Oleh : Sari Ametrina
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI menandai fase penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu tonggak pembaruan hukum terbesar dalam beberapa dekade terakhir karena kehadirannya tidak semata-mata sebagai revisi teknis, melainkan bentuk penataan ulang mekanisme peradilan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kehadiran KUHAP baru juga menjadi jawaban atas tuntutan publik agar proses hukum semakin akuntabel dan tidak lagi membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pandangan bahwa penyusunan KUHAP melalui proses panjang dan terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurutnya, hampir seluruh substansi dalam KUHAP baru disusun berdasarkan konsultasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melalui serangkaian uji dengar dan pembahasan substantif yang dapat ditelusuri keterbukaannya. Hal ini membantah narasi yang menyebut bahwa regulasi tersebut muncul secara mendadak dan tanpa melibatkan masyarakat.
Proses panjang yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek penting dalam penyusunan regulasi. Komisi III DPR bekerja bersama lembaga seperti ICJR, MaPPI FHUI, YLBHI, LBH, serta akademisi dari berbagai fakultas hukum untuk merumuskan pasal-pasal yang sejalan dengan prinsip peradilan modern. Habiburokhman menegaskan bahwa proses ini melahirkan rumusan yang lebih memperketat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang, tetapi justru memperbesar ruang akuntabilitas.
Salah satu elemen penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban memperoleh izin hakim sebelum melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Ketentuan ini menunjukkan penguatan prinsip check and balance yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam reformasi peradilan. Dengan aturan tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan tindakan intrusif tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kehadiran izin hakim menghilangkan ruang abu-abu dalam penggunaan kewenangan, sehingga memperkecil kemungkinan pelanggaran hak-hak warga negara. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi aspirasi publik yang berulang kali disuarakan dalam uji publik dan konsultasi.
Selain penguatan kontrol terhadap aparat, KUHAP baru juga menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih melindungi hak-hak tersangka. Aturan mengenai pemberitahuan kepada keluarga, standar bukti permulaan yang lebih jelas, hingga kriteria penahanan yang lebih terukur menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana kini semakin diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip due process of law. Prinsip tersebut berupaya memastikan bahwa setiap tindakan aparat harus memenuhi syarat legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pernyataan Habiburokhman bahwa ketentuan baru disusun berdasarkan evaluasi kritis masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam memperbaiki sistem hukum.
Dukungan terhadap proses penyusunan KUHAP baru tidak hanya datang dari Komisi III DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui pernyataannya, mempertegas bahwa regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seratus tiga puluh masukan yang diterima selama proses penyusunan, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga lembaga independen yang fokus pada isu peradilan. Hal ini menjadi bukti bahwa proses legislasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif karena melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Puan juga menyampaikan bahwa sejak awal pembahasan, pemerintah dan DPR melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengumpulkan pandangan, kritik, dan masukan terkait berbagai isu dalam RUU KUHAP. Proses jemput bola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menunggu masukan datang, tetapi aktif memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat. Langkah ini semakin memperkuat posisi DPR dan pemerintah sebagai lembaga yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembaruan hukum.
Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru merupakan momentum besar dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Kehadirannya membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas karena penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Partisipasi masyarakat yang besar menjadi modal penting bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Dengan adanya ruang kontrol yang lebih besar dan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, KUHAP baru diharapkan mampu menjadi pondasi kokoh bagi peradilan pidana yang lebih bersih, modern, dan menghormati hak asasi manusia.
Tanggung jawab berikutnya kini berada pada seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pengawas internal, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa regulasi ini dijalankan sebagaimana prinsip yang melandasinya. Dengan kerja bersama dan pengawasan publik yang lebih aktif, KUHAP baru dapat benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat keadilan dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Reformasi peradilan pidana tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus terus diperkuat melalui implementasi yang konsisten dan pengawasan yang terbuka, sehingga sistem hukum bergerak menuju arah yang lebih baik dan lebih tepercaya.
)* Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews