Dosen dan Tendik PTKI Se Indonesia Minta Presiden mengangkat Jadi ASN

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:28 WIB
0
342
Dosen dan Tendik  PTKI Se Indonesia Minta Presiden mengangkat  Jadi ASN
Aksi Damai Dosen dan tendik seluruh Indonesia

Dari barisan massa tersebut, turut hadir perwakilan dosen dan tendik dari Provinsi Aceh. Dan, sebagai Koordinator IDTBPNS Aceh, Jalaluddin. “Iya, ini sedang berlangsung,” ujar Jalaluddin.

Awalnya para dosen dan tendik yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTNPSNRI) kampus Negeri PTN-PTKN melangsungkan demo dengan long march dari Wisma Kemenag ke depan Patung Kuda, Jakarta.

Selain itu, 10 orang perwakilan juga bertolak ke Istana Negara guna menyampaikan tuntutan mereka.

Untuk menyampaikan aspirasi, sebagai koordinator lapangan dipercayakan kepada Muammar Alkadaf dan H. Hamdani Khaerul Fikri. Sedangkan penanggungjawab aksi, Dr. Moh. Nor Afandi yang juga Ketua Umum IDTNPSNRI.

Mengutip dari pernyataan sikap IDTNPNSRI yang diterima CATAT.CO, massa ini menuntut pemerintah agar mengalihkan status dosen tetap non PNS kampus negeri menjadi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional.

Kemudian mereka juga menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua profesi tenaga pendidik non PNS yang ada di instansi pemerintah, baik pusat mapun daerah untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK-bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru kemendikbud).

Mereka mengaku, pengangkatan dosen tetap non PNS pada PTN dan PTKN menjadi ASN PPPK, iitu merupakan langkah strategis bagi pemerintah. 

Alasannya, karena formasi dosen ASN PPPK yang diangkat dari DTNPNS adalah tenaga dosen berkualitas yang direkrut melalui mekanisme yang resmi, profesional, kredibel dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal dengan skema berupa tes CAT berupa TKD dan TKB.

Lanjutnya, DTNPNS telah memiliki pengalaman dan mengenal institusi dengan baik, sehingga institusi tidak perlu masa peralihan disebabkan perekrutan dosen baru yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.

Dosen dan tendik tadi menjelaskan, DTNPNS telah memiliki pengalaman akademik ditandai dengan kepemilikan NIDN, SK jabatan Fungsional, Inpasing, dan sebagian Sertifikasi Dosen sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan terkait profesi dosen yang selama ini 

Dosen dan tendik tadi menjelaskan, DTNPNS telah memiliki pengalaman akademik ditandai dengan kepemilikan NIDN, SK jabatan Fungsional, Inpasing, dan sebagian Sertifikasi Dosen sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan terkait profesi dosen yang selama ini berkontribusi dalam peningkatan kualitas akademik terutama telah dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa dalam penilaian akreditas.

Tak hanya itu, akui massa tadi dalam pernyataan sikap, pengangkatan ASN PPPK dari DTNPNS merupakan bentuk efisiensi anggaran.

“Karena pengadaan PPPK melalui formasi reguler akan membutuhkan biaya yang besar,” tegas dosen dan tendik dalam pernyataan sikap. Sebagaimana tayangan