Pengungkapan Aliran Dana Kelompok Teroris

Salah satu cara untuk memerangi terorisme adalah menyetop aliran dana yang akan digunakan untuk melancarkan aksi teror mereka, kita juga harus berhati-hati ketika mengisi kotak infak.

Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:58 WIB
0
171
Pengungkapan Aliran Dana Kelompok Teroris
Ilustrasi teroris (Foto: gatra.com)

Kelompok radikal terindikasi terus menyebarkan pengaruh dan bermanuver di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat pun mendukung pengungkapan aliran dana kelompok teroris guna memberantas paham radikal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 4.093 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kepala PPATK Dian Ediana Rae dala keterangan tertulis menuturkan, terdapat 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme.

Menurut Dian pengungkapan pendanaan terorisme ini memerlukan pendekatan berbeda dari pencucian uang. Sebab, nominalnya cenderung dipecah. Sehinga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan kepolisian, BON dan lembaga lainnya agar lebih jelas.

Dian mengatakan PPATK mengusulkan untuk dilakukan amandemen atas undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Guna memaksimalkan upaya bersama mencegah dan memberantas berbagai potensi aktifitas terorisme di Indonesia.

Perubahan tersbut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan.

Dian juga memaparkan perlunya audit individu dan/atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri, agar pengawasan aktiftas terorisme lebih optimal.

Kemudian, perlu verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri. Menurutnya untuk mewujudkan dua hal tersebut dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kementerian tersebut dinilai bisa melakukan pemantauan akun media sosial yang membuka donasi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dan cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima.
Dian memastikan PPATK tidak akan membiarkan teroris menggalang dana dengan mudah di Tanah Air untuk operasional organisasinya.

PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana pendanaan terorisme.

Kewenangan PPATK diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. PPATK Juga siap dalam memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktifitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

Dian menilai, segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan keamanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme. Selain itu Densus 88 Antiteror Polri juga telah membongkar pengumpulan dana dari Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2014. Dana yang terkumpul ternyata telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Div Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya menuturkan, Total aliran dana yang berhasil dikumpulkan melalui bantuan yayasan dan masyarakat sekitar Rp 124 miliar lebih. Argo menyebut Syam Organizer menjadi salah satu yayasan yang memberikan dana tersebut. Dari total Rp 124 miliar dana yang terkumpul, sebanyak Rp 1,2 miliar telah disalurkan ke kelompok Jamaah Islamiyah.

Syam organizer tersebut merupakan yayasan amal milik organisasi JI yang berkantor pusat di Yogyakarta. Tujuan pembentukan Syam Organizer tersebut adalah untuk menggalang dana dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat melalui program kemanusiaan.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menghindari kecurigaan dari aparat.
Syam organizer juga memiliki beberapa cara dalam memperoleh dana. Mulai dari mengedarkan kotak amal ke masyarakat, hingga mendadakan tabungan kurban.

Mereka juga mengadakan tabligh akbar yang berkoordinasi dengan takmir masjid dan mengundang ustaz. Dari sana lah mereka menggalang dana secara langsung kepada jemaah yang hadir atau menyebarkan nomor rekening Syam Organizer kepada jamaah.

Sebelumnya, 53 orang terduga teroris telah berhasil diamankan di 11 provinsi Indonesia. Mereka berencana melakukan aksi teror saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021.

Salah satu cara untuk memerangi terorisme adalah menyetop aliran dana yang akan digunakan untuk melancarkan aksi teror mereka, kita juga harus berhati-hati ketika mengisi kotak infak, apakah benar untuk pembangunan masjid, atau justru untuk menunjang operasional aksi teror. (Ismail)

***