GERAKAN NASIONAL DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Jumat, 14 April 2023 | 17:00 WIB
0
348
GERAKAN NASIONAL DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menyikapi polemik seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) CAT Moderasi beragama CPPPK Kemenag 2022 pada Formasi Dosen

                                                                 PERNYATAAN SIKAP 

Keberadaaan dosen dan tenagaa kependidikan tetap bukan pegawai negeri sipil Perguruan Tinggi Negeri keagamaan negeri secara hukum didasarkan pada ketentuan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap bukan PNS didasarkan pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kebijakan turunan tentang dasar pengangkatan dosen tetap Non/Bukan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang dosen, Permendikbud No 84 tahun 2013 tentang pengangkatan dosen tetap non pns pada PTN dan PTS, Peraturan Menteri Agama No 3 tahun 2016 tentang pengangkatan dosen tetap bukan PNS pada PTKN dan PTKS. Berdasarkan dasar hukum pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di PTN tersebut. Maka jelaslah bahwa keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTKN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit (meryt system) karena telah melalui prosedur, mekanisme dan persyaratan administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana ketentuan dimaksud. Maka keberadaan dosen dan tendik dilingkungan PTKN secara hukum sudah sah dan legal. Dengan demikian kami berpendapat bahwa:

  1. Ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendeskriminasikan tenaga non PNS yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
  2. Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan non pns hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2003 dan tenaga non-pns dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan (kompetensi).

Ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi. Ketentuan persyaratan kompetensi yang dikeluarkan Menpan RB mengenai JF teknis dan JF dosen tahun 2022 tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTKN. Persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS (dosen dan tendik) untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkan menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non PNS yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini. Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non PNS (dosen dan tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non PNS untuk dapat lulus dalam proses seleksi. Dengan demikian, kami memandang bahwa pemerintah tidak serius dan memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non PNS sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 28 November 2023).

Sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang telah mengabdilkan diri pada bangsa dan negara, ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan PTKN, setelah mencermati hasil kesepakatan dan keputusan antara Menpan RB – dan Komisi II DPR RI pada tanggal 10 April 2023 mengenai langkah dan upaya penyelesaian tenaga non PNS/Honorer menjadi APARATUR SIPIL NEGARA (ASN). Maka dengan ini kami para dosen dan tendik tetap Non PNS PTKN MENYATAKAN:

  1. Kesepakatan antara Menpan RB – dan Komisi II DPR RI pada tanggal 10 April 2023 untuk memberlakukan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Bahwa tenaga non PNS/Honorer berakhir pada tanggal 28 November 2023, dengan catatan tidak ada pemberlakuan PHK Massal terhadap tenaga non pns/honorer.
  2. Kesepakatan ini, pemberlakuannya harus diwaspadai dan diantisipasi dan harus dapat dipastikan bahwa tidak ada PHK Massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan dilakukan oleh pimpinan suatu instansi. Karena menurut informasi yang diterima bahwa institusi PTKN tidak diperbolehkan lagi melakukan penganggaran terhadap tenaga non PNS pada tahun 2024. (Jika hal ini diterapkan, maka sudah pasti merupakan PHK terhadap non PNS)
  3. Menuntut Pemerintah melalui Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelesaikan pengangkatan selurun Dosen Tetap Bukan /Non PNS dan Tenga Kependidikan Non PNS dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tanggal 28 November 2023
  4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi RUU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi Undang-Undang. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tuntutan kami para dosen tetap dan tenaga kependidikan Non PNS kepada pemerintah. Jika tuntutan kami tidak direspon dan tidak dilakukan langkah-langkah strategis oleh pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan dosen dan tendik tetap non PNS. Maka kami seleruh dosen dan tendik tetap Non PNS akan menemui yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir. H. Joko Widodo) di Istana Negara pada tanggal 27 April 2023.

 Jakarta, 17 April 2023

Tertanda
 

Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri