KPK dan Jejaring Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Berbeda jika terkait laporan adanya rencana transaksi suap misalnya OTT yang dilakukan KPK bisa memangkas mekanisme investigasi yang panjang dan rumit.

Jumat, 16 April 2021 | 12:53 WIB
0
270
KPK dan Jejaring   Korupsi Infrastruktur di Sulsel
Akbar Faizal (Foto: Fajar.co.id)

Catatan Akbar Faisal, Direktur Eksekutif Nagara Institute yang dimuat beberapa media mengenai jejaring serta modus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan viral.

Akbar mempermasalahkan segelintir kontraktor yang menguasai proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan karena memiliki kedekatan khusus dengan penguasa wilayah.

Menurut Akbar perselingkuhan membuat para kontraktor ini bermetamorfosis menjadi cukong dalam setiap perhelatan politik yang diikuti para penguasa wilayah. Akibatnya proyek infrastruktur daerah jadi taruhan.

Tesis ini yang coba dibuktikan Akbar dengan mengajukan sejumlah proyek yang diduga terjadi penyimpangan dan terindikasi korupsi di Sulawesi Selatan.

Apa yang diungkapkan Akbar merupakan rahasia umum setiap menjelang hingga pasca kontestasi politik pilkada. Dengan berselingkuh, para penguasa wilayah atau kandidat kepala daerah tidak perlu kelimpungan mencari dana kampanye karena telah disiapkan para cukong.

Sebaliknya para cukong yang kandidatnya terpilih tidak perlu berjibaku mengejar proyek karena sudah ada garansi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan para penantang penguasa wilayah untuk memperoleh pendanaan kampanye dengan menjaminkan proyek infrastruktur bila kelak terpilih.

Jadi tesis yang melihat monopoli proyek infrastruktur pada segelintir cukong akibat praktik perselingkuhan dengan penguasa wilayah atau kandidat pemenang saat pilkada melahirkan sejumlah pertanyaan.

Apakah jika tidak terlibat perselingkuhan sejak awal lantas para cukong yang umumnya kontraktor besar tidak akan bisa memonopoli proyek mengingat mengerjakan proyek dalam jumlah besar tidak ada larangan? 

Faktanya, selain kontraktor yang juga sekaligus cukong politik di daerah, publik juga mengenal kontraktor partai, kontraktor ini dan itu, dan seterusnya. Lagi pula tidak ada garansi bila proyek dikerjakan kontraktor lain tidak terjadi korupsi.

Jadi menghentikan perselingkuhan antara para cukong dengan penguasa wilayah paling banter menghindari terjadinya monopoli, bukan mencegah korupsi. 

Menyalahkan para kontraktor tanpa mempermasalahkan regulasi yang longgar apa lagi sistem secara keseluruhan yang memberi ruang bahkan menuntut para kontraktor lebih kompetitif dalam berusaha rasanya tidak fair.

Jika boleh menggunakan metafor jual beli, para cukong terlebih dahulu menyetor DP (down payment) sebagai garansi agar proyek dengan jumlah tertentu tidak lagi jatuh ke tangan kontraktor lain. Sementara penguasa wilayah atau kandidat kepala daerah akan diuntungkan karena memperoleh pasokan logistik pada momentum yang tepat.

Implikasi terbesar pada praktik perselingkuhan ini adalah hancurnya tatanan demokrasi akibat maraknya praktek politik uang saat pilkada. Kandidat yang memperoleh sokongan para cukong tidak lagi ragu-ragu menghamburkan logistik saat berkampanye. 

Bila ditelisik lebih jauh penyebab politik kotor ini sangat kompleks, salah satunya menyangkut regulasi pemilu yang tanpa sadar melahirkan politik transaksional. Beratnya syarat dukungan partai terhadap calon kepala daerah yang ditentukan dalam regulasi berbanding lurus dengan mahar politik yang harus dikeluarkan para kandidat.

Belum lagi budget untuk pembentukan tim dan logistik kampanye, biaya survei, saksi serta jasa konsultan politik dan hukum. Ditambah kebijakan KPU yang membolehkan para kandidat membagikan souvenir kampanye dengan batas harga maksimal 60 ribu per item.

Di tengah pragmatisme warga, kandidat nyaris tidak punya pilihan selain terlibat konspirasi dengan cukong jika ingin menang dalam kontestasi.

Jika diletakkan dalam hirarki pertanggungjawaban, kesalahan terbesar berada dipundak para penentu kebijakan, termasuk para politisi yang terlibat merumuskan regulasi pemilu dan abai melakukan pendidikan politik terhadap warga.

Terkait dugaan monopoli proyek di beberapa daerah yang ditunjuk Akbar, saya pernah mendengar cerita seorang pejabat yang cukup kompeten saat ditanya BPK, "mengapa nama kontraktor tertentu mendominasi proyek infrastruktur di beberapa kabupaten?"

Si pejabat menjelaskan pada BPK bahwa kontraktor dimaksud sulit disaingi oleh kontraktor lain karena fasilitas yang dimilikinya tergolong lengkap dan canggi. Ketika kontraktor tersebut ikut tender sulit dikalahkan peserta lain, terlepas yang bersangkutan merupakan kontraktor yang memiliki kedekatan khusus dengan kepala daerah.

Perspektif yang melihat perselingkuhan antara cukong dengan penguasa wilayah sebagai penyebab korupsi merupakan fenomena umum di Indonesia. Pernyataan yang sama pernah dilontarkan Mahfud MD terkait ancaman korupsi kebijakan berupa pemberian lisensi penguasaan hutan dan tambang akibat keterlibatan cukong menjelang dan saat proses pilkada berlangsung. Yang membuat penjelasan Akbar terlihat menarik, berani sekaligus provokatif karena menyebut langsung nama mereka yang diduga cukong serta sejumlah proyek yang diduga hasil perselingkuhan. Hanya saja untuk bisa 'memaksa' KPK terlibat melakukan penyelidikan dibutuhkan bukti awal yang lebih detail.

Apa yang dikemukakan Akbar dalam catatannya yang menurut pengakuannya pernah disampaikan langsung pada pimpinan KPK dan Deputi Penindakan Bahuri yang kini menjabat Ketua KPK. Bisa jadi data yang disampaikan Akbar dianggap belum memadai dan lebih bersifat naratif.

Untuk bisa menindaklanjuti pengaduan, KPK mensyaratkan minimal adanya bukti permulaan indikasi tindak pidana korupsi. Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, proses kejadian, penyebab serta dugaan jumlah kerugian negara yang timbul dan seterusnya. Tidak berarti KPK mengesampingkan informasi yang datanya dianggap belum cukup, melainkan secara kelembagaan KPK memiliki keterbatasan karena terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satuan tugas (Satgas) pencegahan di beberapa provinsi serta terbatasnya jumlah personil sehingga KPK menjadi sangat selektif sebelum memutuskan terlibat melakukan penyelidikan. 

Berbeda jika terkait laporan adanya rencana transaksi suap misalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK bisa memangkas mekanisme investigasi yang panjang dan rumit.

Hal ini yang terjadi pada kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dimana OTT menjadi tiket memuluskan jalan KPK menggeledah semua pihak yang berpotensi terlibat.

***