Kemenag Cuma Tukang Stempel Sertifikat Halal, MUI yang Menentukan

MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

Selasa, 26 November 2019 | 18:29 WIB
0
461
Kemenag Cuma Tukang Stempel Sertifikat Halal, MUI yang Menentukan
Tous Les Jours (Foto: okezone.com)

Ribut-ribut soal TLJ soal larangan tulisan selamat natal , imlek, valentine, Helloween, dan sebagainya, membuka cakrawala pengetahuan kita soal sertifikasi produk halal.

Sekarang berdasarkan UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal memang kewenangan Kementerian Agama bukan MUI lagi. Badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Banyak yang bersorak karena mereka kira MUI tidak punya gigi lagi. Padahal tidak demikian.

MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

MUI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal.

Skema baru penerbitan sertifikasi halal dibagi ke dalam lima tahapan.

Pertama pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Selanjutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya.

LPH selanjutnya akan memeriksa barang, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.

Jadi tanpa fatwa halal MUI, sertifikat halal tidak akan dikeluarkan.

Fatwa halal hanya bisa dikeluarkan jika MUI memandang produk itu memenuhi syarat yang mengacu pada edaran MUI No. SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk Dan Bentuk Produk.

Dalam lampiran surat keputusan point 3. D tertulis JELAS bahwa : NAMA PRODUK YANG TIDAK DAPAT DISERTIFIKASI ANTARA LAIN :

"NAMA PRODUK YANG MENGARAH KEPADA KEKUFURAN ATAU KEBATILAN :SEPERTI COKLAT VALENTINE,BISKUIT NATAL, MIE GONG XI FA CAI."

Jika tidak mengikuti aturan itu, fatwa halal tidak akan dikeluarkan MUI dan Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal.

Jadi wajar, jika TLJ yang sedang mengurus sertifikat halal, menerbitkan aturan demikian sesuai ketentuan MUI.

Karena itu, yang kadrun dan Taliban bukan TLJ.

Tapi MUI.

TLJ cuma jadi korban MUI.

***