Dalam hal pelayanan publik, prosesnya harus dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga masyarakat yang dilayani puas dan tidak rugi.
Pada statement awal membuka debat ke-4, calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menguraikan banyak hal terkait visi dan misi untuk periode pemerintahan 2019-2024 ke depan bersama calon wakil presiden Ma'ruf Amin di bidang ideologi, pemerintahan, pertahanan keamanan serta hubungan luar negeri, sesuai topik pembahasan debat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Ketika memaparkan visi dan misinya di bidang pemerintahan, Jokowi menyebut sebuah istilah baru, "Pemerintahan DILAN". Istilah ini rupanya menambah diksi "10 Years Challenge" yang disampaikan Ma'ruf Amin pada debat ke-3 beberapa waktu yang lalu. Keren juga ya?
Mendengar DILAN, jadi ingat film "Dilan 1991", tontonan favorit yang masih disenangi kaum muda. Sepertinya pasangan Jokowi-Amin ingin visi dan misi mereka lebih dekat dengan generasi milenial. Betul tidak?
Kita kembali ke istilah baru tadi. Pemerintahan DILAN itu adalah pemerintahan yang berbasis digital dan melayani (Digital Melayani). Maksudnya?
Jokowi memaparkan bahwa dalam hal pelayanan publik, prosesnya harus dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga masyarakat yang dilayani puas dan tidak rugi. Dalam proses kerja pemerintahan wajib diterapkan konsep e-government supaya layanan menjadi efektif, transparan, dan tidak bertele-tele.
E-Government adalah sistem pemerintahan yang berbasis teknologi komunikasi. Pada prinsipnya, inovasi e-government bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan online.
Selain itu, lewat sistem e-government, masyarakat bisa ikut mengontrol kinerja pekerjaan pemerintah. Konsep e-governmentharus diaplikasikan dalam bentuk e-planning, e-budgeting, e-procurement dan sebagainya.
Contoh aplikasi layanan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi online misalnya dalam hal pengurusan administrasi kependudukan. Tanda tangan kepala dinas yang digantikan dengan tanda tangan elektronik berupa barcode akan membuat pengurusan banyak dokumen dapat dilakukan dan diselesaikan lebih cepat.
Kemudian contoh berikutnya adalah soal izin usaha yang sejak dulu dikenal memakan waktu cukup panjang karena prosesnya yang berbelit-belit. Bahkan bukan cuma disebabkan oleh banyaknya tahap yang harus dilalui, namun terkadang memang sengaja dibuat rumit agar ada kesempatan permainan (uang sogokan). Akhirnya kondisi seperti inilah yang menghambat munculnya usaha-usaha baru.
Oleh sebab itu, untuk mempersingkat proses perizinan serta memutus budaya permainan uang, pada 9 Juli 2018 lalu, pemerintah meluncurkan yang namanya Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan para investor, baik yang berstatus perseroan, CV, koperasi maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM). Diakui bahwa dengan sistem OSS, layanan perizinan usaha dapat diurus dan diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga jam saja.
Selanjutnya untuk mengurus pelayanan izin dan non-izin lainnya, pemerintah sudah menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), setidaknya sekarang ini sudah dijalankan di 13 kota di Indonesia. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapat ratusan layanan (satu tempat bisa mengurus kurang lebih 400 layanan).
Selamat datang pemerintahan DILAN, selamat datang pula pelayanan publik online!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews