Kebencian Buzzer Kadrun kepada Polisi

Dengan cuitan ber-logical fallacy-nya maka pantas Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia melakukan provokasi dan mendiskreditkan Polri.

Minggu, 14 Februari 2021 | 08:48 WIB
0
220
Kebencian Buzzer Kadrun kepada Polisi
Novel baswedan (Foto: Media Indonesia)

Tak ada angin. Apalagi badai. Novel Baswedan tiba-tiba menyerang polisi terkait kematian buzzer pembenci NKRI Maheer At Thuawilibi. Publik gagal paham gerakan Novel yang nota bene adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa latar belakang dia menyerang polisi?

Ini terkait grand design besar di belakang Novel Baswedan. Novel bergerak dalam rangka membangun opini sesuai dengan keyakinan ideologisnya: lekat dengan Wahabi, Ikhawanul Muslimin, FPI dan HTI. Salah satu perannya adalah propaganda, dan itu adalah buzzer.

Buzzer terkategori menjadi dua. Buzzer pencinta Indonesia dan buzzer oposisi alias kadrun. Buzzer pencinta Indonesia kebanyakan bekerja sukarela karena mencintai NKRI. Sementara buzzer oposisi alias kadrun bekerja berdasarkan duit dan ideologi cuci otak yang sangat berbahaya.

Buzzer pencinta Indonesia menyuarakan persatuan, kebenaran, Islam rahmatan lil alamin, mencintai budaya Indonesia, menegakkan pluralism, keberagaman, toleransi, melawan radikalisme, menghantam teroris, melawan Ikhawanul Muslimin, memusuhi Wahabi, menegakkan Pancasila, dan mencintai TNI/Polri. Mereka adalah benteng negara. Dan, mereka bergerak sporadis tanpa komando.

Sementara buzzer kadrun membenci Pancasila, mencaci-maki TNI/Polri, menglorifikasi teroris, mengecam Islam Nusantara, memiliki agenda menghancurkan Indonesia, membenci budaya Indonesia, menyuarakan gerakan radikal, menyebarkan paham Wahabi, ikhwanul muslimin, melakukan Arabisasi, menerapkan politik identitas, anti Pancasila, dan mendukung para koruptor, mengadu domba anak bangsa dengan isu SARA.

Kelompok inilah yang dilawan dan dibungkam oleh buzzer pencinta Indonesia. Bahkan mereka ditangkap polisi karena melanggar hukum, terjerat UU ITE. Salah satu yang ditangkap adalah Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Tekanan Dunia Internasional

Novel Baswedan mendadak keluar sarang, ketika buzzer kadrun Maheer At Thuwailibi yang mahir beralibi tewas karena sakit aib. Padahal Polri sungguh menjaga marwah kehormatan almarhum Soni dan keluarga. Novel mencuit melalui akun @nazaqistha, menuduh Polri melakukan perlakuan buruk.

Dengan ciutan itu Novel Baswedan membuka dirinya sebagai adalah buzzer kadrun. Kematian Soni Eranata dijadikan sebagai alat pemicu kebencian terhadap Polri. Dengan cuitannya Novel menunjukkan dia membenci intitusi kepolisian, dia berpikir polisi sebagai thoghut.

Terlebih lagi Novel Baswedan sangat kuat di internal KPK. KPK ada dalam genggamannya. Karena Novel berkuasa untuk memilah kasus. Kasus Anies Baswedan Pameran Buku Jerman dibekukan. KPK tutup mata terkait dengan fee Formula-E yang sampai Rp200 miliar Anies Baswedan. Juga penyaluran bansos DKI Jakarta yang carut-marut tetap rapat tertutup. Karena Novel menjaga Anies di dalam KPK.

Novel menargetkan kasus yang terkait dengan PDIP, contohnya soal Bansos Menteri Sosial. Sebaliknya, kasus E-KTP, Hambalang, RJ Lino, Century, Wisma Atlet yang terkait Partai Demokrat tidak disentuh. Karena Cikeas ada di gerbong yang sama dengan Anies Baswedan, oposan Jokowi. RJ Lino dekat dengan Jusuf Kalla dan Anies, sesama pendukung organisasi teroris FPI.

Sebagai buzzer, Novel berperan sebagai news/content trigger. Ciutan Novel soal Maheer membuka alur pemikiran Novel sebagai buzzer kelompok pembenci Indonesia.

“Novel sengaja menciptakan logical fallacy, ciutan tak ada kaitannya dengan isi berita, tujuannya untuk membangun opini seolah terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran hukum dilakukan oleh polisi,” kata Karyono Wibowo Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Sebagai buzzer Novel paham tentang isu untuk menyerang polisi. Persis yang dilakukan oleh kelompok teroris FPI, HTI yang menjadi afiliasinya. Penggunaan logical fallacy Novel Baswedan juga dilakukan oleh otak Cyber Terrorism Hanif Alatas dan kelompok buzzer kadrun. Semua dilakukan dengan cara yang sangat cerdas, memanfaatkan kemampuan IT yang sangat mumpuni. Dan, terorganisasi rapi dengan sistem komando.

Dengan cuitan ber-logical fallacy-nya maka pantas Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia melakukan provokasi dan mendiskreditkan Polri. Terlebih lagi dia tidak memiliki sama sekali otoritas untuk mengomentari kasus hukum sebagai penyidik KPK. Lebih baik dia konsentrasi mengerjakan PR terkait Anies Baswedan, dibanding menjadi provokator, menyetir sentimen publik untuk membenci polisi.

Ninoy Karundeng

***