Apresiasi Kinerja KPU dan Militansi Pemilih. Haruskah Memilih?

Suara Anda sangat berharga dalam setiap pemungutan sekali dalam 5 tahun. Berpartisipasilah memilih dalam pemilihan umum 2019.

Sabtu, 13 April 2019 | 17:54 WIB
0
435
Apresiasi Kinerja KPU dan Militansi Pemilih. Haruskah Memilih?
Komisi Pemilihan Umum

Dalam hitungan hari kita akan mengikuti perhelatan lima tahunan memilih calon legislatif dan eksekutif. 1 April 2019 pemilihan, seperti pada umumnya, dilakukan di daerah pemilihan yang tersebar di setiap pelosok nusantara dan beberapa negara tempat warga negara Indonesia berdomisili.

Beberapa cara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengajak masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya. Mulai sosialisasi waktu pelaksanaan hingga tata cara pemilihannya dilakukan melalui perangkat yang tersedia saat ini seperti media sosial, televisi, radio, surat kabar, hingga ‘door to door method’.

Sehubungan dengan itu, tidaklah berlebihan bila kita memberi perhatian dan apresiasi tinggi pertama-tama kepada pihak KPU atas dedikasinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di tengah pro dan kontra pelaksanaannya.

Upaya KPU menjalankan sistem pemilihan di tahun ini terbilang baik dan menjawab kebutuhan rakyat, khususnya bagi calon pemilih yang jauh dari lokasi ia terdaftar sebagai pemilih tetap. Adanya kemudahan, bila dapat dikatakan demikian, dalam mengurus perpindahan tempat Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengikuti lokasi pemilih berdomisili menambah keberhasilan progresif KPU terhadap sistem yang dibangunnya dari tahun ke tahun.

Tiada gading yang tak retak, memang berlaku pada setiap sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali sistem yang dibangun KPU dalam mengakomodir pemilih di luar lokasi ia terdaftar sebagai pemilih. Dalam percakapan dengan seorang ibu, yang terkesan letih di raut wajahnya seusai mengurus surat kepindahan memilih dari tempat ia terdaftar sebagai pemilih ke lokasi ia berdomisili yang berjarak lebih kurang 600 km dari tempat sebelumnya, diketahui bahwa ia harus mengantri dan pulang pergi mengurus surat tersebut di kantor KPU, dikarenakan minimnya informasi didapat perihal persyaratan kelengkapan dokumen.

Namun demikian, ia menyampaikan informasi positif terkait pelayanan pihak KPU dan pernyataan tersebut menghilangkan kesusahan di raut wajahnya. Ini sinyal baik bahwa KPU serius dan berkomitmen memberi terbaik untuk masyarakat.  

Apresiasi tinggi patutlah disematkan pula kepada setiap calon pemilih yang mengambil keputusan berjuang melindungi hak suaranya dari sikap ‘tidak memilih’dengan cara mengurus surat kepindahan tempat memilih sekalipun harus berjibaku dengan antrian dan panas dinginnya cuaca. Terkesan tidak ada niat untuk membatalkan rencananya sambil berkata, “Tidak ada kata, kembali!”.

Kesungguhan menentukan sikap ini tentunya membutuhkan semangat juang di atas rata-rata yang seakan berada antara hidup dan mati. Calon pemilih militan ini telah mengambil keputusan penting yang dibutuhkan negara dan telah menjadi penentu baik buruknya negara di masa depan.

Haruskah Memilih?

Kesuksesan pemilu tentu terkait langsung dengan keseriusan KPU mengemban tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum dan militansi partisipan sebagai calon pemilih. Benang merah dari keseriusan dan militansi ini terlihat pada aktifitas memilih pemimpin negara dan wakil rakyat. KPU memfasilitasi pemilihan dan partisipan memilih.

Pertanyaan keluar dari seseorang, “haruskah kita memilih?”

Pertanyaan klasik ini sebenarnya memiliki varian jawaban dan beberapa diantaranya belum menyentuh kesadaran terdalam setiap warga negara untuk bergerak dan melangkahkan kaki menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam arti, apapun jawaban dari pertanyaan itu belum dapat meyakinkan calon pemilih pentingnya memilih presiden dan anggota legislatif. Mengapa demikian?

Beberapa kemungkinan alasan seseorang tidak menggunakan hak pilihnya dapat disampaikan sebagai berikut;

Pertama, sikap apolitis atau tidak berminatnya calon pemilih terhadap hal-hal yang berbau politik dan sebisa mungkin dihindari berpotensi mengganggu kebijakan-kebijakan pemerintah terpilih yang menganggap itu semua bukanlah hal penting. Namun demikian, perlu juga dipahami munculnya sikap ini dapat disebabkan sesuatu yang politis juga.  

Kedua, sikap pesimistis atau ragu terhadap kemampuan calon presiden dan legislatif dalam membawa amanat rakyat. Para calon, khususnya legislatif, terlihat tidak baik dan sulit dipercaya. Mereka seakan terbungkus oleh stereotip pejabat negara yang sering berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Ketiga, ketidakpercayaan kepada suatu sistem demokrasi dan lebih memilih sistem pemerintahan lain. Negara Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, di mana peraturan dan hukum berlaku berdasarkan kelima silanya. Namun demikian, sistem demokrasi Pancasila dianggap tidak menjawab kebutuhan rakyat secara spiritual dan sosial. Sekalipun sila pertama dan kelima tertulis landasan pemikiran tentang ketuhanan dan keadilan sosial.

Keempat, adanya faktor eksternal di mana calon pemilih tidak bisa memilih karena karena buruknya teknis pemilihan atau dilarang oleh majikan/atasan untuk pergi ke TPS. Bila terjadi persoalan teknis dari penyelenggara pemilu terkait kelengkapan dokumen atau hal lainnya, tentunya harus menjadi bahan evaluasi penting, namun bila calon pemilih dilarang menggunakan hak suaranya akan langsung berurusan dengan kepolisian karena melanggar pasal 531 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menjawab pertanyaan “Haruskah memilih?” hendaklah mempertimbangkan dua hal ini;

Pertama, negara melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menawarkan sistem demokrasi yang mengakomodir kebutuhan mendasar suatu bangsa. Melalui pemilu, sistem demokrasi ini membutuhkan para pemimpin yang mampu berjuang demi Pancasila.

Kedua, akan selalu ada para calon pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya bila didasarkan pada persoalan di atas. Namun bila tidak ada persoalan-persoalan di atas yang menghalangi kita untuk memilih, berpartisipasilah memilih dalam pemilihan umum 2019.

***