Hilangnya 3 Nama Penerima Suap KTP-El Tak Batalkan Dakwaan Novanto

Jumat, 5 Januari 2018 | 21:03 WIB
0
437
Hilangnya 3 Nama Penerima Suap KTP-El Tak Batalkan Dakwaan Novanto

Hilangnya sejumlah nama penerima suap dugaan korupsi KTP-Elektronik yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipermasalahkan olehnya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Januari 2018 lalu.

Novanto dalam eksepsinya, mengajukan keberatan terkait sejumlah nama politisi yang tiba-tiba hilang dalam dakwaan. Namun, hakim yang memimpin sidang menyatakan keberatan Novanto tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan keberatan dan tidak dapat dibatalkan demi hukum.

"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa tersebut, tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," kata hakim, seperti dikutip Kompas.com saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim beralasan, tidak dicantumkannya nama penerima suap kasus KTP-el tersebut menjadi tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun nama yang hilang tersebut di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya. "Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," kata hakim.

[irp posts="6020" name="Mengapa Tiga Nama Penerima Suap KTP-el Lenyap dari Daftar Dakwaan?"]

Olehnya, keberatan tersebut ditolak hakim dengan alasan bahwa perkara tersebut tengah mengadili Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang itu. Sebab, keberatan itu dinyatakan tidak dapat terima. "Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan lainnya, yakni ketidaksetujuan hakim terkait keberatan Novanto terkait soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini. "Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," kata hakim.

Sebelumnya tiga nama tersebut ada dalam dakwaan terdakwa lain, yakni dari mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga nama itu, disebut-sebut juga menerima suap dari proyek KTP-el saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014. Saat itu, Ganjar dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar).

Ketiga politikus itu disebutkan menerima suap dalam bentuk dollar. Ganjar Pranowo misalnya, Gubernur Jawa Tengah saat ini disebut menerima suap 520.000 dollar AS. Diikuti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 84.000 dollar AS, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey 1,2 juta dollar AS.

PepNews.com melacak nama-nama yang disebut dalam surat dakwah yang diberitakan sejumlah media. Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

 

 

  • IRMAN

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 Dollar Amerika Serikat, dan 6.000 Dollar Singapura.

 

  • SUGIHARTO

 

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta Dollar AS.

 

  • ANDI NAROGONG

 

Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta Dollar AS dan Rp 1,186 miliar.

 

  • GAMAWAN FAUZI

 

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.

 

  • DIAH ANGGRAINI

 

Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 Dollar AS dan Rp 22,5 juta.

 

  • DRAJAT WISNU SETYAWAN

 

Drajat Wisnu Setyawan 40.000 Dollar AS dan Rp 25 juta.

 

  • ENAM ANGGOTA PANITIA

 

Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat R 10 juta.

 

  • JOHANNES MARLIEM

 

Johannes Marliem 14,8 juta Dollar AS dan Rp25 miliar.

 

  • MIRYAM A HARYANI

 

Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta Dollar AS.

 

  • MARKUS NARI

 

Anggota DPR Markus Nari 400.000 Dollar AS atau setara Rp4 miliar.

 

  • ADE KOMARUDDIN

 

Anggota DPR Ade Komarudin 100.000Ddollar AS.

 

  • M JAFAR HAPSAH

 

Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 Dollar AS.

 

  • ANGGOTA DPR

 

Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta Dollar AS dan Rp44 miliar.

 

  • HUSNI FAHMI

 

Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi 20.000 Dollar AS dan Rp10 juta.

 

  • TRI SAMPURNO

 

Tri Sampurno Rp2 juta.

 

  • TIM FATMAWATI

 

Beberapa anggota Tim Fatmawati, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta.

 

  • WAHYUDIN

 

Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.

 

  • DIREKSI PT LEN

 

Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gatheringdan SBU masing-masing Rp1 miliar.

 

  • MAHMUD TOHA

 

Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp3 juta.

 

  • CHARLES SUTANTO

 

Charles Sutanto Ekapradja 800.000 Dollar AS.

 

  • MANAJEMEN

 

Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar.

 

  • PERUM PNRI

 

Perum PNRI Rp107,7 miliar.

 

  • PT SANDIPALA

 

PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar.

 

  • PT MEGA LESTARI

 

PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar.

 

  • PT LEN

 

PT LEN Industri Rp3,4 miliar.

 

  • PT SUCOFINDO

 

PT Sucofindo Rp 8,2miliar.

 

  • PT QUADRA SOLUTION

 

PT Quadra Solution Rp79 miliar.

 

***