Gerak Cepat Polisi Usut Ravio Patra Tak Terkait Mambrasar

Polri sesuai tugasnya melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan atas dasar praduga tidak bersalah. Maka status Ravio Patra sebagai saksi, dan dia telah dipulangkan usai jalani pemeriksaan.

Minggu, 3 Mei 2020 | 14:23 WIB
0
265
Gerak Cepat Polisi Usut Ravio Patra Tak Terkait  Mambrasar
Ravio Patra (Foto: Detik.com)

Kontroversi soal penangkapan dan pemeriksaan terhadap Ravio Patra yang digoreng oleh berbagai LSM sejatinya membuka kedok ketidakpahaman tentang kondisi negara dan tugas kepolisian. Polisi memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Terlebih lagi di masa wabah Covid-19. Negara tengah mengalami pandemi virus Corona. Bahkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Isu politik tentang komentar soal Billy Mambrasar, Staf Khusus Presiden tidak terkait sama sekali dengan pemeriksaan terhadap Ravio Patra. Yang terjadi adalah fakta dari hape di tangan Ravio Patra muncul ajakan untuk melakukan penjarahan lewat pesan WhatsApp. Ajakan melakukan penjarahan nasional itu berlangsung akan dilakukan pada 30 April 2020.

Pesan tersebut terendus polisi. Karena pesan beredar di media massa. Suatu strategi menaikkan isu dari media sosial ke media online mainstream. Khas teori komunikasi propaganda. Tentu pesan tersebut meresahkan masyarakat.

Ada catatan menarik yang disarikan tanpa mengubah arti dari tulisan Khairul Anam Kordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu. Ravio Patra ditangkap karena upayanya melakukan ajakan penjarahan melalui pesan WA (WhatsApp) di tanggal 30 April 2020. Apa yang ada dibenak Anda? Iba atau geram.

Pesan beredar di media: “Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah”.

Di era digital sekarang aksi Ravia Patra itu langsung meledak di media daring maupun media sosial karena dengan mudah bisa menyebar. Tindakan penyebaran informasi hoax-nya berujung penangkapan oleh Polisi Polda Metro Jaya.

Tegas! itulah ungkapan yang mungkin bisa kita katakan terhadap langkah tepat dilakukan oleh pihak berwajib atas aksi orang satu ini, dan ada yang menyebut dia sebagai seorang aktivis. Siapapun posisi/jabatan dia tidak penting.

Masyarakat tengah diterpa pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi Bencana Nasional oleh pemerintah Indonesia, serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kita semua tengah mengalami tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Hidup menjadi berat. Kita semua tengah mengalami penderitaan. Prihatin. Karena kita mengalami Masyarakat sekarang sangat sensitive. Berkat ajakan pesan itu, bukan tidak mungkin sejarah kelam penjarahan seperti tahun 1998 terulang karena ulah para penyulut amarah (provokator) tak bertanggung jawab.

Tanpa bermaksud memengaruhi kasus yang menimpa Ravio Patra. Apakah yang terjadi termasuk kategori pidana atau tidak, apakah pesan yang terpampang di hape Ravia Patra asli peretasan oleh seseorang yang tak bertanggung jawab, kita bisa memahami mengapa Polisi responsif dan cepat bergerak.

Baca Juga: Negara, SJW dan Ravio Patra

Karena jika penyebaran informasi itu dibiarkan dan dianggap benar maka masyarakat dengan mudah akan cepat sekali tersulut. Hukum rimba akan berlaku. Tindakan anarkistis terjadi di mana-mana, dan kepatuhan terhadap hukum diabaikan.

Kondisi saat ini bagaikan jerami yang makin lama makin kering, dengan sedikit sulutan api saja jerami akan terbakar habis.

Polri sesuai dengan tugasnya melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan atas dasar praduga tidak bersalah. Maka status Ravio Patra sebagai saksi, dan dia telah dipulangkan usai jalani pemeriksaan, Jumat (24/4/20).

Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa kita pasti sudah paham betul bahwa semua yang dilakukan Polisi sebagai upaya menjaga kondusivitas dalam bernegara, apalagi di tengah pandemi Virus Corona dan pemberlakukan PSBB agar negara tetap aman dan tenteram. Demikian disampaikan oleh Khairul Anam – Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu.

Ninoy N. Karundeng, penulis 

***