Dalil untuk Mendinginkan Golkar Yang Sedang Panas Membara

Sabtu, 18 November 2017 | 07:25 WIB
0
522
Dalil untuk Mendinginkan Golkar Yang Sedang Panas Membara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan prosedur umum dalam hal pemanggilan Setya Novanto. Meskipun banyak suara yang menghubungkan pemanggilan dengan kata “jemput paksa”. Akibat, yang dijemput tiada di tempat, maka publik pun memunculkan kata “melarikan diri”.

Kasus penjemputan Setnov sudah melebar entah kemana. Kata-kata dibiarkan menemukan artinya sendiri. Sehingga pemilik kata bebas mengeluarkan kata dan merdeka untuk mengartikannya.

Padahal, proses penjemputan Setnov tidak bisa menggunakan bahasa yang aneh-aneh. Karena menggunakan kata tanpa mengetahui akhir cerita sama saja dengan menghukum sebelum palu hukum mengetok bantalan diatas meja hakim.

Biarlah kata-kata menemukan jalannya sendiri menuju kebenaran. Tanpa ada bumbu penyedap rasa atau nada-nada sumbang. Kebenaran untuk saat ini adalah KPK tidak menemukan Setnov untuk penyidikan. Lalu, Setnov memang belum memenuhi panggilan. Selesai sampai di situ, jangan ditambah-tambah.

[irp posts="4075" name="Kursi Panas Ketua Umum Partai Golkar, Siapa Lihai Dia Okay"]

Kenapa Setnov harus memauhi proses hukum? Karena penegakan hukum diatur secara berulang dengan pemaksaan agar seluruh warga negara menjunjung tinggi hukum. Termasuk Setnov, dia harus tahu bahwa mendukung proses hukum sesuai alur adalah kewajiban. Dasar peraturannya antara lain :

 

 

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum

 

 

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’

 

 

  • Pasal 13 huruf (d) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik berbunyi “menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;”

 

 

  • Pasal 7 huruf (d) Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 Nomor : VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 berbunyi “Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan hukum, dan Hak Asasi Manusia.”

 

 

  • TUGAS POKOK Pasal 8 Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 Nomor : VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 berbunyi “Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek  pertahanan  kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.

 

 

Dengan demikian, Setnov pasti mengetahui dengan penuh kesadaran semua dalil hukum di atas. Sehingga dia akan mendatangi KPK sebagaimana diungkapkan oleh Maman Abdurahman dalam bincang TV One, Kamis malam, 16 November 2017 lalu. Maman mengatakan bahwa “Setnov akan memenuhi panggilan KPK” dan dia pastikan Golkar memegang teguh prinsip memajukan dan menegakkan hukum.

[irp posts="3843" name="Setya Novanto Kembali Tersangka, Kursi Panas Golkar Kini Diperebutkan?"]

Selain itu, masih ada masalah besar terkait jabatan Setnov. Masalah ribut-but jabatan Ketua Umum Partai Golkar. Kursi pimpinan bakalan seru untuk dibahas dari pada menabur gosip. Karena gosip bisa menjelma sebagai alat pembunuh yang lebih kejam dari senjata tajam.

Apapun kisah proses kuhum atau perseteruan antara KPK dengan Setnov. Seandainya, Setnov memahami amanah konstitusi. Maka selama Setnov mematuhi proses hukum yang berlaku. Selama itu pula kursi Ketum Golkar kosong.

Kekosongan puncuk pimpinan Golkar tidak bisa dianggap enteng. Golkar adalah salah satu perahu politik besar di Indonesia. Bagaimanapun badai menghadang, nakhoda harus untuk mengendalikan arah politik.

Belum usai perkara pecat memecat kader partai akibat melawan DPP Golkar. Peristiwa Setnov menghilang dan/atau fokus kepada proses hukum. Kader tidak perlu resah, cukup mengikuti aturan penanganan konflik internal parpol, sebagai berikut :

Pada Pasal 32 (Bab XIV Penyelesaian Perselisihan Partai Politik) UU 2/2008 memberikan jalan antisipasi perpecahan di tubuh partai termasuk golkar, yaitu

 

 

  • Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat;

 

 

  • Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan;

 

 

  • Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.

 

 

Pasal ini senafas dengan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 Nomor :       VI / MUNASLUB / GOLKAR / 2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 BAB   XVIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM Pasal 40, yakni:

 

 

  • Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan;

 

 

  • Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing;

 

 

  • Untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai GOLKAR dibentuk Mahkamah Partai.

 

 

  • Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum dan Mahkamah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.”

 

 

Dengan demikian, pertikaian tidak perlu terjadi. Semua masalah ada saluran penyelesaiannya, baik yang diatur oleh UU No. 2/2008 tentang Parpol maupun Keputusan Munaslub Partai Golkar Tahun 2016 No. VI/Munaslub/Golkar/2016 tentang Perubahan AD ART Golkar.

[irp posts="4080" name="Setya Novanto Buron!"]

Siapapun berhak menjadi Ketua Umum di Partai Golkar, baik melalui Munas maupun Munaslub. Atau menjadi Pejabat Ketum Golkar akibat Ketum tidak mampu menjalankan aktifitas memimpin organisasi karena berbagai hal.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan memberikan nasihat bahwa “Gerakan GOLKAR Bangkit bisa terlaksana, karena kepemimpinan yang kuat bagaimanapun adalah kunci dalam menggerakkan segenap potensi kekuatan magnetis yang melekat pada partai GOLKAR,” sebagaimana tertulis pada Buku Magnet Politik Partai Golkar; Gerakan Golkar Bangkit (2016:403).

***