Memberantas Ideologi Radikal

Radikalisme memang sebuah ancaman yang tidak main-main, ideologi negara sudah final dan tidak bisa diganggu oleh siapapun.

Senin, 16 Maret 2020 | 08:41 WIB
0
234
Memberantas Ideologi Radikal
Ilustrasi radikalisme di internet (Foto: Harnas.co)

Paham radikal terindikasi masih terus disebarkan kepada khalayak, baik secara sadar atau tanpa disadari. Masyarakat pun mendukung upaya Pemerintah memberantas paham terlarang tersebut yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Radikalisme menjadi sebuah ancaman yang berbahaya bagi NKRI, bagaimana tidak merebaknya virus corona sepertinya tidak bisa dibandingkan dengan penyebaran virus radikalisme. Hal ini dikarenakan radikalisme menyebar bisa melalui berbagai media, sedangkan corona menyebar ketika ada kontak langsung terhadap penderita.

Dengan logika tersebut, tentu menjadi sesuatu yang masuk akal ketika pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS dan teroris lintas batas ke Indonesia, lagian mereka pergi ke Suriah juga atas kemauan mereka sendiri.

Di tahun 2020 ini, Radikalisme diprediksi masih menjadi ancaman dengan tren yang mengarah pada anarkisme. Potensi tersebut haruslah diwaspadai agar stabilitas keamanan Indonesia tetap terjaga.
Salah satu ancaman yang tak dapat dipungkiri adalah pesan-pesan radikal yang disampaikan melalui internet utamanya media sosial, hal tersebut bisa menjadi doktrin untuk menggiring opini masyarakat.

Kita-pun tak bisa mengelak, bahwa dengan adanya arus internet yang cepat justru memudahkan kaum radikal dalam menyebarkan ideologinya. Sehingga akan ditemui seseorang yang tiba-tiba mengharamkan ini itu hanya berdasar pada kajian di Internet.

Mantan Kapolri Tito Karnavian pernah menyatakan, bahwa pelaku teror yang melakukan aksinya di Medan Sumatera Utara tersebut mempelajari paham radikal melalui dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini sudah memantau 200 situs di Internet yang bermuatan negatif. Pada tahun 2015 sebanyak 22 situs yang menyebarluaskan radikalisme sudah diblokir oleh pemerintah. Pemblokiranpun tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit.

Melalui internet, pengguna internet bisa mendapatkan paham ekstrem yang dibungkus dengan propaganda dalam bentuk narasi-narasi kegelisahan. Narasi tersebut memunculkan persepsi berupa ancaman bahwa dunia ini akan memburuk.

Untuk melakukan ‘perbaikan’ pada dunia, kelompok-kelompok radikal menyediakan peran bagi anak-anak muda dengan kalimat. Kalau kamu mau jadi orang yang baik, kamu harus punya kontribusi.
Hal tersebut tentu memudahkan siapapun yang ingin berjihad pada momen yang salah, doktrin tentang paham radikal menyebar begitu cepat melebihi penyebaran virus corona.

Selain itu, kita juga perlu menyadari bahwa radikalisme akan menjadi persoalan besar ketika bersinergi dengan politik dan menggunakan media sosial untuk memuluskan tujuan politis mereka.
Di Indonesia, siapapun bisa terpapar oleh paham radikal, tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah membentuk tim pengawas paham radikalisme di lingkungan ASN serta melakukan penandatanganan MoU pengawasan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan terus memantau dan memonitoring setiap jejak digital media sosial pejabat eselon I dan II.

Tjahjo juga mengatakan, ASN sebagai Abdi Negara, hendaknya dapat menjadi perekat bangsa, dalam penggunaan sosial media, ASN diminta menggunakannya sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi baik antar individu, individu dan institusi serta antar institusi untuk membangun suasana dalam menghadapi tangangan dan perubahan lingkungan.

Sesuai dengan surat edaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat Radikalisme, khususnya bagi ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Pemerintah.

Tindak lanjut dari keseriusan pemerintah dalam memberantas benih radikalisme tersebut juga dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan Radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan bersama 11 kementerian dan lembaga.
Paham radikal jelas menginginkan pancasila direvisi, hal ini tentu akan berbahaya apabila dalam internal PNS Masih ada yang enggan hormat kepada Merah putih dan tidak bersedia menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Jika hal ini telah terjadi, maka pemerintah terkait seperti BNPT haruslah menyiapkan formula untuk menanggulangi radikalisme di lingkungan ASN, seperti kontra radikalisasi misalnya, dimana kita menyiapkan ketahanan masyarakat dalam menerima paham dari luar. Paham yang harus diantisipasi ialah yang berpotensi mempengaruhi keberagaman.

Radikalisme memang sebuah ancaman yang tidak main-main, ideologi negara sudah final dan tidak bisa diganggu oleh siapapun. Kita harus menyadari bahwa Indonesia hidup dengan keberagaman, bukan dengan perpecahan yang disebabkan oleh perbedaan pemahaman.

***