Pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres tetap sah, merujuk UU Perbankan Syariah status DPS merupakan pihak yang terafiliasi kepada bank syariah.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Feri, keberatan atas jabatan Ma'ruf itu mestinya disampaikan sejak proses pencalonan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 232 UU Pemilu yang menjelaskan apabila ada syarat yang tidak terpenuhi pada tahapan pencalonan.
"Permasalahan terpenuhi atau tidak syarat pencalonan ini mestinya dipermasalahkan pada tahap pencalonan, bukan di perselisihan hasil pemilu di MK," ujar Feri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Feri mengatakan, MK hanya berwenang menyidangkan perkara yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 475 ayat (2).
Jika MK melampaui kewenangannya dengan ikut 'mengurusi' pencalonan Ma'ruf yang terganjal jabatan tersebut, maka MK akan memiliki kewenangan ganda dalam menangani perkara.
"Akan ada dua kewenangan yang dijalankan sekaligus dalam satu pokok perkara," katanya.Terlepas dari hal tersebut, Feri menyebut pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres tetap sah. Merujuk dari UU Perbankan Syariah, status DPS merupakan pihak yang terafiliasi kepada bank syariah. Hal ini serupa dengan status keluarga direksi dan keluarga komisaris.
"Sehingga dapat dipastikan ketua atau anggota DPS bukan pejabat di lingkup perusahaan perbankan syariah," tuturnya.
Jabatan Ma'ruf ini sebelumnya dipersoalkan oleh tim Prabowo-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa pilpres di MK. Ma'ruf dinilai tak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki jabatan di BUMN. Sementara salah satu syarat pencalonan presiden dan wapres tak boleh memiliki jabatan di BUMN.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews