Bawahan Kena Cokok, Zumi Zola Harus Berurusan dengan KPK

Jumat, 1 Desember 2017 | 18:15 WIB
0
445
Bawahan Kena Cokok, Zumi Zola Harus Berurusan dengan KPK

Dasar palu legsilatif, mau diketok pun harus pakai pemulus. Ketok saja palunya. Gampang, kan? Nah, gara-gara harus ada uang ketok palu, terpaksa deh berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, mengatakan bahwa uang ketok ini terkait pembahasan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

“Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi melibatkan eksekutif dan legislatif,” kata Basaria kepada awak media, Rabu, 29 November 2017.

Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah:

 

 

  • Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik;

 

 

  • Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin;

 

 

  • Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan

 

 

  • Supriono selaku anggota DPRD Jambi, tersangka penerima suap yakni.

 

 

Besaran uang yang menjadi “uang ketok” sekitar Rp 4,7 miliar. “uang ketuk” ini ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan. Dugaan awal terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Parahnya, “uang ketok” diberikan agar agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD. Basaria juga mengatakan, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi, sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com.

"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," kata Basaria.

Gubernur harus siap

Pertanyaannya adalah apakah Gubernur Zumi Zola terlibat? Kata Basaria masih dalam pengembangan penyelidikan kasus. Tapi, prosesnya tidak bakal lama, sehingga semua pihak bisa bernafas lega.

"Apakah kasus ini ada perintah Gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak," kata Basaria, perempuan yang memimpin KPK.

Nah, kalau bawahan bergerak, apakah atasan tidak tahu? Terlebih uang yang dibawa cukup banyak Rp4,7 milyar. Banyak banget. Bawa uang sebanyak itu dari mana? Perlu ditelusuri tuh uang. Apakah uang iuran tersangka atau uang rakyat?

Di lain sisi, Gubernur Zumi Zola harus bergerak cepat. Pertama, pastikan bagaimana bawahannya punya inisiatif memberikan ‘uang ketok’. Sehingga tahu siapa yang menjalankan gerakan ‘uang ketok’. Kemudian dari situ tahu sejak kapan muncul ‘uang ketok’ di Jambi.

Kedua, Gubernur Zumi Zola harus memastikan uang Pemerintah Provinsi Jambi apakah Rp4,7 Milyar itu berasal dari kas Pemprov Jambi. Dengan demikian, ketahuan uang mana saja yang kena potong. Kemudian harus cepat diantisipasi agar program Pemprov Jambi tidak terhambat.

Lebih baik duluan bernisiatif sebelum terlambat. Datangi KPK dengan bundelan laporan. Yakinkan bahwa Gubernur tidak terlibat. Tentu saja dengan bukti, bukan berdiplomasi.

***