Akhiri Wacana Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode

Mengubah undang-undang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu tidak mudah. Sekalipun banyak partai koalisi yang mendukung pemerintah Jokowi.

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:48 WIB
0
138
Akhiri Wacana Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode
M Qadari (Foto: detik.com)

Di saat pandemi yang semakin meningkat dan ekonomi juga nampak belum akan pulih, pembicaraan pilpres 2024 malah lebih sering menjadi pembicaraan diskusi di media online, televisi dan media sosial.

Presiden Jokowi yang akan mengakhiri jabatannya periode kedua di 2024, sudah ramai ada yang menginginkan untuk menjadi capres pada 2024.Mereka ini pendukung garis keras yang merasa tidak yang pantas atau belum ada yang layak menggantikan Presiden Jokowi.

Kultus individu ada pada setiap zaman. Berawal dari rasa kekaguman atau kecintaan yang berlebihan.

Anehnya yang mempunyai inisiatif atau ide gagasan untuk jabatan periode ketiga ini tokoh lembaga survei IndoBarometer yaitu M Qodari. Ia berdalih supaya tidak ada polarisasi atau terpecahkan kelompok masyarakat antara pendukung Jokowi dan Prabowo Subianto.

Wacana memperpanjang Jabatan presiden Jokowi tiga periode hanyalah buang-buang energi yang tidak penting. Malah hanya memanaskan suhu politik di tengah-tengah pemerintah mengatasi pandemi yang belum berakhir.

Mungkinkah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi tiga periode?

Jawabnya tidak mungkin masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang tiga periode. Karena sampai saat ini, konstitusi dan undang-undang membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden cukup dua periode atau 10 tahun.

Mungkin pendukung garis keras dalam hal ini M Qodari mengusulkan untuk mengubah undang-undang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode manjadi tiga periode lewat partai pendukung koalisi pemerintah.

Mengubah undang-undang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu tidak mudah. Sekalipun banyak partai koalisi yang mendukung pemerintah Jokowi. Bahkan hampir semua partai pendukung pemerintah atau presiden Jokowi juga tidak setuju jabatan presiden Jokowi diperpanjang tiga periode.

Partai PDIP yang notabene partai pengsung utama presiden Jokowi saja juga tidak setuju dan akan menolak kalau ada amandemen undang-undang perubahan masa jabatan presiden tiga periode. Ini ditegaskan oleh jajaran DPP PDIP yaitu Ahmad Basarah.

Presiden Jokowi sendiri juga sudah menegaskan berulang-ulang kali tidak setuju jabatan presiden tiga periode. Bahkan orang-orang yang mendorong jabatan presiden diperpanjang tiga periode akan menjerumuskan atau mempermalukan dirinya.

Selama tidak ada niat atau usaha dari partai-partai pendukung koalisi pemerintah untuk mengamandemen atau merubah undang-undang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode-maka bisa dipastikan tidak akan ada jabatan presiden Jokowi bisa diperpanjang tiga periode.

Akhiri sudah wacana yang hanya akan menambah panasnya suhu politik tanah air di tengah pandemi ini. Patuh dan taat pada undang-undang atau konstitusi itulah cara yang baik dan bijak.

Jabatan pada dasarnya seperti orang yang lapar atau kelaparan. Sudah makan nasi satu piring-karena rasa lapar yang sangat maka akan nambah lagi dan nambah lagi. Kalau bisa jabatan diwariskan kepada keluarganya. Bisa kepada anaknya atau istrinya.

***