Gubernur Riau Terpilih Syamsuar Hanya Mencari Perlindungan Jokowi?

Minggu, 14 Oktober 2018 | 20:44 WIB
0
505
Gubernur Riau Terpilih Syamsuar Hanya Mencari Perlindungan Jokowi?

Bawaslu Riau berencana memanggil gubernur terpilih dan bupati/wali kota setempat untuk mengklarifikasi dugaan keikutsertaan mereka pada deklarasi dukungan Pro-Joko Widodo (Projo), yang dilaksanakan oleh Projo di Pekanbaru pada Rabu (10/10).


“Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu Riau tadi malam,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru seperti dikutip dari LKBN Antara, Kamis (11/10/2018).

Menurut Rusidi, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadirannya dalam deklarasi dukungan yang telah mengundang polemik di semua kalangan.  

Terkait gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres Pemilu 2019, “Kami akan meminta penjelasan lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut.”

Melansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/10/2018), Bawaslu juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. “Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Adapun nama pejabat daerah yang akan dimintai klarifikasi sesuai dengan bukti tandatangan dukungan yang ada. “Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu,” ucapnya.

Rusidi menjelaskan, materi pemanggilan akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sesuai UU No 7 tahun 2019.

Seperti diatur dalam UU No 7 tahun 2019 dinyatakan jika terbukti akan diancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 24.000.000.

“Di samping itu, juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya,” ungkapnya.

Deklarasi tersebut dihadiri Gubernur Riau terpilih Syamsuar dan Wagub terpilih Edy Natar Nasution. Ormas Projo, beserta Ketua Umum Budi Arie Setiadi, turut menyaksikan deklarasi yang digelar di salah satu hotel berbintang empat itu. 

Acara deklarasi ini dipimpin Syamsuar selaku Gubernur Riau terpilih. Teriakan pendukung berulang kali untuk paslon Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Mereka ramai-ramai mengacungkan satu jari sebagai tanda dukungan politik ke Jokowi – Ma’ruf pada Pilpres 2019.

Isi surat deklarasi dibacakan Syamsuar yang diikuti sejumlah kepala daerah lainnya. Berikut surat dukungan yang dibacakan.

"Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 dinamika yang berlangsung di Provinsi Riau menyebabkan munculnya berbagai pandangan dan sikap masyarakat terhadap pemerintah hari ini. Munculnya pandangan dan sikap tersebut adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi yang tidak bisa dihindari.

Selanjutnya kami mencermati, bahwa kepemimpinan Bapak Ir H Joko Widodo saat ini, berpihak pada kepentingan rakyat dan telah menunjukkan keberhasilan pembangunan, untuk itu perlu dilanjutkan kepemimpinanya dalam waktu lima tahun yang akan datang.

Maka dengan ini, gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih, berserta 12 kepala daerah kabupaten /kota se Provinsi Riau mendukung sepenuhnya: Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2014.”

Lalu masing-masing bupati dan walikota se-Riau meneken surat dukungan tersebut, kecuali dua bupati yang tidak hadir, yaitu Bupati Pelalawan M Harris dan Bupati Inhu Yopi Ariyanto. Tapi, keduanya disebut sudah sepakat memberikan dukungan kepada Jokowi – Ma’ruf.

Dukungan kepada capres petahana Jokowi juga pernah disampaikan TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), saat masih menjabat Gubernur NTB. Pernyataan TGB ini justru diapresiasi Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Sah-sah saja, semua kepala daerah jangan lihat dia partainya mana pasti akan mendukung pemerintah pusat karena ada sinergi pembangunan di daerah,” ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/7/2018).

Menurut Tjahjo kepala daerah memiliki tanggungjawab untuk membawa aspirasi masyarakat daerah yang dipimpinnya. Termasuk aspirasi dukungan bila mereka merasa kepemimpinan pemerintahan pusat yang sekarang dinilai baik.

“Meskipun antara Kepala daerah dan capres yang didukung berbeda partai,” ujar Tjahjo. Tak hanya TGB, tapi ada juga Gubernur Sumbar dari PKS, dia akui bahwa pembangunan yang dicanangkan oleh Jokowi ini Indonesia Centris yang ada manfaatnya.

“Makanya mereka dukung kedua kali. Apakah ga boleh? Ya boleh-boleh saja dong walaupun partainya punya opsi lain,” kata Tjahjo. Begitu juga, bila ada kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada Calon Presiden di luar Jokowi yang diusung partai oposisi.

Menurut Tjahjo, hal tersebut sah dilakukan karena tidak ada aturan yang melarangnya. “Yah engga ada aturannya jadi sah-sah saja. Dicalonkan partai lain yang bukan partai pemerintah juga sah-sah saja,” katanya.

Rupanya Tjahjo tidak pernah membaca Surat Men PAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 pada 27 Desember 2017. Perihal: Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan, salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Ini berarti, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tak memihak kepada kepentingan siapapun. Juga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b menyatakan, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Surat Menteri PANRB yang saat itu masih dijabat Asman Abnur itu, pemantauan dan evaluasi terus dilakukan. Setidaknya ini bisa dilihat pada poin 6 hingga 9 dari Surat Menteri PANRB tersebut:

6. Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu ang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

8. Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

9. Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bagaimana dengan Gubernur Riau Terpilih bersama 12 bupati/walikota se-Riau yang telah menyatakan dukungannya terhadap Jokowi – Ma’ruf tersebut? Jika merunut ke jejak digital, Syamsuar saat menjabat Bupati Siak diduga terlibat korupsi.

SKPKNews.co, Rabu (31/1/2018) mencatat, keseriusan pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak TA 2013-2015 dengan terlapor atas nama Bupati Siak Syamsuar masih dingin dan patut dipertanyakan.

Adakah deklarasi dukungan terhadap Jokowi – Ma’ruf tersebut hanya untuk mencari “aman” bagi para pejabat yang diduga terindikasi korupsi?

***