Seriuskah Jusuf Kalla Mencalonkan Diri Lagi sebagai Cawapres?

Selasa, 27 Februari 2018 | 13:55 WIB
0
477
Seriuskah Jusuf Kalla Mencalonkan Diri Lagi sebagai Cawapres?

Ada wacana atau pandangan ingin menduetkan atau memasangkan kembali wakil presiden Jusuf Kalla untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo sebagai calon presiden.

Sekalipun wakil presiden Jusuf Kalla sudah menolak atau mengeluarkan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak ingin menjadi calon wakil presiden dengan alasan sudah dua kali menjadi wakil presiden atau sepuluh tahun menjabat, tetapi masih saja ada partai-partai yang ingin Jusuf Kalla maju dalam bursa calon wakil presiden. Alasannya, memang sarat pengalaman dan bisa menutup kekurangan Presiden Joko Widodo.

Ada konstitusi, juga undang-undang, yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua periode atau sepuluh tahun."Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan".

Hakekat undang-undang atau aturan ini sebenarnya cukup jelas, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden maksimal sepuluh tahun. Timbul masalah atau multi tafsir karena ada pihak-pihak politikus yang ingin calonya atau kadernya maju lagi dalam perebutan jabatan presiden atau wakil presiden.

Aturan yang dipermasalahkan atau multitafsir yaitu apakah harus berturut-turut dalam hal ini lima tahun terus menyambung lima tahun lagi atau lima tahun, terus ada jeda lima tahun dan menjabat lagi lima tahun lagi dalam jabatan yang sama, itu termasuk sepuluh tahun atau dua periode?

Kalau mau mengakali aturan atau undang-undang memang politikus jagonya dan ahlinya, bisa saja dengan dalih ini aturan yang tidak jelas atau multitafsir karena tidak ada larangan yang jelas. Menurut saya aturan atau undang-undang ini sangat sudah jelas. Hanya ada pihak-pihak yang ingin mengakali dari celah, 'kan jabatan wakil presiden ini ada jedanya, tidak berturut-turut.

[irp posts="11323" name="Jusuf Kalla Wapres Lagi, Sekadar Redam Parpol Berebut Cawapres"]

Sesuatu itu menimbulkan tafsir atau multitafsir kalau pembuat aturan atau undang-undang itu sudah pada mati atau meninggal dunia dan tidak ada rujukan atau yang di jadikan sumber hukum. Misal dalam hal agama karena nabinya sudah meninggal ribuan tahun, maka timbul banyak tafsir karena sumbernya untuk ditanyai sudah tidak ada atau meninggal.

Kalau sumber beritanya masih hidup tentu tidak akan banyak tafsir. Begitu juga dalam aturan dan undang-undang dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden, pembuat undang-undang, yaitu anggota DPR, masih pada hidup dan bisa ditanya apa maksud dari aturan atau undang-undang tersebut?.

Akhirnya kalau sudah ribut-ribut, terus minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan undang-undang tersebut dan kadang hasil yang keluar berbeda dengan maksud para anggota DPR yang membuat atau merumuskan undang-undang itu.

Alangkah baik dan bijaknya para pemburu jabatan mematuhi hakekat aturan dan undang-undang, sekalipun ada celah untuk mengakali undang-undang tersebut.

***

Editor: Pepih Nugraha