Cawali Madiun Maidi Berpotensi Dipanggil KPK Kembali!

Rabu, 7 Maret 2018 | 14:18 WIB
0
1785
Cawali Madiun Maidi Berpotensi Dipanggil KPK Kembali!

Di antara ketiga pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota yang akan bertarung di Pilkada Kota Madiun 2018 nanti, tampaknya yang harus berjuang ekstra keras adalah paslon Maidi – Inda Raya Ayu Miko yang diusung PDIP, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Pasalnya, Maidi sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus suapnya Walikota Madiun Bambang Irianto yang kini ditangani KPK. Paslon ini akan bersaing dengan dua paslon lainnya, paslon dari jalur independen dan paslon jalur partai politik.

Paslon Harryadin Mahardika dan Arief Rahman mendaftarkan diri ke KPU Kota Madiun dari jalur independen. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu bersama Arief Rahman lolos verifikasi setelah menyerahkan dukungan lebih dari 16.725.

Sedangkan paslon jalur parpol lainnya: Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi diusung Partai Golkar, Gerindra, dan PKS. Yusuf Rohana adalah Ketua Fraksi PKS di DPRD Jatim, dan Bambang Wahyudi merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Madiun.

Bersama Wakil Walikota Madiun Sugeng Rusmiyanto, Maidi sempat diperiksa di Gedung Baramakota, Polres Madiun Kota, Kamis 19 Januari 2017. Mengutip Kompas.com, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dengan tersangka Walikota Bambang Irianto.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga pernah memeriksa Maidi di Gedung Bara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun pada Rabu 30 November 2016. Maidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersangka Walikota Bambang Irianto.

Tim penyidik menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp1 miliar. Uang tunai dan sertifikat deposito itu disita dari hasil geledah lima tempat di Kota Madiun pada Rabu itu.

Lima lokasi itu adalah rumah Walikota Madiun, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, rumah Bonie Laksmana (anak Bambang), Kantor Walikota Madiun, dan rumah dinas Walikota Madiun.

Kasus gratifikasi yang melibatkan Bambang Irianto sebagai tersangka itu jelas berpengaruh pada kinerja Maidi sendiri. Setidaknya, Maidi tidak akan fokus pada pencalonannya sebagai Cawali Madiun pada Pilkada Kota Madiun 2018 nanti.

[irp posts="9090" name="Madiun Mahardika, Pemegang Kunci Raden Ronggo?"]

Meski sebagai saksi, namanya tetap bakal terseret-seret kasus gratifikasi tersebut. Setidaknya ia akan dijadikan saksi selama kasusnya masih dalam proses hukumnya. Itulah yang mungkin akan menjadi momok bagi Maidi sendiri nantinya.

Apalagi, kini beredar selembar surat sanksi administratif Penurunan Pangkat atas Maidi dari Walikota Madiun Drs. H. Achmad Ali yang ditetapkan di Madiun pada 23 Maret 2004. Saat itu Maidi menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

Calon Walikota Madiun Maidi ternyata pernah mendapatkan sanksi administratif Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun saat menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada 1 April 2004 dari Walikota Madiun.

Meski pernah menerima sanksi administratif tersebut, ternyata karier Maidi nyaris tidak ada kendala berarti. Sampai akhirnya ia menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun hingga menjelang pendaftaran Pilkada Madiun 2018.

Keputusan Walikota Madiun Nomor 862.3-413.010/27/2004 itu tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun. Keputusan Walikota Madiun saat itu atas dasar dari Surat Kepala Badan Pengawas Kota Madiun pada 19 Maret 2004.

Surat Kepala Badan Pengawas Kota Madiun Nomor x.700/10/413.202/2004 tersebut perihal Laporan hasil pemeriksaan permasalahan tukar guling lantai batu granit dengan keramik di SLTP Negeri 13 Kota Madiun dengan CV Batavia 1803 Semarang.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, Maidi selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun telah melakukan perbuatan yang mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain mengetahui adanya permasalahan tukar guling tersebut.

Saat mengetahui adanya permasalahan tukar guling di SLTP Negeri 13 Kota Madiun dengan CV Batavia 1803 Semarang itu, ia tidak segera melaporkan kepada atasan dan tidak melarang stafnya melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Daerah.

“Bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 2 huruf f, j, x dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b,” kutip SK Walikota Madiun itu.

Bahwa pelanggaran tersebut telah mendapat pertimbangan BAPERJAKAT Pemerintah Kota Madiun dengan suratnya pada 12 Maret 2004 Nomor x.821/017/413.010/2004. Di sini Maidi dianggap telah melanggar disiplin oleh Walikota Madiun Achmad Ali.

“Bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya itu kepada Sdr. Drs. Maidi, SH, MM, MPd dengan Keputusan Walikota Madiun,” tulis SK tersebut.

