Partai Keluarga

Tetapi sepertinya AD/ART Perubahan Partai Demokrat sudah disetting atau diatur sedemikian rupa supaya tidak jatuh kepada pihak lain di luar keluarga Cikeas

Sabtu, 8 Januari 2022 | 23:20 WIB
0
192
Partai Keluarga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan (AD/ART) tahun 2020 Partai Demokrat pernah digugat ke Mahkamah Agung oleh mantan kadernya dari kubu Moeldoko. Namun kandas atau ditolak.

Seperti kita ketahui, susunan atau struktur Partai Demokrat adalah: Ketua Majelis Tinggi yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua majelis yaitu Agus Harimurti Yudhooyono.

Ketua Umum Partai yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan salah satu Wakil Ketua Umum yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono.

Kalau kita simak atau perhatikan AD/ART Perubahan Partai Demokrat ini menarik dan bikin senyum-senyum kecut atau mengerutkan dahi. Mengapa?

Ketua Majelis Partai diketahui Susilo Bambang Yudhoyono yang notabene ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketum yaitu Edhi Baskoro atau Ibas yang tak lain adik dari Ketum Partai Demokrat.

Dalam AD/ART Perubahan itu juga menyebutkan, bilamana atau apabila Ketua Majelis Tinggi berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugasnya, maka Wakil Ketua Majelis yang akan menggantikannya. Artinya kalau SBY berhalangan, maka AHY yang akan menggantikannya.

Dan apabila Ketum Partai berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugas, maka Wakil Ketum yang akan menggantikannya. Artinya kalau AHY berhalangan, maka Ibas yang akan menggantikannya.

Jadi jabatan partai itu hanya muter-muter di antara mereka yaitu bapak, anak dan anak atau adik.

Selain itu, dalam AD/ART Perubahan Partai Demokrat juga memberikan kewenangan yang nyaris mutlak atau wewenang penuh kepada Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu SBY.

Antara lain wewenang itu: 

  • Menetapkan calon presiden dan wakil presiden.
  • Menetapkan calon pimpinan DPR dan MPR.
  • Menentukan atau menetapkan partai koalisi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
  • Menetapkan calon anggota Legislatif atau DPR.
  • Menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada.
  • Menetapkan calon Ketua Umum yang maju dalam Kongres Luas Biasa atau KLB.

Bahkan apabila ingin mengadakan KLB, itupun atas persetujuan atau permintaan Ketua Majelis Tinggi yaitu SBY.

Artinya KLB tidak bisa digelar atau dilaksanakan kalau tidak ada permintaan dari Ketua Majelis Tinggi. Padahal selama ini KLB itu hak pemilik suara yang sah yaitu Dewan Pimpinan Daerah atau DPD atau Dewn Pimpinan Cabang atau DPC.

Dan ada lagi aturan atau syarat yang mengatur-untuk menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu pernah menjadi Ketua Umum atau mantan Ketum.

Artinya yang bisa menggantikan atau berpeluang besar menggantikan SBY yaitu AHY yang tak lain putra Pangeran Cikeas.

Coba perhatikan kewenangan-kewenangan di atas dari Majelis Tinggi Partai begitu berkuasa sekali. Sampai untuk menentukan koalisi saja harus Ketua Majelis Tinggi.

Begitu juga dalam penentuan pimpinan DPR, MPR dan menetapkan calon legislatif juga Ketua Majelis Tinggi.

Harusnya kewenangan seperti itu ada ditangan Ketua Umum dan SekjenTerus tugas dan wewenang Ketua Umum apa?

Tetapi sepertinya AD/ART Perubahan Partai Demokrat sudah disetting atau diatur sedemikian rupa supaya tidak jatuh kepada pihak lain di luar keluarga Cikeas.

Dan sepertinya Ketua Majelis Tinggi yaitu SBY menyadari Ketua Umum yaitu AHY masih hijau atau jam terbangnya masih di bawah rata-rata. Oleh karena itu, tugas dan wewenang yang seharusnya milik Ketua Umum diambil oleh Ketua Majelis Tinggi yang tak lain ayahnya sendiri.

Wajar saja kalau ada pandangan negatif dari masyarakat atau publik yang mengatakan ini seperti partai keluarga dan yang lain hanya pegawai kontrak yang sewaktu-waktu bisa diputus kalau dirasa menjadi ancaman.

***