Meributkan Apa Mereka yang Pro dan Kontra Revisi UU KPK?

Ikhtiar pemberantasan kejahatan dengan lebih menekankan pada aspek penindakan terbukti tidak cukup signifikan mengurangi tingkat kejahatan.

Selasa, 17 September 2019 | 16:55 WIB
0
420
Meributkan Apa Mereka yang Pro dan Kontra Revisi UU KPK?
Ilustrasi pro dan kontra RUU KPK (Foto: Suara.com)

Perempuan muda berwajah blasteran baru saja melewati metal detector bandara siang itu, sepertinya sedang bergegas ketika diingatkan oleh seorang bocah kalau dompetnya terjatuh. Dengan refleks menjawab, 'not mine'.

Bisa dengan enteng berkata, 'bukan milik saya' pada sesuatu yang merupakan hak orang lain atau milik publik adalah luar biasa.

Kita yang biasanya berteriak lantang sambil takbir mensupor KPK tiap kali melakukan OTT seringkali terlihat gagap jika yang jadi korban kerabat atau sahabat dekat kita. Pada saat bersamaan tanpa merasa bersalah menyodorkan lembaran rupiah pada petugas di jalan raya saat terjaring rasia. Sialnya, semua itu dianggap jamak.

Prilaku korup dan nepotisme yang kita pertontonkan dalam keseharian kita secara vulgar bisa dengan mudah dijumpai di jalan raya antara petugas dan pengendara atau prilaku transaksional tiap kali ada hajatan politik antara kandidat dan konsituennya.

Tapi jika orang lain yang tertangkap KPK, kita lantas memaki mereka tidak bermoral dan layak dihukum mati. Sikap paradoks ini menunjukkan ada yang salah dalam ikhtiar kita menegakkan agenda anti korupsi.

Dalam membangun sistem anti korupsi bangsa ini lebih menekankan pada penindakan tinimbang pencegahan.

Meminjam metafor Fahri Hamzah, 'jauh lebih enteng berburu di kebun binatang dibanding membangun sistem yang baik'. Kita tahu Fahri sedang meledek KPK saat mengatakan ini, namun Fahri tentu saja paham aspek penindakan juga bagian penting dari sistem yang baik.

Membangun perangkat keras anti korupsi tanpa dukungan habit, persis ucapan Gunnar Myrdal 49 tahun silam dalam 'The Challange of Worl Poverty' yang memasukkan Indonesia dalam kategori 'soft state'.

Membangun tradisi anti korupsi dan nepotisme dalam masyarakat yang mengagumkan kultur paguyuban sangat tidak mudah. Kita sering sulit membedakan hal yang bersifat publik dan yang privat. Ignas Kleden pernah mengingatkan kalau budaya luhur bangsa Indonesia semisal tolong-menolong seharusnya tidak digerek memasuki urusan yang bersifat publik.

Bayangkan jika seorang pejabat publik memprioritaskan kerabatnya dalam kompetisi suatu jabatan publik tertentu karena dianggap hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan budaya yang dianutnya, untuk tidak mengatakan agamanya.

Baca Juga: KPK Lembaga yang Tak Pernah Dewasa

Pemahaman memadai mengenai pemisahan secara ketat antrara hal bersifat privat dan publik pun tidak cukup tanpa membangun tradisi anti korupsi sejak dini dalam rumah tangga dan masyarakat. Jawaban refleks nona berwajah blasteran di airport di atas menunjukkan pribadi yang tumbuh dari masyarakat dengan kultur anti korupsi yang kuat.

Ikhtiar pemberantasan kejahatan dengan lebih menekankan pada aspek penindakan terbukti tidak cukup signifikan mengurangi tingkat kejahatan. Jika tak percaya, tengok ancaman terhadap para pengedar narkotika yang bisa berujung hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati namun tak meninggalkan efek jera. Bandingkan misalnya regulasi anti korupsi di negara-negara Skandinavia terutama Finlandia dengan regulasi yang ringkas namun sepi OTT.

Lantas apa sebenarnya yang sedang diributkan mereka yang pro dan kontra revisi UU KPK?

***