Yang Tidak Lazim dalam Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra mengomentari juga soal bukti perkara Tim Hukum Prabowo-Sandi yang berantakan, yang baru ia temui pada sidang kali ini terjadi.

Kamis, 20 Juni 2019 | 11:33 WIB
0
515
Yang Tidak Lazim dalam Sidang MK
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Sejaka awal diajukannya permohonan gugatan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, banyak pakar hukum yang menganggap sebagai sesuatu yang tidak lazim, karena menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Benarkah demikian? Mari sama-sama kita lihat dimana letak ketidaklazimannya, seperti apa aturan perundangan MK yang sesungguhnya, dan bagaimana pakar hukum menilainya, seperti apa nasib dari permohonan tersebut nantinya di MK.

I Wayan Sudirta menyebut, permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, dan permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK.

Sebagaimana kita ketahui, permohonan gugatan yang dilakukan Tim Hukum Prabowo-Sandi tersebut adalah merupakan perbaikan dari permohonan sebelumnya, diterimanya adanya perbaikan tersebut pun dianggap sebagian kalangan Pakar sebagai sesuatu yang janggal.

Bagi praktisi hukum yang biasa berperkara di MK menganggap kejadian ini merupakan hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya, makanya para Pakar hukum yang memprediksi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi akan ditolak MK.

Secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara. Hal yang substansial seharusnya lebih fokus pada sengketa perselisihan perhitungan suara, sesuai dengan kewenangan MK.

Dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.

Secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru, bukanlah sekedar perbaikan dari permohonan yang sebelumnya.

"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.

Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.

Ada indikasi Tim Hukum Prabowo-Sandi ingin mempengaruhi MK agar tidak terpaku pada aturan yang baku, dengan permohonan gugatan tambahan tersebut, dan pada akhirnya memang MK bertindak seperti tidak biasanya, seperti pada penanganan perkara sengketa sebelumnya.

Alasan Hakim MK menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim menerima perbaikan yang harus mempertimbangkan kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Padahal, dalam acara hukum yang mengatur Peratutan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak perlu perbaikan.

Masih menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali. Peraturan MK jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk pemeriksaan perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

Kalau melihat dari penjelasan Palgunadi diatas, aturan perundang-undangan MK tersebut tidaklah terlalu kaku, karena memang bersifat multitafsir, tinggal bagaimana kekuatan argumentasi masing-masing Tim kuasa hukum dalam memberikan sanggahan.

Bisa saja satu pihak menganggap tidak lazim, tapi dilain pihak mampu memberikan sanggahan yang sesuai dengan konteks dari Pasal yang dimaksud, dan tidak menyalahi aturan dan Perundang-undangan MK.
Undang-Undang bukanlah sesuatu yang bersifat matematik dan eksak, bukanlah sesuatu yang baku, tafsirannya sangat tergantung kekuatan argumentasi didalam proses persidangan.

Yang terakhir dari sidang yang masih terus berlangsung sejak tanggal, 18/6/19, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi-saksi yang malah tidak memperkuat argumentasi hukum mereka, karena saksi yang dihadirkan lebih banyak mengundang tawa dari pada decak kagum.

Pada sidang tanggal, 19/6/19, berlangsung sampai pukul 05.00, subuh pagi. Sidang akan dilanjutkan pada pukul, 13.00 Hari ini, 20/6/19. Ini pun menjadi sesuatu yang tidak Lazim, mungkin juga baru kali ini terjadi. Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengomentari juga soal bukti perkara Tim Hukum Prabowo-Sandi yang berantakan, yang baru ia temui pada sidang kali ini terjadi.

Mari sama-sama kita lihat seperti apa endingnya persidangan persengketaan perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres 2019, apakah Hakim MK menerima permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi, atau menolaknya?

***