Kalau Tak Ingin Dipidana, Sebaiknya Berhentilah Mengkritik DPR

Rabu, 14 Februari 2018 | 13:52 WIB
0
195
Kalau Tak Ingin Dipidana, Sebaiknya Berhentilah Mengkritik DPR

Jika Anda mungkin salah satu dari sekian ratus juta orang rakyat Indonesia sama seperti saya, tidak suka dengan segala tingkah pongah DPR sebagai lembaga, fraksi, pansus atau perorangan, maka mulai hari ini kita sebaiknya lebih berhati-hati kalau tidak ingin bernasib tragis.

Sekarang mereka mempunyai pasal baru dalam undang-undang saktinya MD3. Tujuannya adalah untuk melindungi mereka dari segala kritik, caci-maki, sumpah-serapah, fitnah atau apapun yang dapat merendahkan harga diri mereka sebagai lembaga, fraksi, pansus atau perorangan.

Alasannya sangat sederhana dan logis. DPR adalah lembaga  terhormat dan anggota DPR adalah manusia yang mempunyai hak azasi manusia yang perlu dilindungi. Dikutip dari Detik.com, Senin 12 Februari 2018, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan:

"DPR kan lembaga negara, 'kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu. Katakanlah ada satu yang berbuat kejahatan, tapi jangan lembaganya (dicap koruptor)," tutur Firman kepada wartawan.

[irp posts="10451" name="Belum Pernah Diimunisasi, DPR Imunisasi Dirinya Sendiri"]

Maka dari itu, melalui rapat paripurna pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 kemarin, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial. Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi.

Salah satu ayat kontroversial yang bisa ditafsirkan liar untuk mengkriminalisasi rakyat yang mengkritisi DPR adalah seperti tertulis dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

Pasal 122 huruf k tegas menyebut pengkritik DPR dapat dipidana. Dalam hal ini, adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diberi tugas untuk menjalankan wewenang UU MD3 itu.

Jadi sejak hari ini berhati-hatilah mengkritisi DPR. Mereka mempunyai hukum kekebalan antikritik dari masyarakat yang memilihnya. Mereka harus dihormati dengan segala tingkah pongahnya. Mereka harus "didukung" dengan segala programnya yang pro-rakyat atau yang menyengsarakan.

Jika "kebetulan" ada di antara mereka yang korupsi, itu hanya oknum dan itu hanya bentuk dari kekhilafan. Jangan menuduh DPR sebagai lembaga atau perorangan korupsi. Itu hanya oknum wakil rakyat yang berbaju DPR. Jadi sangat sulit untuk mendefinisikannya. Pokoknya berhati-hatilah sajalah kalau tak ingin diseret ke meja hijau.

Dengan revisi undang-undang ini, DPR seperti kacang lupa kulitnya. Mereka lupa siapa yang memilih mereka sehingga mereka dapat menduduki kursi empuk di gedung DPR dengan segala fasilitas mewahnya. Mereka lupa untuk apa mereka ada di sana. Mereka lupa bahwa mereka adalah wakil dari rakyat yang memilih mereka.

Jadi berhati-hatilah mengkritisi dan mengomongin DPR. Dan kalau bisa berhentilah. Itu lebih baik dan lebih aman. Lagipula dikritik juga tidak ada gunanya. Mereka tidak akan menanggapinya. Mereka hanya menampung dan membiarkannya begitu saja.

Sekali lagi, berhentilah mengkritisi DPR. Kalau Anda setuju, berhentilah memilih DPR di pileg 2019 nanti. Itu mungkin pilihan yang lebih bijaksana menurut saya.

Salam demokrasi...!

***

Editor: Pepih Nugraha