Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto

Senin, 20 November 2017 | 21:43 WIB
0
509
Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto

Setya Novanto masih melawan KPK. Bukti perlawanan adalah masuknya permohonan pengajuan praperadilan. Permohonan Setnov terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Kenapa ada praperadilan lagi? Jawabannya, karena KPK menetapkan status tersangka untuk kedua kali kepada Setya Novanto. Pada penetapan tersangka pertama, Setya Novanto mengajukan praperadilan dan memenangkannya. Saat itu, Hakim Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto atas KPK.

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik oleh KPK tidak sah dan meminta lembaga antirasuah menghentikan penyidikan kepada Setnov.

Salah satu alasan Cepi adalah alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah digunakan sebelumnya sehingga tak bisa lagi digunakan untuk perkara selanjutnya.

[irp posts="4324" name="Praperadilan Yang Kedua Kalinya, Fredrich Berharap Setya Menang Lagi"]

Setelah itu, KPK menetapkan status tersangka lagi dan Setya Novanto masih melawan via jalur praperadilan. Kali ini,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno yang ditunjuk sebagai pengambil putusan atas perseteruan Setya Novanto versus KPK.

Siapakah Hakim Kusno?

Praperadilan Setnov yang kedua akan dimulai pada Kamis, 30 November 2017. Info ini berasal dari Humas PB Jakarta Selatan Made Sutrisna. “Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” katanya.

Hakim Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Made mengatakan Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.

“Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made.

Nah, mari kita intip-intip siapa sang Hakim Tunggal. Data dari portal PN Jaksel memaparkan bahwa Hakim sudah menyelesaikan pendidikan paskasarjana. Namanya saja KUSNO, SH.,M.Hum. Nomor Induk Pegawai Hakim Kusno bernomor 19601007 198702 1 002.

Pangkat atau golongan Hakim Kusno adalah  Pembina Utama Madya (IV/d) dan baru beberapa bulan saja menjabat sebagai Wakil Ketua di PN Jaksel. Kusno dilantik untuk mengisi jabatan saat ini oleh Ketua PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu pada Rabu, 19 Juli 2017 lalu.

Sejumlah catatan menunjukkan, hakim Kusno sudah berpengalaman memimpin sidang gugatan praperadilan, antara lain;

Pertama, gugatan praperadilan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terhadap Kejaksaan Agung pada 21 Desember 2009.

Gugatan praperadilan diajukan atas terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Ada dua pengajuan praperadilan saat itu dan keduanya ditolak oleh hakim Kusno dan hakim Tahsin. Penolakan ini berarti kemenangan bagi Bibit dan Chandra.

Kedua, Sekitar tiga tahun kemudian, Hakim Kusno memimpin sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, 13 Maret 2012 atas penangkapan John Refra alias John Kei.

Penyebabnya adalah polisi menembak betis kanan John Key. Kejadian tersebut bertempat di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. Polisi sih, berdalih John melakukan perlawanan. Hakim tunggal Kusno pada akhirnya menolak gugatan praperadilan John Key.

Hakim Kusno menolak keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei, yakni Berek Manis, Devi Ananda, dan Jusuf Fakaubun karena tak melihat secara langsung penangkapan terhadap John oleh polisi saat itu.

Ketiga, Kusno juga memimpin sidang Praperadilan diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 atau heli AW 101, Irfan Kurnia Saleh.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam lelang untuk pembelian heli AW 101 oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Irfan diduga mengatur lelang tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 224 miliar.

[irp posts="4320" name="Setya Novanto Ditangkap, Siapa Lagi Pejabat Yang Bakal Menyusul?"]

Pada kasus ini, Hakim Kusno menganggap petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.

"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.

Nah, bagaimana nasib Setya Novanto di tangan hakim Kusno? Praperadilan pertama menang, Praperadilan kedua apakah menang juga?

Pengalaman Kusno memenangkan KPK atas para pelawan bisa bikin detak jantung Setya Novanto berdegup lebih keras.

***