Antara Ahmad Dani dan Viktor Laiskodat, Polisi Tebang Pilih?

Kamis, 30 November 2017 | 20:38 WIB
0
486
Antara Ahmad Dani dan Viktor Laiskodat, Polisi Tebang Pilih?

Ujaran kebencian atau hate speech dijagat media sosial saat ini menjadi ladang lapor-melapor yang tidak ada habisnya. Di satu sisi, pelaporan langsung diproses dan dijadikan tersangka. Di sisi lain, laporan tersebut seolah-olah menunggu suatu perintah lainnya baru dapat dieksekusi.

Sebut saja kasus teranyar antara Ahmad Dhani dan Viktor Laiskodat, musisi dan politikus yang saat ini menghiasi media massa atas dugaan hate speech. Antara kedua orang tersebut, ada timbangan yang berat sebelah dan terindikasi tebang pilih dari kepolisian, tidak fair.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, dalam berbagai media mengatakan yang berhak untuk menentukan penahan atau setidaknya penetapan tersangka kepada seseorang adalah penyidik.

“Pertimbangan situasi kondisi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Tapi sejauh ini, belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan,” kata Iwan pada sejumlah media, Kamis 30 November 2017.

Diketahui, Ahmad Dhani telah dilaporkan oleh Jack Lapian, seorang mantan relawan Ahok-Djarot. Laporan tersebut berawal saat dirinya melakukan tweet di media sosial yang mengatakan bahwa pembela penista agama perlu diludahi wajahnya. Akhirnya, Ahmad Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

Sementara, anggota DPR Viktor Laiskodat hingga saat ini tak tersentuh oleh hukum. Malah, kabar disejumlah media menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena hak imunitas. Sebab, saat itu sang politikus tersebut sedang dalam tugas dinas.

“Itu kami dapat informasi bahwa dia [pidato] melaksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2017.

[irp posts="4782" name="Ahmad Dhani Tersangka, Shock Theraphy" untuk Reuni 212"]

Nahak mengaku, pihaknya, dalam hal ini penyidik sudah melakukan kajian dengan dugaan apa yang dilakukan Viktor adalah tindak pidana. “Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyinggung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor dalam pidatonya adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS. Atas penyataan itu, dua dari empat partai yaitu Gerindra dan PAN akhirnya melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

[caption id="attachment_4822" align="alignright" width="541"] Ahmad Dhani (Foto: Lensaremaja.com)[/caption]

Dari dua kasus di atas, tentu kita bisa melihat bagaimana tonggak hukum di Indonesia berdiri. Tonggak kepentingan terlihat jelas. Kepolisian dalam hal ini tebang pilih. Masyarakat tidak boleh dianggap bodoh dan tidak mengerti permainan. Seandainya saja kepolisian sedikit lebih adil dalam menangangi kasus yang ada, pastinya masyarakat juga akan mengapresiasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 mengatakan, tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau  4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

[irp posts="4816" name="Status Tersangka Ahmad Dhani Peringatan Aparat untuk Rizieq Shihab"]

Dan Pasal 16, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dan Pasal 45 yang mengatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Namun, mengapa Viktor Laiskodat belum ditetapkan sebagai tersangka padahal kasusnya telah lebih dulu daripada Ahmad Dani?

Hak imunitas sebagai anggota DPR yang dimilikinya seolah-olah Laiskodat kebal hukum dan tidak bisa terjamah oleh hukum.

***