Dianggap Daur Ulang, Refly Diminta Membaca 17 Putusan Ambang Batas Presiden

Dari sidang pembukaan di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2022 sudah terlihat apa hasil dari keputusan uji materi tersebut yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana.

Minggu, 9 Januari 2022 | 21:37 WIB
0
157
Dianggap Daur Ulang, Refly Diminta Membaca 17 Putusan Ambang Batas Presiden
Refly Harun (Foto: mediaindonesia.com)

Kini sedang ramai-ramai menggugat Presidential threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah konstitusi. Seperti yang dilakukan oleh Refly Harun dan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Ferry Joko Yuliantono atas nama pribadi dan bukan sebagai wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dua orang di atas adalah menyandang sebagai pakar hukum tata negara.

Terkait opini ini, Kang Pepih beberapa hari lalu pernah menulis atau membahas apa yang dilakukan oleh Refly Harun dan Denny Indrayana yang menggugat atau uji materi ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Apa dan bagaimana jawaban Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ambang batas Presiden yang diajukan Refly Harun dan Denny Indrayana?

Seperti kita ketahui, uji materi ambang batas presiden ini bukan yang pertama kali, namun sudah berkali-kali dan selalu ditolak atau kandas atau tidak dikabulkan perpohonan uji materinya oleh Mahkamah Konstitusi.

Sabtu 8 Januari 2022, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Arief Hidayat memberikan suatu komentar atau jawaban atas permohonan uji materi yang dilakukan oleh Fefly Harun dan Denny Indrayana untuk membaca dan memeriksa kembali 17 putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ambang batas presiden.

Mengapa Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta membaca dan memeriksa putusan MK terkait uji materi ambang batas presiden?

Karena apa yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana terkait uji materi ambang batas presiden tidak berbeda dengan 17 putusan MK yang menolak atau tidak mengabulkan uji materi tersebut. Artinya hanya daur ulang saja materi atau pasal yang digugat atau ya itu-itu saja dan tidak ada yang baru.

Pasal yang sering di uji materi yaitu pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilihan umum yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Yang sering dipermasalahkan oleh MK yaitu legal  standing pemohon dan hal ini yang sering uji materi ambang batas ditolak oleh MK.

Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta dua kuasa hukum tersebut untuk membaca baik-baik 17 putusan MK sebelumnya yang menolak uji materi tersebut. Apakah Ferry Joko Yuliantono mempunyai atau memiliki legal standing atau tidak? Ia mempertanyakan.

Ada yang menarik dari pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yaitu terkait legal standing, kebanyakan atau rata-rata pemohon membuat agurmentasi atau narasi-narasi sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih. Padahal hak dipilih atau memilih dari pemohon tidak ada masalah atau tidak terjadi diskriminasi dan hak pilih juga tidak dicabut oleh pengadilan.

Sedangkan pasal 222 yang digugat atau diuji materi yaitu, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumalah DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Dari sidang pembukaan di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2022 sudah terlihat apa hasil dari keputusan uji materi tersebut yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana. Dan akan menambah daftar keputusan hasil uji meteri yang ditolak oleh MK.

***