Pasanglah CCTV di Instansi Pemerintah yang Terkait Pelayanan Publik!

Rabu, 21 Maret 2018 | 07:05 WIB
0
810
Pasanglah CCTV di Instansi Pemerintah yang Terkait Pelayanan Publik!

Closed Circuit Television atau yang lebih dikenal dengan nama CCTV adalah kamera pengawas yang bisa digunakan untuk keamanan atau merekam suatu peristiwa atau kejadian.

Banyak perkantoran, gedung-gedung, rumah dan jalan raya,atau obyek tertentu sudah terpasang oleh CCTV sebagai antisipasi atau untuk mengawasi area sekitar, apabila ada kejadian kecelakaan atau tindakan kriminal rekaman CCTV itu bisa menjadi bukti atau petunjuk suatu peristiwa atas kejadian kecelakaan atau kriminal.

Kita sering menyaksikan ada suatu kejadian kecelakaan atau kriminal apabila tidak ada saksi yang melihat peristiwa kecelakaan atau kriminal, maka sering kali orang atau pihak kepolisian akan melihat rekaman CCTV sebagai alat bantu pengungapan kasus.

CCTV sangat bermanfaat karena bisa seperti mata elang atau mata burung hantu yang bisa melihat atau merekam area dengan jarak tertentu. Dan tidak mungkin untuk mengawasi orang-orang di jalan raya mengerahkan polisi, tetapi ada alat yang sangat membantu, yaitu CCTV.

Sudah berapa kasus kriminal yang diungkap oleh kepolisian berkat kamera CCTV ini, orang yang tidak tertib lalu-lintas juga bisa terpantau oleh kamera ini apabila di area tersebut dipasangin CCTV.

Lingkungan rumah yang tidak aman juga bisa dipasangin kamera yang satu ini karena bisa memantau orang-orang sekitar. Seperti kasus pencurian di rumah, pertokoan atau ditempat parkir.

Intinya CCTV ini sangat membantu penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk pengungkapan kasus kriminal. Akan tetapi penggunaan kamera CCTV hanya sebatas terpasang di rumah, perkantoran,gedung atau jalan raya yang sifatnya untuk mengawasi atau merekam kejadian atau peristiwa.

Padahal penggunaan kamera CCTV ini bisa dimanfaatkan untuk mengatasi maraknya pungli atau pencoleng-pencoleng di instansi pemerintah seperti di kelurahan, kecamatan, Dukcapil, Samsat, Dinas Perhubungan, Imigrasi, Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Intinya di instansi pemerintah yang marak dengan adanya pungli atau yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

Naah, kalau tadi CCTV dipasang di area untuk mengawasi atau merekam obyek yang ada di luar gedung atau perkantoran, sekarang dibalik; CCTV dipasang di tempat-tempat yang terkait dengan pelayanan masyarakat untuk mengawasi pencoleng-pencoleng oknum yang melakukan tindakan melawan hukum seperti pungli atau pungutan liar/tidak resmi. Dan bisa untuk meningkatkan kinerja para pegawai, tidak bisa seenaknya saja.

Tempat-tempat pelayan masyarakat ini harus dipasangin CCTV untuk melihat atau mengawasi para pegawai dalam melayani masyarakat, apakah sudah baik dan tidak ada pungli atau pungutan liar?

Pada dasarnya manusia dalam bekerja kalau diawasi oleh atasan atau kamera CCTV biasanya tidak nyaman, tetapi hanya dengan cara ini, yaitu pemasangan CCTV bisa mengawasi atau mengetahui pelayanan pegawai kepada masyarakat,dan untuk menghindari pungli.

Dan kalau kamera CCTV terpasang di kelurahan yang memantau atau mengawasi lewat kamera CCTV, yaitu pihak kecamatan atau pejabat yang lebih tinggi,jadi seperti berantai.

Misal,pelayanan di Polsek diawasi oleh Polres dengan CCTV, pelayanan Polres diawasi oleh Polda dengan CCTV, pelayanan Polda diawasi oleh Mabes Polri dengan CCTV, bahkan bisa menegur atau memperingatkan pakai speaker dari kontrol layanan CCTV oleh instansi diatasnya seperti pernah ada di Bandung, pengendara sepeda motor ditegur atau diperingatkan karena tidak pakai helm lewat kontrol CCTV yang tidak diketahui oleh pengendara.

Seperti banyak masyarakat nembak pembuatan pasport sekalipun pejabat terkait bilang sudah tidak ada pungli tetapi praktek dilapangan masih ada. Nembak pembuatan SIM, pejabat terkait pasti bilang tidak ada pungli dalam pembuatan SIM, tetapi dalam praktek juga masih ada. Belum di tempat-tempat perijinan instansi lain.

Tujuan dipasangnya CCTV di area pelayanan publik di instansi pemerintah semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa ada pungli yang dilakukan oleh para pencoleng-pencoleng.

Ini hanya suatu ide atau gagasan saja,kalau ada cara atau ide yang lebih baik,silahkan cara atau ide itu yang dipakai.

***

Editor: Pepih Nugraha