Misteri Buku Merah KPK Kembali, Cicak vs Buaya Jilid Baru?

Minggu, 20 Oktober 2019 | 12:16 WIB
0
468
Misteri Buku Merah KPK Kembali, Cicak vs Buaya Jilid Baru?
Rekaman CCTV perusakan Buku Merah yang viral di media. (Foto: Tempo.co).

Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba kasus “Buku Merah KPK” kembali mencuat. Apakah ada agenda bersih-bersih di internal KPK? Dan, siapakah yang diuntungkan atau dirugikan? Benarkah KPK sarat dengan kepentingan?

Sejumlah pertanyaan tersebut tentu saja mengemuka seiring dengan mencuatnya kembali kasus Buku Merah. Sebab, diduga “penghangusan” alat bukti yang menyeret orang “berpengaruh” terjadi di sana.

Bukan main-main, dugaan keterlibatan orang berpengaruh itu menyeret orang nomor satu di institusi Kepolisian RI. Apalagi, bersamaan dengan mencuatnya ini, Presiden Joko Widodo menagih kasus Novel Baswedan yang belum “tuntas”.

Siapa lagi yang dimaksud kalau bukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian! Nama Tito Karnavian tertulis sebagai penerima dana dalam 7 lembar Buku Merah yang diduga disobek oleh penyidik KPK dari unsur Kepolisian tersebut.

Rekaman CCTV di kantor KPK pada 7 April 2017 mengungkap dugaan perusakan buku laporan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha Basuki Hariman, terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Video tersebut didapatkan dan ditayangkan sejumlah media massa yang tergabung dalam IndonesiaLeaks, sebuah platform jurnalisme investigasi kolaboratif. Temuan lain dalam investigasi itu adalah dugaan aliran dana ke Tito Karnavian.

Dalam laporan investigasi tersebut, salah satunya yang ditayangkan Tirto.id, IndonesiaLeaks menduga perusakan buku catatan yang disebut sebagai “buku merah” itu dilakukan beberapa penyidik KPK dari unsur Kepolisian.

Dalam laporan IndonesiaLeaks itu juga menduga, perusakan tersebut satu rangkaian dengan penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Namun, hingga batas waktu 19 Oktober 2019 ini, belum ada satu pun tersangka penyerangan itu yang ditangkap, meski Polri telah membentuk tim gabungan pencari fakta dan tim teknis.

Temuan lain dalam investigasi IndonesiaLeaks itu adalah dugaan aliran dana dari perusahaan milik Hariman Basuki kepada pejabat Polri.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebut laporan investigasi IndonesiaLeaks itu sebagai wujud nyata fungsi kontrol sosial yang diemban pers.

Menurut Ade Wahyudin, setiap pihak dalam berita itu, yang keberatan dikaitkan dengan dugaan perbuatan hukum, dapat mengajukan komplain atau keberatan sesuai ketentuan UU 40/1999 tentang Pers.

“Laporan ini sudah melalui proses jurnalistik. Kalau ada yang dianggap merugikan pihak tertentu, mekanismenya adalah hak jawab,” kata Ade Wahyudin  kepada BBC Indonesia, Jumat (18/10/2019).

LBH Pers merupakan salah satu mitra dalam kerja kolaboratif IndonesiaLeaks. Kelompok masyarakat sipil lain dalam platform ini antara lain ICW, Greenpeace, dan Auriga.

Adapun beberapa media massa yang tercatat sebagai anggota IndonesiaLeaks adalah Tempo, Tirto.id, dan Kantor Berita Radio (KBR).

Ade Wahyudin menilai kepolisian semestinya menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam laporan investigasi ini. Namun, sayangnya pihak Kepolisian tampaknya enggan bicara terkait dengan laporan IndonesiaLeaks tersebut.

BBC sudah berusaha menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, untuk mengkonfirmasi langkah Polri terkait temuan jurnalistik tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga tidak menjawab pertanyaan tentang tindak lanjut laporan investigasi IndonesiaLeaks. Ia mengatakan, KPK sudah lama menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.

“Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

KPK menyerahkan salinan rekaman CCTV ketika penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pegawai KPK pada Oktober 2018 untuk menyelidiki dugaan perusakan buku merah di Gedung KPK pada 7 April 2017.

