Jakarta, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Ketika aturan ini diperbarui secara komprehensif, yang sesungguhnya diperkuat bukan hanya kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga jaminan bahwa setiap proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal _restoratif justice,_ yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan proses pembahasan RUU KUHAP telah memenuhi unsur _meaningful participation_ atau partisipasi bermakna selama lebih dari dua tahun. Setidaknya ada sebanyak 130 masukan selama proses tersebut.
"Proses legislasi RKUHAP sampai disahkan menjadi Undang-Undang, telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan melibatkan partisipasi publik yang luas," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
"Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka dengan sejumlah pihak. Seperti elemen masyarakat, akademisi, advokat, dan penegak hukum" ujarnya.
Revisi KUHAP diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban, pelapor, maupun tersangka. Kepastian hukum dibangun melalui aturan prosedural yang lebih jelas, terukur, dan mudah dipahami, termasuk skema koordinasi antar lembaga penegak hukum, batasan kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan koreksi jika terjadi penyimpangan.
Sebagai instrumen utama dalam proses penegakan hukum pidana, KUHAP juga mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum. Salah satu roh utama revisi KUHAP adalah penguatan _due process of law,_ yakni memastikan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek pemeriksaan.
Revisi KUHAP juga menjadi ruang penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi dan dinamika kejahatan modern, seperti kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, serta penggunaan alat bukti elektronik. Pengaturan yang lebih mutakhir terkait alat bukti, proses penyadapan yang diawasi, dan perlindungan data pribadi berkontribusi langsung terhadap perlindungan HAM sekaligus efektivitas penegakan hukum.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews