Penodaan Agama Lagi?

Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:57 WIB
0
725
Penodaan Agama Lagi?

Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya) dinyatakan oleh Cicero seorang filsuf, ahli hukum dan politik yang menjadi sendi dari keteraturan masyarakat akibat tatanan pemerintahan dan masyarakat yang diikat dengan hukum. Pemikiran ini terakomodir dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum.

Oleh karenanya, hukum yang termuat dalam perundang-undangan menjadi dasar bagi masyarakat atas suatu hak, kewajiban dan larangan, dan menjadi panduan penegak hukum bagi para pelanggarnya.

Indonesia disebut sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Meski demikian, Islam mengajarkan penganutnya untuk bertoleransi, senantiasa hidup rukun, dengan pemeluk agama lain, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terpecah belah.

Namun, fenomena yang dihadapi umat Islam saat ini bukan atas intolerannya dengan penganut agama lain, namun yang terjadi adalah dugaan perbuatan pelecehan terhadap umat islam ataupun simbol-simbol Islam itu sendiri.

Masih teringat tahun lalu polemik terjadinya pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, yang dianggap mengancam keutuhan negara karena tujuannya yang ingin mendirikan Khilafah Islam (Negara Islam).

Terkait dengan itu, Publik hari ini dihebohkan dengan tersebarnya video dan pemberitaan tentang peristiwa pembakaran bendara hitam bertuliskan aksara arab kalimat Tauhid oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat. Perbuatan ini terbukti menimbulkan konflik dan respon yang tidak baik dari masyarakat, oleh karena kalimat tauhid merupakan kalimat yang sakral bagi umat Islam.

Kalimat tauhid bukan hanya simbol tapi juga kalimat yang dimuliakan, tak hanya tertulis di bendera, namun juga di mesjid, di pajangan, dan dibaca setiap menunaikan ibadah Sholat. Ormas Banser diyakini memahami hal tersebut.

Ketua Umum GP Ansor kepada pers menyatakan bahwa pembakaran tersebut benar terjadi pembakaran yang menurutnya adalah bendera HTI yang telah dibubarkan pemerintah. Namun, faktanya yang dibakar tersebut adalah Ar-rayah panji Rasulullah berwarna hitam dengan tulisan kalimat tauhid berwarna putih.

Sekalipun ada dugaan bendera tersebut merupakan simbol HTI yang muncul dalam perayaan Hari Santri Nasional, maka sangat berlebihan apabila oknum banser membakarnya. Tindakan yang benar adalah mengumpulkan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Kisah seorang yang sholeh bernama Bisyir Ibnu Al Hariys, seseorang yang hidup hedonis, dalam keadaan mabuk menemukan secarik kertas bertulisan Bismillahirrahmanirrahim, mengoleskan sari mawar (wewangian) pada kertas tersebut. Begitu memuliakan simbol-simbol yang dekat dengan Allah, hingga Allah menyadarkannya dan mengharumkan namanya.

Adalah perbuatan yang sangat menodai agama Islam bila oknum tertentu dengan sengaja membakar tulisan dengan kalimat yang mengagungkan Allah.

Disamping itu, dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 59 ayat (3) huruf d, juga melarang Ormas d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya penertiban simbol-simbol yang dilarang termasuk simbol Ormas HTI yang sudah dibubarkan merupakan tugas aparat penegak hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi oknum banser dalam melakukan pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid tersebut.

Terhadap hal tersebut perlu dibuktikan apakah perbuatan tersebut adalah perbuatan individu/oknum yang merupakan anggota Banser ataukah ada perintah dari Organisasinya yaitu Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Apabila memang terbukti ada keterlibatan Banser secara organisasi maka sanksi Administrasi maupun sanksi Pidana dapat diterapkan terhadapnya.

Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi/oknum pelakunya dan tidak ada keterlibatan Ormas yang menaunginya maka terhadap para pelaku diancam dengan ketentuan Pasal 156a huruf a, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau MELAKUKAN PERBUATAN:

Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ATAU PENODAAN TERHADAP SUATU AGAMA YANG DIANUT DI INDONESIA;

Perbuatan oknum Banser telah menyakiti dan melukai hati masyarakat terutama umat Islam dan berpotensi menimbulkan haatzaai (kebencian) dan vijandigheid (permusuhan) terhadap organisasi mengampunya, maka terhadap prosesnya kita serahkan dan percayakan kepada Aparat Penegak Hukum, untuk secara tegas menindak para pelaku penodaan terhadap simbol Agama Islam.

Kepada masyarakat juga diharapkan untuk tetap mengawal proses hukum dengan cara yang benar, dan tidak terpolitisasi dalam turbolensi politik di tengah suasana menjelang Pemilu.

***

Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH.