat UMKM dan kedua pejabat mengembalikan uang hasil korupsi. Ardi dalam kasus ini disebut sebagai sumber penyebab permasalahan karena yang mengeluarkan LPJ, bahkan kabarnya, LPJ yang dikeluarkan “palsu”.
Sebagai atasan langsung Ardi, Sekdaprov Akhmad Sukardi seharusnya menindak tegas Ardi yang dianggap bermain administrasi negara, tidak tebang pilih dalam menjalankan Tupoksi. Dan tidak seharusnya Ardi cuma dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur.
Bahkan, hingga menjabat Kadis Perindag Jatim, posisi Ardi masih tetap aman-aman saja tak tersentuh aparat hukum. Seolah “kebal hukum” itu pula yang juga melekat pada diri seorang Heru Tjahjono.
Mantan Bupati Tulungagung dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim tersebut pernah menghadapi persoalan hukum. Jejak digital telah mencatatnya.
Berdasarkan SPDP bernomor B/121/VII/2017/Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyewakan lahan milik orang lain ke puluhan warga di kawasan Jalan Tambak Asri senilai Rp 6 juta/bulan.
“SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu,” tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie SH, seperti dilansir media online. Ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain.
Yakni tersangka Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dkk yang saat ini perkaranya sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Saat masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung selama 2 periode (2003- 2013) juga terjerat hukum.
Ketika periode kedua menjabat, Tulungagung mendapat kucuran dana stimulus infrastruktur daerah dari Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 20,4 miliar, TA 2010 Rp 20,8 miliar, jadi total dalam dua TA mencapai Rp 41,2 miliar.
Seharusnya Heru Tjahjono bertanggung jawab atas penggunaan Dana Stimulus Infrastruktur Daerah, karena pada saat itu dia menjabat Bupati Tulungagung. Akibat korupsi dana stimulus infrastruktut daerah ini sudah ada 13 orang yang masuk penjara.
Yaitu Ir. Agus Wahyudi yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung beserta 4 orang pejabat di bawahnya saat ini juga sudah mendekam di penjara. Tapi, Heru Tjahjono ketika itu tak tersentuh hukum.
Modus yang dilakukan adalah mereka hanya melelang 30% dari keseluruhan dana stimulus infrastruktur daerah yang diterima Kabupaten Tulungagung, sedangkan 70% dana itu sama sekali tak digunakan dan masuk ke rekening beberapa terpidana.
Dari rekening terpidana itu, disinyalir juga masuk ke kantong pribadi Heru Tjahjono beserta kroninya. Terkait laporan pertanggungjawaban dalam keuangan direkayasa sedemikian rupa dengan melaporkan banyak paket pekerjaan yang telah dikerjakan pada TA 2007 dan 2008.
Nilai kerugian negara atas korupsi ini sekitar Rp 28,84 miliar. Namun, Polda Jatim sepertinya “tidak mampu” menjerat Heru Tjahjono yang sebelum menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim ini menjadi Staf Ahli Gubernur Soekarwo.
Heru dilantik bersama 11 pejabat eselon II lainnya di Gedung Negara Grahadi. Pelantikan Heru ini terbilang istimewa, karena dia baru sekitar tujuh bulan aktif sebagai PNS Pemprov dengan jabatan Staf Khusus Gubernur.
Heru Tjahjono menjabat bupati Tulungagung dua periode, sebelum digantikan Syahri Mulyo, pada 30 April 2013. Selain Heru Tjahjono, Gubernur melantik Idrus dari Staf Ahli sebagai Asisten I bidang Pemerintahan;
Asyhar dari Asisten I menjadi Asisten III bidang Kemasyarakatan, dan Ahmad Jaeani dari Kepala Bakorwil Malang jadi Asisten IV bidang Administrasi Umum, yang sebelumnya dijabat Akhmad Sukardi yang telah dilantik jadi Sekdaprov menggantikan Rasiyo.
Menurut Gubernur Soekarwo, calon pejabat eselon II harus dicari history leadership-nya. Ia mencontohkan Heru Tjahjono. Meski dia ahli tehnik sipil, tapi pengalaman menjadi bupati itulah (leadership) Heru Tjahjono ditempatkan di DKP, mulai 16 Januari 2014.
“Dia menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, bukan karena ahli perikanan,” jelasnya. Gubernur. Selain 12 pejabat eselon II, Gubernur juga melantik 159 pejabat eselon III. Untuk 274 orang pejabat eselon IV pelantikannya dilakukan oleh Sekdaprov Akhmad Sukardi.
Gubernur mengatakan, pelantikan kali merupakan pelantikan terakhir dengan sistem lama. Pasalnya, setelah mulai 17 Januari 2014, jabatan eselon II rekrutmennya dilakukan secara terbuka.
“Rekrutmen secara terbuka tersebut mengutamakan kompetensi, profesional, dan leadership,” tegasnya. Menyongsong sistem terbuka rekrutmen pejabat eselon II, Gubernur minta PNS di lingkungan Pemprov harus siap dites dengan kompetensi dan profesionalisme, sementara ini PNS masih terbuka internal.
“Kalau ada jabatan eselon II kosong, pejabat eselon III bisa mendaftarkan diri, tapi perlu persiapan,” katanya. Selain itu, Kepala SKPD nantinya juga bisa berasal dari perguruan tinggi. Syaratnya tetap dari jajaran birokrasi dan golongannya harus IV/C.
Nama Heru Tjahjono kini masuk salah satu dari lima bakal calon Sekdaprov Jatim yang akan menggantikan Akhmad Sukardi. Dan, kabarnya, Gubernur Soekarwo memang “menyiapkan” Heru Tjahjono untuk jabatan strategis di Pemprov Jatim tersebut.
Namun, yang menjadi pertanyaan, meski pernah beberapa kali namanya disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi, ternyata hingga kini Heru Tjahjono seolah “kebal hukum”, bahkan ia “dipromosikan” menjadi balon Sekdaprov Jatim mendatang.
***
http://pepnews.com/2018/04/06/berebut-jatim-3-3-ardi-diperiksa-kpk-terkait-setoran-ke-dprd/
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews