Jakarta - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.
Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait rangkaian aksi demonstrasi atas meninggalnya ojek online Affan Kurniawan, yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan ini sebagai contoh konkret pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.
“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.
Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, mencerminkan watak reformis KUHP dan KUHAP baru yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai konteks dan dampak sosial suatu perkara.
Habiburokhman menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam beberapa perkara lain, antara lain penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.
“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.
Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.
Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. #
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews