Makna Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Paslon 02

Statement Prabowo kita apresiasi, yang menghormati dan menerima keputusan MK, mengimbau pendukungnya tetap tenang, berterima kasih kepada pelbagai pihak.

Jumat, 28 Juni 2019 | 11:05 WIB
0
513
Makna Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Paslon 02
Presiden Joko Widodo (Foto: Politik Today)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis, 27 Juni 2019 malam.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.

Capres paslon 02, Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan setelah seluruh permohonan gugatannya ditolak oleh MK.

"Kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT," katanya di rumahnya Jl. Kertanegara, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca Juga: Kekalahan Bukan Kemenangan

Capres petahana Jokowi, membuat pernyataan Kamis (27/6/2019) pkl 21.34 di Lanud Halim sebelum bertolak ke Jepang untuk menghadiri sidang G-20, "Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, tanah air Indonesia," katanya.

Jokowi mengatakan, "Kini tidak ada lagi 01 dan 02 yang ada persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda tapi kita harus saling menghargai, walaupun pilihan politik kita berbeda tapi kita harus saling menghormati, walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres tapi kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat indonesiaa." Jokowi memberi apresiasi kepada Polri danTNI yang telah sukses mengamankan Pilpres.

Catatan

Keputusan MK adalah final, KPU akan menggelar rapat untuk penetapan calon pemenang pada 30 Juni 2019. Secara hukum Paslon 01 secara resmi akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019 untuk periode 2019-2024.

Bagian terpentingnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan terlindungi oleh konstitusi serta sistem yang berlaku. Karena itu sesuai imbauan Jokowi, mari kita bersatu membangun bangsa. Tidak ada gunanya lagi eker-ekeran dan mendebatkan lagi urusan pilpres.

Lupakan pemikiran membuat ujaran kebencian dan hoax-hoax yang mengadu domba memecah belah, karena yang akan dihadapi adalah sistem keamanan pertahanan.

Berat setelah ini kalau melanggar hukum, lebih-lebih kena UU ITE hukumannya berat, sudah begitu tidak akan ada yang mau membela mati-matian... semua akan sibuk dengan urusan dan kepentingan masing-masing.

Baca Juga: Apa Langkah Hukum dan Langkah Politik Prabowo Pasca Putusan Mahkamah?

Statement Prabowo kita apresiasi, yang menghormati dan menerima keputusan MK, mengimbau pendukungnya tetap tenang, berterima kasih kepada pelbagai pihak. Saya mengingatkan kepada siapapun, sudahlah jangan macam-macam, aparat makin canggih dan sudah membuktikan makin tegas, Polri kini di back up TNI.

Males deh kalau dicokok polisi, mereka yang tadinya ngomong keras dan berkoar-koar setelah ditangkap ya terlihat jadi pendiam... bahkan ada yang minta tolong ke Menhan Pak Ryamizard, karena tidak ada orang berkelas yang bisa menolong dia lagi.

Alhamdulillah, kami bersyukur kepadaMu ya Allah, selessai juga urusan pilpres yang jadi ribet... Capek juga ya, my friend,  10 bulan terakhir seperti kata pak Jokowi kita heboh-heboh, ngeri, prihatin.. Take care pak Jokowi, selamat jalan ke Jepang, happy landing. Saya mendoakan semoga selamat hingga kembali ke tanah air

Aamiin....

Marsda (purn) Prayitno Ramelan, pengamat intelijen.

***