Hukuman Berat bagi Penyeleweng Dana Bansos

Ancaman ini sengaja diperberat agar mereka kapok dan tidak berani melakukan penyunatan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Selasa, 20 Juli 2021 | 14:32 WIB
0
182
Hukuman Berat bagi Penyeleweng Dana Bansos
Dana bansos (Foto: CNN Indonesia)

Pemerintah mengawasi pemberian Bansos, agar tidak ada lagi yang berani mengemplang walau hanya sebagian.

Masyarakat pun mendukung hukuman berat bagi penyeleweng dana Bansos karena merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Kondisi perekonomian rakyat Indonesia agak oleng saat pandemi covid-19 dan pemerintah langsung memberikan bantuan sosial (Bansos).

Walau sudah setahun pandemi tetapi akan ada Bansos lagi yang dikucurkan, karena memang masih ada kalangan masyarakat yang membutuhkan. Khususnya mereka yang kesusahan karena tak bisa bekerja di luar rumah saat PPKM mikro darurat.

Berbeda dengan Bansos periode sebelumnya yang berupa paket sembako, kali ini bantuan sosial akan diberikan senilai 600.000 rupiah (untuk 2 bulan). Pemerintah akan memberikannya ke masyarakat dengan berdasarkan data NIK dan berusaha meminimalisir kesalahan.

Penyelewengan dana Bansos juga akan ditindak tegas, apalagi di bawah menteri sosial yang baru yakni ibu Tri Rismaharini.

Perempuan yang akrab disapa Risma memang dikenal tegas dan vokal, serta tidak mentolerir korupsi sesedikit apapun. Apalagi yang diambil adalah dana Bansos yang diperuntukkan bagi rakyat miskin, tetapi malah ada niatan dari oknum untuk mengemplangnya.

Jika ada yang berani korupsi dana Bansos maka akan terancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.

Ancamannya memang tidak main-main, karena untuk mencegah modus dari tikus-tikus berdasi yang tega menggerogoti uang rakyat. Selain kena hukuman kurungan, maka koruptor bahkan keluarganya juga terkena hukuman sosial dari masyarakat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pejabat dari tingkat Kementrian/Lembaga hingga kepala daerah yang mengambil keuntungan atau mencoba menyelewengkan dana penanggulangan corona, termasuk Bansos tunai. Terutama saat pemberlakuan PPKM mikro darurat.

Jaksa Agung menambahkan, jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga Kejati dan Kejari harus melakukan pendampingan terkait penggunaan APBD dan Bansos corona. Jangan ragu jika ada pihak lembaga, kementrian, hingga kepala daerah yang berani mengambil keuntungan yang tidak sah bagi dirinya sendiri di saat kondisi seperti ini.

Pernyataan tegas dari Jaksa Agung sangat dipuji oleh masyarakat karena beliau anti korupsi dan tidak akan mentolerir pengemplangan dana Bansos sekecil apapun.

Jika ada pengawasan dari kejaksaan, maka pejabat dari yang tingkat tinggi hingga kelurahan atau desa sekalipun tidak akan berkutik.

Mereka tidak akan korupsi karena ada ancaman penjara.
Jika ada oknum pejabat yang masih nekat untuk korupsi maka hati nuraninya dipertanyakan.

Mengapa masih tega menyunat dana Bansos yang tidak sebesar gaji resmi mereka? Seharusnya mereka sadar diri dan berempati, karena faktanya masih banyak rakyat yang butuh bantuan dari pemerintah. Namun bantuan sosial yang datang malah terang-terangan dikorupsi.

Begitu pula dengan pungli atau semacamnya. Jika ada kucuran dana Bansos yang diberikan di kantor kelurahan atau kantor desa, maka tidak boleh ada uang pelicin dari warga walau hanya 10.000 rupiah per orang. Ini adalah sebuah pelanggaran dan rakyat tidak boleh diperas untuk mendapatkan Bansos, karena mereka sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat kepayahan.

Penjagaan dari kejaksaan dan penegasan dari Kemensos adalah tindakan pencegahan agar tidak ada yang berani untuk korupsi, sekecil apapun. Jika ada korupsi terus-menerus maka bangsa ini akan hancur.

Penyeleweng dana Bansos akan kena ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Ancaman ini sengaja diperberat agar mereka kapok dan tidak berani melakukan penyunatan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Seharusnya mereka membantu warga sipil dan tidak menyunat dana Bansos seenaknya sendiri. (Astari Putri)

***