Pembunuhan Karakter Dilakukan Media Terkait Pilkada Bangkalan 2018

Selasa, 26 September 2017 | 21:18 WIB
0
594
Pembunuhan Karakter Dilakukan Media Terkait Pilkada Bangkalan 2018

Menyusul Deklarasi Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan 2018 yang mengusung pasangan RKH Abdul Latif Amin Imron dan Drs. Moh Mohni pada Minggu, 17 September 2017, serangan pada RKH Fuad Amin Imron pun mulai dilakukan.

Pemberitaan kasus Ra Fuad, demikian panggilan akrab mantan Bupati Bangkalan 2 periode itu, mulai “ditulis kembali” alias “didaur ulang” disertai komentar dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah pada Jum’at, 22 September 2017.

Beberapa media mainstream menulis kembali secara massif. Seperti berita yang ditulis Detik, Jumat 22 September 2017, 12:35 WIB dengan judul: “MA Doakan Fuad Amin Husnul Khatimah Jalani Vonis 13 Tahun Penjara”.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus korupsi senilai Rp 414 miliar. MA berharap Fuad bisa meningkatkan amal ibadah dan bisa husnul khatimah selama di penjara.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran, supaya membersihkan dan meningkatkan amal ibadah di sana, supaya husnul khatimah,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.

Berita yang sama pada hari itu juga ditulis Kompas.com, 22 September 2017, 15:58 WIB berjudul: “Hingga Tua Dipenjara, Fuad Amin Diharapkan MA Belajar dari Kesalahan”. Media online lainnya juga mengutip sumber yang sama seperti yang dikutip Detik.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kabiro Hukum dan Humas MA itu berharap, hukuman tersebut bisa membuat Fuad akan belajar dari kesalahan yang dibuatnya.

“Mudah-mudahan ini sebagai pembelajaran untuk membersihkan (kesalahan), amal ibadahnya itu ditingkatkan di sana (di penjara) supaya husnul khatimah (akhir yang baik),” kata Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Media mainstream ini menuliskannya dengan isi yang sama. Padahal, eksekusi atas Ra Fuad ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dilakukan pada 29 Juli 2016. Karena itu, jika dihitung sampai saat ini, Fuad telah menjalani kurang lebih dua tahun masa tahanan.

Fuad yang lahir pada September 1948 itu saat ini sudah berusia 69 tahun. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak akhir Desember 2016. Dengan vonis 13 tahun, dikurangi dua tahun masa tahanan, maka Fuad akan bebas pada umur 80 tahun.

“Pak Fuad Amin kan usianya 69 tahun. Kemudian Majelis Hakim Agung memutus 13 tahun penjara. Sehingga nanti pada saat (selesai) menjalani hukuman 13 tahun, usianya berapa tuh?” ucap Abdullah.

“Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut,” kata Hakim Agung Krisna Harahap, Jakarta, Rabu (29/6/2016). ‎Fuad saat ini berusia 68 tahun. Jika ia menjalani hukuman 13 tahun penjara, maka Fuad bebas pada usia 91 tahun.

Adapun putusan ini diputus oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan sebagai ketua, serta Hakim Agung Krisna Harahap dan MS Lumme selaku anggota. Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Fuad Amin untuk memilih dan dipilih.

Hak politik itu dicabut selama lima tahun sejak ia selesai menjalani masa hukuman. “Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin,” ucap Krisna Harahap.

Di samping itu, Majelis juga menyatakan, seluruh harta dan aset kekayaan Fuad Amin dirampas untuk negara. Total seluruh harta kekayaan Fuad Amin mencapai Rp 250 miliar. Secara massif, Detik menulis kembali dari sisi lainnya. termasuk, keseharian Ra Fuad selama ini di dalam Lapas.

Pemberitaan situs lainnya juga mengekor pada media lain yang seolah, penolakan kasasi MA itu baru terjadi di bulan September 2017, padahal vonis MA itu pada Juni 2016 dan eksekusi dilakukan pada 29 Juli 2016, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Namun, media mendaur-ulang pemberitaan itu seolah baru dilakukan pada September 2017. Situs media mainstream lainnya juga melakukan hal yang sama.

Secara tendensius, Detik mengungkit cerita lawas. Kekayaan Rp 414 miliar Fuad Amin tiada habis ceritanya. Kejahatan yang dilakukan sejak jadi Bupati Bangkalan pada 2003 silam menyisakan banyak cerita. Sebelumnya, Detik pada Minggu, 24 September 2017, juga menulis berita, “Uang Cach Miliaaran Rupiah Istri Fuad Amin Juga Ikut Dirampas”.

Yang tampak mencolok adalah pemberitaan MetroTV melalui video berdurasi 3:03 detik. Mahkamah Agung memperberat masa hukuman dari mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara. Sebelumnya PN Tipikor memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara atas kasus korupsi senilai Rp414 miliar.

Situs Inilah.com juga menulis berita sejenis, Minggu, 24 September 2017 | 11:16 WIB, yang mengutip tanggapan Ra Latif dengan judul: “Divonis 13 Tahun, Keluarga FA Legowo”. Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atau dua tahun di bawah tuntutan KPK, mantan Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad Amin menerima dengan legowo.

“Ya, kami sekeluarga menerima putusan MA dengan lapang dada dan legowo. Sebagai warga negara yang baik, beliau sekarang menjalani kehidupan di LP Sukamiskin. Semoga dengan putusan hukum ini menjadikan beliau lebih meningkatkan amal ibadahnya,” kata Abdul Latif Amin Imron, adik kandung Fuad Amin kepada wartawan, Minggu 24 September 2017.

Latif pun meminta kepada semua pihak, bahwa keputusan hukum yang menyangkut Fuad Amin sudah final dan bisa dijalaninya dengan sikap legowo dengan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“Sehingga tak perlu lagi mengutak-atik bahkan mendramatisir kasusnya untuk kepentingan Pilbup Bangkalan 2018 nanti,” ujarnya. Upaya membuka kembali “berkas” kasus Ra Fuad, kata RKH Imron Amin alias Ra Ibong, ada motif politik untuk mendiskreditkan Ra Fuad.

Menurut Ketua Panitia Launching Sahabat Latif – Mohni (Salam) itu, pemberitaan beberapa media secara massif itu seolah putusan kasasi Ra Fuad baru terjadi pada September 2017 ini. Padahal, sekarang ini Ra Fuad sedang menjalani masa hukuman yang 13 tahun itu.

Detik sendiri pernah memberitakannya: “Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang dijatuhkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Maka putusan yang diberlakukan yaitu putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, Kamis 30 Juni 2016”.

Situs online itu pada Senin, 1 Agustus 2016, 17:26 WIB memberi judul: “KPK akan Eksekusi Harta Rp 250 Miliar Fuad Amin Secara Bertahap”. KPK telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016.

Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari MA. Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi.

Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Jadi, “Jelas, ada pihak yang mencoba mengait-ngaitkan kasus Ra Fuad dengan tujuan untuk membendung majunya Ra Latif dalam Pilbup Bangkalan 2018 mendatang. Kami mencoba menelusuri semua pemberitaan terkait Ra Fuad,” tegas Ra Ibong.

***