Ironis! Ketua DPR RI Minta PPATK Tak Publikasi Kepala Daerah Pencuci Uang

Nilainya fantastis! Konon, mencapai Rp 700 miliar. Karena, kalau main, dia tidak pernah kalau, selalu menang. Siapa beliau?

Sabtu, 21 Desember 2019 | 16:25 WIB
0
419
Ironis! Ketua DPR RI Minta PPATK Tak Publikasi Kepala Daerah Pencuci Uang
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: CNNIndonesia.com)

Upaya Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum tampaknya bakal mengalami kendala, menyusul kabar yang dirilis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal adanya kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino luar negeri.

Ironisnya, kendala itu justru datang dari Ketua DPR Puan Maharani yang juga politisi PDIP. Puan minta kepada pihak PPATK dan Kemendagri tak mengumbar para kepala daerah yang memiliki rekening di kasino, tempat perjudian di luar negeri ke publik.

Puan menyatakan, bila diumumkan ke publik akan berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah-tengah masyarakat.

“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Puan berharap, agar Kemendagri dan PPATK menyampaikan nama-nama tersebut ke pihak penegak hukum ketimbang ke publik. Sebab, lanjut dia, pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut,” kata Puan, seperti dilansir berbagai media online tersebut.

Di tempat yang sama, Politikus PDIP Johan Budi mengaku terkejut terkait temuan PPATK tersebut. Ia beranggapan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali hingga melibatkan banyak pejabat negara.

“Harus segera ditelusuri, karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar, apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?” tutur Johan.

Senada dengan Puan, melihat hal itu, Johan meminta agar PPATK menyampaikan langsung ke penegak hukum aliran dana untuk diusut tuntas.

Ia juga menyarankan agar Kemendagri dapat memantau transfer dana pusat ke daerah yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Menurut Johan, hal tersebut bertujuan agar penerimaan daerah itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, PPATK mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini. Dia bilang ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.

“Menyimpannya (uang tersebut) betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin,” kata Badaruddin , seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019).

Badaruddin menyampaikan detail, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.

Para oknum kepala daerah tersebut akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal. Pencucian uang yang dilakukan seperti ini akan mengurangi potensi penerimaan negara.

Pasalnya, aset mereka menjadi sulit terdeteksi. PPATK menyebutkan, dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino luar negeri mencapai Rp 50 miliar.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan modus pencucian uang ini terbilang baru. Dengan skema yang lebih canggih, maka pemerintah semakin sulit melacak keberadaan aset yang seharusnya terkena pajak.

“Modusnya memang berkembang, mulai revolusi dari yang standard sekarang lebih canggih. Ini dari sisi pemerintahan ada sisi potensi penerimaan pajak yang hilang,” ucap Fithra kepada  CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendesak PPATK, segera mengungkap nama-nama kepala daerah yang diduga memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar di rekening permainan kasino di luar negeri.

“Jangan setengah-setengah mengungkap, tapi sampaikan sejelas-jelasnya dan sebut nama,” ujar Hidayat saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Wilayah DPW PKS Jatim, di Surabaya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019 08:29 WIB).

Menurut Hidayat, PPATK haruslah mengungkap temuan itu dengan jelas dan transparan. Hal itu agar publik tak resah dan justru menuduh pihak yang tak terlibat.

“Jangan hanya dibuat nanggung, tapi buka seterang benderang mungkin sehingga tidak ada yang menjadi tertuduh karena menebak-nebak,” ucapnya.

Bahkan, Wakil Ketua MPR ini meminta PPATK harus berani mengusut tuntas temuannya ini jika ada politikus maupun pejabat lain yang turut terlibat.

Yang terpenting PPATK jangan terkesan seolah-olah sudah bekerja, padahal itu bukan hanya kepala daerah. “PPATK harus menelusurinya sampai tingkat pusat, kemudian membukanya ke publik,” tegasnya.

Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah merespons soal ini. Tito mengatakan, akan menemui PPATK untuk mengkonfirmasi informasi terkait temuan itu. Minggu depan pihaknya akan koordinasikan ke PPATK.

Tito mengaku, akan mendalami informasi PPATK lebih lanjut untuk mengetahui validitas faktanya. Ia juga mempersilakan lembaga penegak hukum untuk ikut menyelidiki informasi tersebut. Bagaimana dengan KPK?

KPK masih menunggu langkah lanjutan dari PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah menerima laporan PPATK terkait temuan dugaan pencucian uang tersebut.

“Saya harus cek dulu ya,” kata Saut saat dihubungi CNNIndonesia.com,Senin (16/12/2019). Pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah menerima hasil temuan itu dari PPATK, terutama untuk mengusut ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

Menurut dia, sesuai dengan kewenangan KPK, pihaknya masih bergantung pada langkah lanjutan dari PPATK.

Karena informasi itu merupakan milik PPATK yang punya wewenang sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Akan didalami seperti apa informasi intelijen PPATK itu bisa dikembangkan dan mencari pelaku tipikornya sesuai kewenangan KPK. Itu informasi intelijen (PPATK),” kata Saut.

Apa yang diungkap PPATK itu bukan isapan jempol. Bahkan, tak hanya kepala daerah saja yang “bermain” dan cuci uang di kasino di luar negeri, seperti Macau. Menariknya, kali ini bukan kepala daerah, tapi anggota dewan “yang terhormat”.

Nilainya fantastis! Konon, mencapai Rp 700 miliar. Karena, kalau main, dia tidak pernah kalah, selalu menang. Siapa beliau?

***