Dalam SK tersebut Walikota Madiun memutuskan: menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun kepada Drs. Maidi, SH, MH, MPd, NIP: 131789895, Pembina Tingkat I IV/b.

Maidi dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 2 huruf f, j, x dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.

“Terhitung mulai tanggal 1 April 2004 pangkat Sdr. Drs. Maidi, SH, MM, PMd diturunkan dari pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan terhitung mulai tanggal 1 April 2005 pangkatnya dikembalikan pada pangkat semula,” tulis SK Walikota Madiun tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 1 April 2004 sebagai akibat penurunan pangkat tersebut, gaji pokok Sdr. Drs. Maidi, SH, MM, MPd diturunkan dari Rp 1.330.600,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) menjadi Rp 1.276.600,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan terhitung mulai tanggal 1 April 2005 gaji pokoknya dikembalikan pada gaji pokok semula,” begitu bunyi sanksinya.

Sayangnya, Maidi tidak jujur dengan jejak kasus sanksi adminstratif yang pernah diterimanya saat menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, hingga akhirnya bisa sampai lolos mendaftar sebagai Cawali pada Pilkada Kota Madiun 2018.

Awal karir

Namun, ada yang menarik dari sosok Maidi ini jika ditelusur jejak kariernya. Ayah dua anak kelahiran Magetan, 12 Mei 1961, ini mengawali kariernya sebagai guru dan CPNS SMP 2 Pilangkenceng, PNS SMUN 1 Madiun 1989, dan Kepala Sekolah SMUN 2 Madiun 2002.

Setelah itu, Maidi menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Dinas P dan K Kota Madiun 2002, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun 2003, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun 2006, dan puncaknya sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun 2009.

Jabatan Sekkota Madiun ini dilepas pada 11 Februari 2018 menjelang ia maju sebagai Cawali Kota pada Pilkada Kota Madiun 2018. Dan, pada 12 Februari 2018, bersama Inda Raya Ayu Miko sebagai Cawawali mendampingi Cawali Maidi.

Inda Raya adalah anak mantan Walikota Madiun Jatmiko Raya Saputra atau Koko Raya (29 April 2004 – 29 April 2009). Koko Raya menjabat Walikota Madiun menggantikan Achmad Ali. Koko Raya akhirnya dicopot karena terlibat korupsi.

Achmad Ali sampai selesai masa jabatan. Kemudian pemilihan walikota lewat DPRD Kota Madiun yang terpilih Koko Raya pada 2004-2009. Setelah akhir jabatan walikota Koko Raya terkena kasus terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Madiun pada 1999-2004.

Maidi mulai memegang jabatan strategis semasa 4 Walikota Madiun: Achmad Ali (20 Januari 1999 – 29 April 2009), Koko Raya (29 April 2004 – 29 April 2009), Bambang Irianto (29 April 2009 – 2016), dan Sugeng Rismiyanto (2017 – petahana).

[irp posts="10245" name="Faktanya, Kota Madiun Memang “Dikuasai” Madiun Mahardika"]

Dari sini tampak sekali betapa kuatnya posisi Maidi yang “selamat” hingga menjabat Sekkota Madiun. Meski Walikota Achmad Ali sudah “menghukum” dengan SK Penurunan Pangkat pada 1 April 2004, justru Achmad Ali yang terpental.

Posisi Maidi memang tampak kuat. Beredarnya SK Penurunan Pangkat dari Walikota Madiun bernomor 862.3-413.010/27/2004 di kalangan netizen ternyata tak membuat posisinya goyah. Padahal, kasus yang menimpa Maidi itu sudah jelas memenuhi unsur korupsi.

Apalagi dalam SK itu Maidi disebutkan merugikan Pemda. Sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, ia dianggap lalai dan tidak melaporkan proses tukar guling itu kepada Walikota Madiun. Padahal, keramik tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Maidi kemudian diturunkan pangkatnya satu tingkat. Tidak hanya itu, kasusnya diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Madiun dan kemudian PN Madiun menyatakan Maidi bersalah atas kasus penjualan aset negara tersebut.

Maidi kemudian banding ke PT Jatim, dan kembali dinyatakan bersalah. Berkat kepiawaian lobinya, pada peradilan tingkat yang lebih tinggi (Mahkamah Agung), Maidi dinyatakan tidak bersalah saat mengajukan kasasi ke MA. Maidi divonis bebas.

Yang perlu dipertanyakan pada 2004, meski sudah ada KPK dan UU Tipikor, mengapa Maidi hanya terkena sanksi administratif turun pangkat saja? Seharusnya Polri dan Kejaksaan turun tangan untuk melakukan proses hukum. Ini karena nilai kerugian negara tidak sampai Rp 1 miliar sebagai wewenang KPK kala itu.

***

Editor: Pepih Nugraha