Gugatan Prabowo ke MK, Sia–siakah?

Selain lampiran bukti yang tidak kuat, gugatan Prabowo juga mustahil mendiskualifikasi kemenangan Jokowi, hal ini disebabkan karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta suara.

Kamis, 13 Juni 2019 | 09:01 WIB
0
242
Gugatan Prabowo ke MK, Sia–siakah?
Prabowo dan Presiden Jokowi (Foto: Tribunnews.com)

Tentu kita masih ingat bahwa Capres nomor urut 02 kerap kali melakukan klaim kemenangan sebelum pengumuman resmi, bahkan klaim tersebut dideklarasikan hampir setiap hari. Namun setelah real count tidak menunjukkan kemenangan bagi dirinya, Ia dan tim suksesnya malah membuat narasi pemilu penuh kecurangan dan menolak hasil pilpres. 

Melalui tim suksesnya Fadli Zon, dirinya juga sudah menyatakan tidak akan membawa bukti kecurangan yang mereka miliki ke MK, namun yang terjadi gugatan pun mereka ajukan, dengan melampirkan salinan link berita daring, sungguh sebuah kelucuan politik.

Lantas apakah gugatan ini hanya akan mengembalikan memori pada 2014 silam? Dimana upaya gugatan tidak akan mengubah kemenangan Jokowi sebagai capres petahana.

Pada waktu itu, kubu Prabowo sempat sesumbar bahwa pihaknya akan membawa bukti berkas sebanyak 10 truk yang dikoreksi menjadi 15 mobil lapis baja, namun kenyataannya tim sukses Prabowo hanya membawa 3 bundel berkas.

Kelucuan pun masih berlanjut, dimana tim sukses Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa mengatakan bahwa pihaknya akan membawa 5.200 orang saksi, namun yang dihadirkan ternyata hanya beberapa orang saja.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman meyakini, bahwa bukti – bukti gugatan Pilpres 2019 Prabowo – Sandiaga tidak ditolak Hakim MK, Meskipun bukti – bukti yang diajukan hanya berupa pemberitaan di media daring.

Pihaknya menjelaskan bahwa tim gugatan Prabowo – Sandiaga di bawah Bambang Widjojanto bisa menangkan gugatan, yaitu MK membatalkan kemenangan Jokowi – Ma’ruf.

Tentu akan sangat disayangkan jika hal yang berkaitan dengan pilpres namun gugatan yang dilayangkan hanya berupa salinan link media daring, padahal urusan penelitian di level skripsi saja belum tentu diperbolehkan menggunakan berita daring sebagai sumbernya, lha ini urusannya terkait Pilpres di MK, masa kalah sama Skripsi Mahasiswa?

Jika kita melihat upaya gugatan yang dilakukan oleh Kubu Prabowo – Sandiaga, kemungkinan ditolak tentu cukup besar, hal ini karena kubu Prabowo lebih banyak menguraikan dalil kecurangan Paslon Jokowi – Ma’ruf Amin.

Pengamat hukum dari Indonesian Institute, M Aulia, menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 tersebut berpotensi untuk ditolak MK apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.

“jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil – dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oelh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK,” tutur Aulia.

Menurutnya, gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Seperti dalam pasal 75 huruf a Undang – undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Baca Juga: Sami'na wa Atho'na

Tentu akan menjadi sesuatu yang cukup menggelitik, apabila gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo ke MK lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat – alat bukti berupa pemberitaan media daring semata.

Meski demikian MK telah resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai telah lengkap dan siap dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.

Sebelumnya, MK juga mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Hal tersebut berdasarkan peraturan MK No 5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Selain lampiran bukti yang tidak kuat, gugatan Prabowo juga akan mustahil untuk dapat mendiskualifikasi kemenangan Jokowi, hal ini disebabkan karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta suara. Hal tersebut tentu bukan perkara mudah bagi Prabowo untuk membalik keadaan.

***