Usulan Ngawur Benny K. Harman Terkait Pemberhentian Sementara Kapolri

Yang berhak mengganti atau memperhentikan Kapolri dari jabatannya adalah Presiden dan Presiden pula yang mengajukan dan mengangkat seorang Kapolri dengan persetujuan anggota DPR komisi III.

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:19 WIB
0
230
Usulan Ngawur Benny K. Harman Terkait Pemberhentian Sementara Kapolri
Benny K. Harman (Foto: Pikiran Rakyat)

Dalam rapat kerja komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Komnas HAM dan LPSK terkait tewasnya Brigadir Yosua, Benny K. Harman dari Partai Demokrat mengusulkan pemberhentian sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Alasannya polri atau mabes polri memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Eks Kadiv Propam irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Benny K. Harman meminta Mahfud MD sebagai Menkopolhukam untuk memperhentikan sementara Kapolri dan mengambil alih tugas Kapolri.

Usulan Benny K. Harman untuk memberhentikan sementara Kapolri dan digantikan oleh Menkoolhukam seperti menunjukkan "kebodohannya" sebagai anggota DPR yang tidak tahu aturan tata cara pemberhentian seorang Kapolri.

Kalau Kapolri diberhentikan sementara itu sama artinya mencopot jabatan Kapolri. Dan kalau Kapolri diberhentikan sementara yang otomatis menggantikannya yaitu Wakapolri, bukan Menkopolhukam.

Dasar hukumnya dari mana, seorang Menkopolhukam bisa memperhentikan dan mengambil alih tugas Kapolri?

Yang berhak mengganti atau memperhentikan Kapolri dari jabatannya adalah Presiden dan Presiden pula yang mengajukan dan mengangkat seorang Kapolri dengan persetujuan anggota DPR komisi III.

Jadi usulan Benny K. Harman adalah ngaco dan menabrak aturan dasar hukum pemberhentian seorang Kapolri.

Usulan tendensius Benny K  Harman ditanggapi anggota Komisi III DPR lainnya, Trimedya Panjaitan. Trimedya menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan penonaktifan Kapolri.

Meski diakui terkesan lambat, ia menilai Kapolri sudah tepat dalam menangani kasus Sambo. Ia tak ingin kasus Sambo merembet ke kasus lain.

"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendargri. Itu jadi liar," kata Trimedya.

***