IndonesiaLeaks menyebut di salah satu buku merah itu ada catatan pengeluaran uang dari CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah pejabat dari berbagai instansi negara, termasuk petinggi polisi.

LBH Pers mendorong para pejabat publik yang berkaitan dengan isu perusakan buku merah untuk angkat bicara. Alasannya, ada kepentingan publik dalam persoalan itu. “Keputusannya ada di narasumber, mengklarifikasi atau diam saja,” kata Ade Wahyudin.

Tapi, sebaiknya terbuka, kalau memang ada yang keliru atau proses hukum memang sedang berjalan, katakanlah kepada publik karena ada kepentingan publik dalam isu ini. Jika tentang persoalan pribadi, pejabat berhak diam. "Jadi sebaiknya pejabat publik bersuara dalam isu ini," tegasnya.

Platform peraih penghargaan Udin Award Tahun 2018 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini merupakan wadah publik untuk menyampaikan informasi kepada media massa anggota IndonesiaLeaks.

Salah satu tujuan dari pembentukan platform ini adalah memperkuat peran media massa guna mengawasi dan membongkar korupsi dan memberi tempat bagi kelompok yang terbungkam. Basis kerja pengiriman informasi publik ke IndonesiaLeaks adalah anonimitas atau kerahasiaan pemberi sumber awal.

Karena situs yang terenkripsi, IndonesiaLeaks juga tidak dapat melacak pemberi informasi. Hingga saat ini, tidak ada satu pun keterangan dari mana mereka mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perusakan alat bukti KPK.

Dalam laporannya, Tempo menyebut rekaman yang mereka terima berdurasi 1 jam 48 menit. Rekaman itu mereka terima pertengahan 2019. Proses kerja jurnalistik IndonesiaLeaks sama dengan platform serupa di beberapa negara, seperti LeaksNG (Nigeria), Publeaks (Belanda), dan Mexicoleaks (Meksiko).

Awal pendiriannya Desember 2017, IndonesiaLeaks mendapat asistensi Global Investigative Journalism Network, jejaring pers yang bergiat di laporan mendalam dan investigatif. Copy rekaman CCTV yang viral sekarang ini jelas menampar Jenderal Tito.

Pasalnya, KPK sudah menyerahkan salinan rekaman CCTV ketika penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pegawai KPK pada Oktober 2018 untuk menyelidiki dugaan perusakan buku merah di Gedung KPK pada 7 April 2017.

Ditagih Presiden

Bersamaan dengan viralnya rekaman CCTV “perusakan” barang bukti Buku Merah oleh 2 oknum penyidik dari Kepolisian itu, Presiden Joko Widodo menagih Jenderal Tito terkait perkembangan kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Sebelumnya, pada 19 Juli 2019, Jokowi memberi waktu tiga bulan kepada Jenderal Tito untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya pada bulan yang sama.

“Kebiasaan yang dijalankan oleh Pak Jokowi begitu. Selalu mengecek atas perkembangan pekerjaan yang telah beliau perintahkan,” kata Moeldoko, di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Pada Juli 2019 lalu, Presiden Jokowi mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ke belakang. Ia pun berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

Ketika itu Presiden Jokowi menyatakan penyiraman air keras ke Novel bukan kasus yang mudah. Menurutnya, jika kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK itu mudah, maka dalam waktu satu sampai dua hari pelaku sudah bisa diungkap.

Saat ditanya apakah akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen jika dalam waktu tiga bulan tim teknis belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel Bawesdan, saat itu Jokowi mengaku akan melihat hasilnya terlebih dahulu.

“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti,” ujarnya.

Hampir 3 bulan usai Jokowi menyampaikan hal itu, belum terdapat tanda-tanda Polri berhasil mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik senior lembaga antirasuah itu. Polri seakan jalan di tempat menangani kasus tersebut.

Adakah viralnya rekaman CCTV perobekan barang bukti Buku Merah oleh 2 penyidik dari Kepolisian tersebut untuk menekan Jenderal Tito?

Apakah ini bisa disebut sebagai perang Cicak versus Buaya Jilid Baru?

***