PERNYATAAN SIKAP
Keberadaaan dosen dan tenagaa kependidikan tetap bukan pegawai negeri sipil Perguruan Tinggi Negeri keagamaan negeri secara hukum didasarkan pada ketentuan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap bukan PNS didasarkan pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kebijakan turunan tentang dasar pengangkatan dosen tetap Non/Bukan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang dosen, Permendikbud No 84 tahun 2013 tentang pengangkatan dosen tetap non pns pada PTN dan PTS, Peraturan Menteri Agama No 3 tahun 2016 tentang pengangkatan dosen tetap bukan PNS pada PTKN dan PTKS. Berdasarkan dasar hukum pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di PTN tersebut. Maka jelaslah bahwa keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTKN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit (meryt system) karena telah melalui prosedur, mekanisme dan persyaratan administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana ketentuan dimaksud. Maka keberadaan dosen dan tendik dilingkungan PTKN secara hukum sudah sah dan legal. Dengan demikian kami berpendapat bahwa:
Ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi. Ketentuan persyaratan kompetensi yang dikeluarkan Menpan RB mengenai JF teknis dan JF dosen tahun 2022 tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTKN. Persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS (dosen dan tendik) untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkan menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non PNS yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini. Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non PNS (dosen dan tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non PNS untuk dapat lulus dalam proses seleksi. Dengan demikian, kami memandang bahwa pemerintah tidak serius dan memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non PNS sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 28 November 2023).
Sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang telah mengabdilkan diri pada bangsa dan negara, ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan PTKN, setelah mencermati hasil kesepakatan dan keputusan antara Menpan RB – dan Komisi II DPR RI pada tanggal 10 April 2023 mengenai langkah dan upaya penyelesaian tenaga non PNS/Honorer menjadi APARATUR SIPIL NEGARA (ASN). Maka dengan ini kami para dosen dan tendik tetap Non PNS PTKN MENYATAKAN:
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tuntutan kami para dosen tetap dan tenaga kependidikan Non PNS kepada pemerintah. Jika tuntutan kami tidak direspon dan tidak dilakukan langkah-langkah strategis oleh pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan dosen dan tendik tetap non PNS. Maka kami seleruh dosen dan tendik tetap Non PNS akan menemui yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir. H. Joko Widodo) di Istana Negara pada tanggal 27 April 2023.
Jakarta, 17 April 2023
Tertanda
Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews